MEA dalam Pandangan Islam
MEA dalam Pandangan Islam
Mustanir.com – Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dapat dikatakan sebagai perwujudan dari pasar bebas di Asia Tenggara, yang sebelumnya pernah dirintis dalam AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada tahun 1992. Pasar bebas ASEAN merupakan bagian dari gagasan World Trade Organization (WTO). Tujuan utama dari pembentukan MEA adalah untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi yang meniscayakan terjadinya aliran barang, jasa, investasi, modal dan buruh terampil secara bebas.1
Sasaran utama pembentukan MEA adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan standar hidup penduduk di negara-negara Anggota ASEAN.2
Pembentukan masyarakat ekonomi regional umumnya didasarkan pada kedekatan geografi, sejarah dan hubungan ekonomi antarnegara di suatu kawasan tertentu. Tujuan utama dari integrasi ekonomi tersebut umumnya adalah dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan secara bersama di kawasan tersebut.3
Dilihat dari tujuan awalnya, pembentukan masyarakat ekonomi regional tersebut memang tampak sangat baik, khususnya untuk kepentingan peningkatan taraf ekonomi bersama bagi negara-negara anggotanya di kawasan tersebut. Namun dalam praktiknya, apakah tujuan mulia dari pembentukan MEA tersebut akan dapat terwujud? Apakah keberadaan MEA akan memberi keuntungan ekonomi bersama bagi seluruh negara-negara anggotanya, termasuk bagi Indonesia?
Peluang dan Ancaman
Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN secara geografis memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Negara-negara ASEAN terdiri dari negara kepulauan yang luas, semenanjung, daratan-benua, tidak berpantai (landlocked) sampai negara kota. Jika ditinjau dari luas wilayahnya, negara-negara di kawasan ini mempunyai rentang dari negara kepulauan seperti Indonesia sampai negara-kota seperti Singapura. Terdapat sekitar 32.000 pulau yang terbentang seluas 4 juta km2 lebih, yang dihuni oleh sekitar 600 juta penduduk dengan 900 bahasa dan dialek berbeda dalam kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari sisi ekonomi, potensi pembangunan ekonomi di kawasan ini sangat besar. Besaran GDP (Gross domestic product) secara keseluruhan dari negara-negara ASEAN mencapai 2 triliun dolar AS. Dari segi profil perekonomiannya, negara-negara ASEAN memiliki profil ekonomi yang beragam, dengan pendapatan perkapita masing-masing negara yang bervariasi. Ada negara ASEAN dengan pendapatan tertinggi mencapai 60.000 dolar AS pertahun. Ada pula negara dengan tingkat pendapatan terendah, yaitu dengan pendapatan 1000 dolar AS. Prosentase rata-rata dari tingkat pertumbuhan ekonominya adalah 6 persen setiap tahunnya.
Indonesia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen MP3EI halaman 17: “Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia. Penduduk besar dengan daya beli yang terus meningkat adalah pasar potensial. Indonesia juga negara yang kaya dengan potensi sumberdaya alam, baik yang terbarukan (hasil bumi) maupun yang tidak terbarukan (hasil tambang dan mineral). Sampai tahun 2010 Indonesia masih menjadi salah satu produsen besar di dunia untuk berbagai komoditas, antara lain sawit, kakao, timah, nikel, dan bauksit, besi baja, tembaga, karet dan perikanan. Indonesia juga memiliki cadangan energi yang sangat bermanfaat seperti batubara, panas bumi, gas alam, dan air yang sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung industri andalan seperti tekstil, perkapalan, peralatan transportasi dan makanan-minuman.”4
Dengan potensi sumberdaya alam dan manusia yang ada di ASEAN maupun Indonesia tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah keberadaan MEA akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi bersama bagi negara-negara anggotanya, termasuk bagi Indonesia?
Dilihat dari konsepnya, MEA akan mengarahkan ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan ekonomi global menuju pasar bebas sebagaimana keinginan WTO. Demikian pula komitmen yang dicanangkan dalam Bogor Goals ketika terjadi pertemuan APEC 1994. Bogor Goals mengarahkan anggota-anggotanya menjadi kawasan pasar dan investasi bebas pada tahun 2010 untuk negara industri dan tahun 2020 untuk negara berkembang. Karena desain MEA adalah pasar bebas, maka kompetisi yang akan terjadi adalah kompetisi liberal.
Konsekuensi dari adanya pasar bebas, semua pihak akan diberikan peluang yang sama; semua negara diberi kebebasan untuk melakukan persaingan. Tidak ada pembatasan apapun. Siapa yang ingin bersaing dipersilakan untuk masuk ke pasar tersebut. Ibarat bermain tinju, semuanya bisa masuk ke ring tinju tanpa memperhatikan kelas-kelasnya, apakah kelas berat, kelas ringan ataupun kelas terbang. Semua dipersilakan bermain dan bertanding secara langsung. Karena itu sangat mudah dipahami siapa yang kuat, dialah yang akan memenangkan pertandingan. Pada kondisi persaingan yang bebas sempurna, ekonomi akan benar-benar menguntungkan pihak kuat. Sebaliknya, persaingan bebas akan menghantarkan pihak yang daya saingnya lemah menjadi pihak yang tertindas.
Bagaimana dengan posisi Indonesia? Sebagai negara anggota MEA, Indonesia juga memiliki peluang yang sama untuk bersaing secara bebas, berkompetisi secara fair di kawasan ASEAN. Apakah Indonesia akan meraih keuntungan dalam persaingan bebas di kawasan ini?
Untuk melihat peluang Indonesia, ukuran yang dapat kita lakukan dapat dimulai dengan melihat kesiapan SDM yang kita miliki. Apakah rakyat kita akan mampu bersaing dengan model program dan kebijakan seperti ini?
Dilihat dari faktanya, kualitas SDM Indonesia ternyata masuk dalam terkategori yang rendah. Hal itu dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang menempati urutan ke-124 dari 182 negara. Dengan demikian, jika Indonesia tetap memaksakan diri terlibat aktif dalam persaingan di pasar tenaga kerja terampil secara bebas, maka dampaknya bagi rakyat Indonesia adalah terjadinya gelombang pengangguran yang semakin besar. Kemungkinan lain, akan makin meningkat pengiriman jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang nonprofesional ke luar negeri.
Bagaimana dengan bidang pertanian? Sebagai negara agraris, pada era tahun 1980-an Indonesia memang pernah menjadi eksportir buah dan sayur terbesar di kawasan ASEAN. Hal itu terlihat dari data ekspor waktu itu, Singapura mengimpor 30% kebutuhan buah dan sayurnya dari Indonesia. Namun, bagaimana dengan kondisi saat ini? Sekarang ini, Singapura tinggal 4% saja impor sayur dan buahnya yang berasal dari Indonesia. Pesaing terbesar Indonesia dalam mengekspor buah adalah Malaysia. Bahkan saat ini, kebutuhan 48% buah di Singapura sudah dipasok dari negeri jiran tersebut, disusul produk dari Cina yang menyumbang 28%.5
Di sisi lain, justru Indonesia sekarang ini sedang kebanjiran produk impor. Saat ini, Indonesia sedang dibanjiri dengan beras impor, kedelai impor, jagung impor, dsb.6
Pemberlakuan pasar bebas juga akan membawa konsekuensi berupa komersialisasi pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup masyarakat. Apabila Indonesia ikut larut di dalam penerapan liberalisasi bidang ekonomi, peran negara dalam mengurus rakyatnya akan semakin hilang. Akibatnya, untuk keperluan pemenuhan kebutuhan hajat hidup yang paling mendasar sekalipun, rakyat harus membayar untuk mendapatkan layanan, dengan kualitas yang pas-pasan. Jika masyarakat ingin mendapatkan layanan prima, mereka harus membayar lebih banyak.
Dengan pemberlakuan MEA, kita akan menghadapi arus investasi dan jasa bidang kesehatan, yang akan makin deras membanjiri Indonesia. Tenaga kesehatan asing akan mudah masuk. Para investor ASEAN akan dengan mudah mendirikan rumah sakit berkelas Internasional. Bagi tenaga medis dalam negeri sendiri, dengan minimnya rasa dedikasi tenaga kesehatan dan juga karena desakan kebutuhan hidup, akan mendorong mereka untuk berlomba-lomba bekerja di fasilitas kesehatan yang mahal. Akibatnya, yang akan dapat memenuhi hajat pelayanan kesehatan yang layak hanyalah mereka yang mampu membayar mahal. Adapun kaum miskin tetap harus siap merana dengan jatah pelayanan kesehatan dengan kelas asal jadi.
Di bidang pendidikan akan terjadi pula kemudahan masuknya aliran jasa pengajar asing, juga masuknya investasi dan modal untuk membangun sekolah-sekolah yang dikelola oleh korporasi asing. Sekolah dan pendidikan tinggi negeri pun akan berlomba untuk menjual jasa, sebagai tuntutan dari situasi persaingan ekonomi pasar bebas MEA. Akibatnya, pendidikan yang berkualitas akan makin mahal harganya.
Dengan pemberlakuan MEA pula, dalam hal penyediaan dan pengelolaan sarana air bersih, air sudah tidak akan lagi dilihat lagi sebagai barang milik umum (public good), tetapi menjadi barang komersial (commercial good). Sumberdaya air akan dikuasai oleh perusahaan air kemasan swasta. Industri air dan perpipaan dikomersialkan melalui kemitraan dengan swasta. Akhirnya, akses air bersih makin sulit didapat.
Demikian juga dengan sumberdaya energi yang potensinya berlimpah, akan dikuasai oleh swasta asing. Negara hanya berfungsi sebagai regulator. Akibatnya, produksi minyak akan terus merosot, sementara harganya akan terus melangit. Gas alam yang berlimpah di Blok Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat justru diekspor ke Cina dengan harga murah. Demikian juga dengan listrik. Sebenarnya, saat ini juga sudah muncul pemikiran tentang energi alternatif, seperti tenaga surya, angin dan gelombang air laut, yang disebut lebih berlimpah, sehingga akan murah. Nyatanya, penggunaan energi terbarukan jika dikelola dengan konsep liberal tetap saja akan membuat harga energi mahal dan langka.
Dari semua ancaman di atas, sesungguhnya ada ancaman yang lebih berbahaya bagi rakyat Indonesia, yaitu terjadinya kehancuran basis kehidupan keluarga. Saat beban hidup makin berat, setiap laki-laki ‘terpaksa’ akan menggadaikan tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah keluarga, kemudian bergeser kepada perempuan yang lebih ‘kompetitif’ di dunia kerja, khususnya untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai buruh kasar di luar negeri. Akibatnya tentu sudah dapat ditebak, yaitu hancurnya sendi-sendi rumah tangga.
Pandangan Islam
Islam memiliki aturan yang khas dan jelas terhadap pengelolaan ekonomi. Islam tidak akan memberi kebebasan penuh kepada individu maupun swasta untuk memiliki dan menguasai berbagai jenis harta kekayaan (freedom of ownership), sebagaimana yang ada dalam sistemekonomi kapitalisme atau liberalisme. Dalam Islam, individu atau swata hanya berhak menguasai barang-barang yang masuk dalam kategori kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah). Adapun kepemilikan umum (milkiyyah ‘âmmah; seperti pertambangan yang besar, minyak bumi, gas alam, kehutanan, dsb) dan kepemilikan negara (milkiyyah ad-dawlah; sepertijizyah, kharaj, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, dsb) harus berada di tangan pemerintah, yang pengelolaannya semata-mata adalah untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.7
Oleh karena itu, jika negara memberi kesempatan kepada swasta (apalagi swasta asing) untuk menguasai sumberdaya alam yang masuk kategori kepemilikan umum tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pengabaian amanah yang diberikan rakyat kepada negara untuk mengelola sumberdaya alam demi kepentingan seluruh rakyatnya.
Di sisi lain, pasar bebas pada faktanya adalah alat penjajahan dari negara-negara kufur untuk tetap mencengkeram dan mengontrol perekonomian di negeri-negeri Islam. Padahal hal itu secara tegas dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
Allah tidak memperkenankan orang-orang kafir untuk menguasai kau Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Dalam pandangan Islam, perdagangan luar negeri yang berbasis free market (hurriyah al-mubâdalah), yaitu perdagangan luar negeri antar berbagai negara yang dilakukan tanpa hambatan, seperti tarif, hukumnya adalah haram. Sebab, perdagangan luar negeri merupakan hubungan antara Negara Islam dan negara lain, yang berada dalam tanggung jawab negara. Negara Islam memiliki otoritas untuk mengatur berbagai hubungan dan interaksi dengan negara lain, termasuk hubungan rakyatnya dengan rakyat negara lain baik dalam bidang ekonomi, perdagangan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu perdagangan luar negeri tidak dibiarkan bebas tanpa kontrol.8
Dengan demikian, dalam membuat berbagai perjanjian kerjasama ekonomi dan perdagangan dengan negara lain, negara wajib terikat pada syariah Islam. Dengan begitu kepentinganekonomi dan kehidupan dari seluruh rakyatnya dapat terjaga.
WalLâhua’lam bi ash-shawâb. [H. Dwi Condro Triono, Ph.D.;