
Solusi Islam Mengatasi Krisis Energi
MUSTANIR.net – Krisis listrik mulai memukul rakyat Indonesia. Pada bulan Mei lalu hampir semua wilayah di Pulau Sumatera mengalami blackout berjam-jam. Bahkan ada yang nyaris 24 jam.
Berikutnya giliran Jawa, Madura dan Bali mengalami pemadaman bergilir. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengakui masalah pasokan batubara ke PLTU menjadi biang kerok pemadaman listrik. Sebabnya, selisih harga jual batubara untuk kebutuhan dalam negeri dengan pasar global sangat jauh. Ini yang menyebabkan produsen cenderung enggan menjual komoditasnya kepada PLN.
Hingga tulisan ini dibuat belum ada kepastian kapan krisis listrik akan selesai. Warga banyak yang menderita. Berbagai kegiatan terkendala. Banyak pengusaha merugi akibat pemadaman listrik. Sementara itu, tidak ada jaminan kompensasi dari PLN maupun Pemerintah.
Ironi Negara Kaya
Diakui oleh PLN, krisis listrik di Jawa, Madura dan Bali adalah akibat adanya kendala pasokan batubara sebagai bahan bakar PLTU.
Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyebutkan dari data yang dihimpun bahwa persediaan batubara pada sejumlah PLTU milik grup PLN maupun pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) telah berada pada level yang mengkhawatirkan. Menurut dia, stok batubara di sejumlah pembangkit hanya berada pada kisaran 11 hingga 12 hari operasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan total kebutuhan batubara bagi PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah menugaskan perusahaan-perusahaan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLN dengan total volume sekitar 190 juta ton. Dari jumlah tersebut baru terkonfirmasi sekitar 150–160 juta ton dan sudah dilakukan kontrak sebesar 134 juta ton. Artinya, masih banyak kekurangan.
Ini adalah ironi.
Pasalnya, Indonesia termasuk ke dalam jajaran negara penghasil batubara terbesar di dunia. Pada tahun 2025 Indonesia menghasilkan 790 juta ton. Bahkan pada tahun sebelumnya Indonesia berhasil memproduksi batubara sampai 860 juta ton. Lalu mengapa PLN justru kekurangan pasokan batubara?
Semua disebabkan karena produksi batubara di tanah air justru didominasi oleh perusahaan swasta lokal dan asing. Sementara itu, produksi batubara dari Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Bukit Asam, tidak mencukupi keperluan PLN. Pada tahun 2024, misalnya, PT Bukit Asam hanya mampu memproduksi 43 juta ton. Padahal PLN membutuhkan pasokan batubara 190 juta ton setiap tahun. Akhirnya, PLN terpaksa membeli batubara medium dari perusahaan-perusahaan swasta.
Pemerintah memang mewajibkan perusahaan tambang batubara swasta menjual produk mereka ke PLN dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban menjual sebagian produksi ke pasar dalam negeri sebelum diekspor. Salah satunya untuk keperluan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN.
Akan tetapi, masalah muncul ketika terjadi selisih tinggi antara harga batubara di pasar dunia yang mencapai 121 dolar AS per ton dengan harga DMO yang hanya 70 dolar AS per ton. Pengusaha tambang batubara menuntut kenaikan harga DMO kepada Pemerintah. Inilah yang menjadi pangkal PLN kesulitan mendapatkan pasokan batubara sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir. Belakangan Pemerintah tampak mengalah dengan berencana menaikkan harga DMO agar bisa diterima oleh para pengusaha tambang.
Liberalisasi Tambang dan Listrik
Apa yang terjadi bukan semata masalah teknis. Semua ini berakar pada fasad (kerusakan) tata kelola sektor tambang. Pangkalnya adalah liberalisasi sektor pertambangan mineral dan batubara yang justru dibuat oleh negara.
Liberalisasi tambang minerba ini berlaku sejak pengesahan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pada awal era Orde Baru. UU ini memperkenalkan sistem kontrak dengan perusahaan swasta dan asing melalui skema Kontrak Karya (KK) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Berkali-kali regulasi sektor tambang dibuat justru makin mengokohkan kekuasaan perusahaan tambang swasta.
Peneliti Indonesian Resources Studies (IRESS), Dr. Marwan Batubara, menilai perubahan UU Minerba sarat dengan kepentingan oligarki. Bahkan menurut dia, BUMN kini hanya menguasai 5–10% sektor batubara. Selebihnya didominasi oleh swasta besar. Akibatnya, mereka bisa mengatur dan menekan harga batubara, termasuk kewajiban DMO yang ditetapkan oleh negara.
Liberalisasi ini bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi di kelistrikan. Sejak tahun 90-an negara mengizinkan swasta memproduksi listrik dengan sebutan Independent Power Producer (IPP).
Lalu muncullah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU ini makin menegaskan bahwa penyediaan listrik bisa dilakukan oleh pihak swasta. Ironinya, penyedia listrik swasta menjual produknya ke PLN dengan pola TOP (Take-or-Pay). Artinya, PLN tetap harus membayar listrik ke pihak swasta meski belum terpakai. Akibatnya, PLN sering mengalami kelebihan pasokan listrik. Kondisi ini yang menambah berat beban keuangan PLN.
Oligarki pertambangan batubara dan listrik bisa berjaya karena sebagian pemiliknya dekat dengan lingkaran kekuasaan. Di antaranya ada kepala daerah, pejabat negara, anggota dewan atau karib kerabat mereka. Akhirnya, lahirlah konflik kepentingan, dan penyimpangan kekuasaan yang ujungnya merugikan rakyat. Inilah ’serakahnomics’ ala kapitalisme.
Bahayanya, kaum oligarki bisa lebih berkuasa ketimbang negara. Mereka bisa membajak kebijakan negara dan mengatur regulasi demi keserakahan. Bahkan mereka bisa mendompleng penguasa atau anggota dewan. Muncullah fenomena ’peng-peng’; penguasa merangkap pengusaha.
Beginilah wajah asli ideologi Kapitalisme: kendali politik ada di para pemilik modal/kapital. Seruan kedaulatan rakyat ala demokrasi hanyalah slogan kosong untuk mengokohkan keserakahan mereka.
Solusi Islam
Sebagai ideologi sempurna, Islam menata kepemilikan dan pengelolaan sektor tambang dan energi, termasuk listrik. Dalam Islam, pertambangan dengan deposit besar masuk ke dalam kepemilikan umum (milkiyyah ’aammah) yang wajib dikelola oleh negara. Haram diserahkan kepada pihak swasta. Nabi saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah saw. juga pernah menarik kembali pemberian tambang garam yang sudah terlanjur diberikan kepada Abyad bin Hammal ra. Hal itu dilakukan setelah beliau diberitahu bahwa tambang itu memiliki deposit yang besar.
Nas-nas di atas menetapkan bahwa tambang dengan deposit besar adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara semata-mata demi kemaslahatan rakyat. Dengan kebijakan ini, tambang akan menjadi sumber pemasukan sangat besar untuk kas negara.
Nilai ekspor batubara Indonesia pada Januari hingga November 2025, misalnya, mencapai 22,17 miliar dolar AS. Jika dirupiahkan hari ini, angka itu setara dengan Rp 395 triliun. Biaya sebesar itu bisa digunakan untuk membangun 1.300 – 2.000 sekolah berstandar tinggi secara nasional, atau untuk membangun sampai 500 rumah sakit berstandar tinggi grade A-B.
Dalam Islam sektor kelistrikan juga termasuk milik umum yang harus dikelola oleh negara. Baik yang menggunakan tenaga uap (PLTU), geothermal maupun tenaga nuklir (PLTN). Hanya negara yang boleh memiliki pembangkit listrik besar untuk kebutuhan rakyat seperti untuk rumah tangga, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor Pemerintah, transportasi semisal KRL, ataupun industri.
Kebutuhan listrik harus dipenuhi oleh negara untuk semua golongan di seluruh pelosok negeri. Dalam hal ini negara bisa menetapkan kebijakan cuma-cuma jika memungkinkan, atau menetapkan biaya murah semata-mata untuk menutup biaya produksi. Islam mengharamkan negara mencari keuntungan dari pelayanan kepada rakyat.
Negara pun bertanggung jawab kepada rakyat jika terjadi kerusakan atau kerugian akibat pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian negara, seperti kerusakan perangkat elektronik, kebakaran, kerugian usaha, kematian, dsb. Sabda Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Mewujudkan Negara Berdaulat
Dengan menerapkan hukum Islam secara kaaffah, termasuk dalam sektor pertambangan dan kelistrikan, maka rakyat akan terlayani dengan baik. Negara dalam Islam (Khilafah) bakal mampu mengelola kebutuhan listrik secara optimal mulai dari hulu sampai ke hilir; mulai dari pasokan bahan bakarnya hingga jaringannya.
Ini merupakan kewajiban negara sebagai bagian ri’aayah syu’uun an-naas (pengurusan urusan rakyat).
Salah satu dampak positif dari ketentuan ini adalah negara akan benar-benar berdaulat. Terbebas dari tekanan dan intimidasi kaum oligarki. Kepala Negara Islam (Khalifah) akan leluasa membuat kebijakan untuk melayani rakyat sesuai dengan ijtihad dan pendapatnya. Bukan menjadi penguasa yang melayani kepentingan oligarki seperti dalam demokrasi.
Penutup
Jelaslah, krisis listrik di tanah air bukan semata persoalan teknis. Krisis ini berkaitan erat dengan tata kelola yang batil yang lahir dari ideologi kapitalisme-liberalisme.
Sudah saatnya kaum Muslim menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi atas semua persoalan kehidupan. Tidak ada ideologi sempurna yang menata kehidupan umat manusia selain Islam. Untuk itu umat harus terus berjuang menegakkan syariah Islam secara kaaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah).
WalLaahu a’lam. []
Sumber: Buletin Kaffah Edisi 449
