Wajibnya Membebaskan Negeri-negeri Islam dari Sekularisme

MUSTANIR.net – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sekularisme berasal dari Eropa. Ia muncul sebagai akibat dari konflik yang berkepanjangan antara gereja dengan para pemikir dan filsuf.

Bangsa-bangsa Eropa memberontak terhadap raja-raja dan kekuasaan gereja yang mengklaim diri sebagai bayangan Tuhan di bumi. Dalam Revolusi Prancis, rakyat bahkan mengangkat slogan: “Gantunglah raja terakhir dengan usus pendeta terakhir.”

Akhirnya dicapai suatu jalan tengah yang memisahkan kekuasaan duniawi dari kekuasaan rohani serta menghapus dominasi gereja. Dengan demikian terjadilah pemisahan agama dari kehidupan, yang berarti pula pemisahan agama dari negara dan politik.

Agama kemudian dibatasi hanya pada hubungan manusia dengan Penciptanya, sehingga Sang Pencipta dianggap tidak memiliki peran dalam mengatur urusan kehidupan, negara, dan masyarakat. Negara-negara Eropa kemudian mengadopsi pemisahan agama dari kehidupan sebagai akidah mereka, yaitu akidah ideologi kapitalisme.

Mereka lalu membawa gagasan ini ke negeri-negeri Islam dan menanamkannya ketika negara-negara Eropa menjajah wilayah kaum Muslim. Inggris menduduki Mesir dan menghapus sisa-sisa pemerintahan Islam di sana.

Mereka masuk ke Turki dan menjadikannya negara sekuler setelah menyingkirkan khilafah. Mereka juga datang ke Sudan, lalu menerapkan hukum dan sistem mereka serta mendirikan pemerintahan yang berlandaskan sekularisme.

Selain itu, mereka melahirkan kelompok-kelompok yang tidak melihat solusi selain sekularisme bagi berbagai persoalan politik dan ekonomi. Karena ketergantungan dan loyalitas mereka, kelompok-kelompok ini tidak mampu keluar dari garis yang telah digariskan bagi mereka.

Akibatnya, muncullah berbagai seruan yang gencar pada hari-hari ini, konferensi-konferensi regional maupun internasional, serta upaya pemasaran ide sekularisme guna menghalangi berkembangnya kesadaran di tengah umat Islam.

Tujuannya agar umat menerima sekularisme dan mengira bahwa penghentian perang serta tercapainya keamanan dan stabilitas hanya dapat diwujudkan melalui kesepakatan atas dasar sekularisme tersebut.

Ada pun pandangan Islam terhadap sekularisme, maka sekularisme dianggap sebagai akidah kufur. Sebab agama tidak dipisahkan dari kehidupan, melainkan menyatu dengannya.

Negara juga tidak dipisahkan dari agama. Islam adalah agama sekaligus sistem negara, dan politik tidak terpisahkan darinya.

Dalam Islam, kelompok-kelompok politik menjadikan urusan politik sebagai aktivitas perjuangannya, sementara Islam menjadi ideologi yang mendasari gerakannya. Karena itu, kaum Muslim berhak mendirikan berbagai kelompok yang berasaskan Islam.

Akidah Islam adalah dasar negara, sehingga tidak boleh ada sesuatu dalam struktur negara maupun mekanisme pengawasannya kecuali dengan menjadikan Islam sebagai landasannya. Hubungan kelompok-kelompok dibatasi pada lingkup internal, dan negara mencegah setiap kelompok menjalin hubungan dengan pihak luar.

Karena itu tidak diperbolehkan mengadakan konferensi luar negeri, pertemuan politik, atau penandatanganan dokumen politik dengan pihak luar yang menyentuh eksistensi negara, ataupun menyerukan gagasan yang tidak syar’i.

Seluruh gagasan sekuler dilarang, seperti demokrasi, kebebasan (liberalisme), kedaulatan di tangan rakyat, pemerintahan rakyat, rakyat sebagai sumber kekuasaan, federalisme, dan sebagainya.

Yang boleh diemban hanyalah pemikiran-pemikiran Islam selama bersandar pada dalil-dalil syariah, sehingga tetap murni dan bersih tanpa dipengaruhi unsur non-Islam. Islamlah yang harus diemban, sedangkan kekufuran harus ditinggalkan.

Ada pun mengapa seruan sekularisme begitu gencar pada hari-hari ini, disertai penggunaan media, pengerahan para penulis, dan mobilisasi partai-partai politik, maka hal itu karena pihak-pihak non-Muslim memiliki tujuan politik tertentu.

Mereka berupaya menghapus ketentuan dalam sebagian konstitusi negeri-negeri Islam yang menyatakan bahwa Islam adalah agama resmi negara atau bahwa syariah merupakan salah satu sumber legislasi.

Mereka menginginkan konstitusi dan undang-undang yang sepenuhnya sekuler tanpa menyebut agama apa pun. Selain itu, mereka juga ingin menghapus sisa-sisa hukum syariah yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, seperti pernikahan, talak, khulu’, dan hak asuh anak, agar disesuaikan dengan Konvensi CEDAW.

Hal itu akan membuka jalan bagi pernikahan sesama jenis, pernikahan sipil menggantikan pernikahan syar’i, dan berbagai bentuk hubungan lainnya. Bahkan, menurutnya, pihak-pihak tersebut juga berusaha menghapus manifestasi ibadah kolektif dalam hari raya dan berbagai peringatan keagamaan.

Seruan terhadap sekularisme ini, harus dihadapi melalui metode pergulatan pemikiran (ash-shirā‘ al-fikrī) dan pengungkapan politik (al-kasyf as-siyāsī).

Ada pun pergulatan pemikiran dilakukan dengan menjelaskan kebatilan ide-ide sekuler tersebut, meskipun pada pandangan pertama tampak menarik dan mengusung nilai keadilan serta persamaan yang dirindukan umat akibat pemerintahan yang dijalankan dengan kekuatan dan penindasan.

Kekuatan pemikiran Islam yang disertai metode penerapannya cukup untuk meruntuhkan seluruh pemikiran yang dianggap batil dan mengungkap kepalsuannya.

Sedangkan pengungkapan politik dilakukan dengan menunjukkan bahwa partai-partai, gerakan-gerakan, dan kelompok-kelompok yang bersandar kepada pihak non-Muslim tidak tulus kepada umat. Mereka dianggap terpisah secara emosional dan intelektual dari umat serta hanya peduli pada perebutan kekuasaan dan pelayanan kepada pihak-pihak yang mendukung mereka.

Ada pun sistem Islam, merupakan satu-satunya solusi yang benar. Sistem ini harus diadopsi oleh berbagai kelompok dan diperjuangkan agar mencapai tampuk kekuasaan melalui pergulatan pemikiran dan perjuangan politik, dengan membongkar berbagai rencana yang merugikan umat serta mengadopsi kepentingan-kepentingan umat.

Pihak non-Muslim adalah penyebab berbagai penderitaan yang dialami umat berupa bencana, peperangan, kemiskinan, penyakit, hilangnya keamanan, serta krisis pangan dan obat-obatan. Karena itu, tidak ada jalan keluar kecuali dengan mengembalikan kehidupan Islam.

Di sinilah peran militer di negeri-negeri Muslim menjadi penting. Kepada mereka disampaikan secara terbuka agar mendukung gagasan ini dan mengantarkannya ke tampuk kekuasaan. Sebab tidak ada suatu gagasan yang dapat terwujud tanpa adanya kekuatan yang menopangnya.

Ada pun partai-partai sekuler, mereka mengandalkan dukungan pihak-pihak non-Muslim untuk mengantarkan mereka kepada kekuasaan, bukan mengandalkan umat.

Sedangkan partai yang tulus kepada umat, setelah bertawakal kepada Allah Ta’ala, bersandar pada kekuatan bersenjata yang berasal dari putra-putra umat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ bersama kaum Anshar. Dengan dukungan itu beliau menegakkan negara, menyebarkan keadilan, menghapus kezaliman, dan memuliakan umat.

Wahai partai-partai politik, lepaskanlah ketergantungan kalian kepada pihak-pihak non-Muslim, dan jadikanlah Islam sebagai dasar perjuangan kalian, alih-alih menyerangnya dan menebarkan berbagai syubhat terhadapnya.

Sesungguhnya kebenaran itu akan selalu unggul dan tidak dapat dikalahkan. Untuk tujuan yang agung seperti inilah hendaknya orang-orang yang beramal mencurahkan usaha mereka, yaitu demi terwujudnya Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. []

Sumber: Dr. Ahmad Abdul Fadhil

About Author

Categories