Melihat Akar Masalah Gurita Korupsi Di Indonesia

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)

MUSTANIR.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak pernah redup dari pemberitaan. Di tengah ‘ingar bingar’ prestasi KPK yang akhir-akhir ini cukup sering menjerat tersangka korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT), justru muncul wacana pembekuan KPK.

Tentu persoalannya bukan sekedar ada atau tidaknya KPK. Toh, adanya KPK “hanya” mengungkap kasus saja. sementara pintu masuknya tipikor masih luas terbuka. Lalu Apa akar masalah sebenarnya?

Akar masalah korupsi sebenarnya:

1. Demokrasi pangkal praktek Korupsi

Semakin negeri ini menuju kearah demokratisasi maka berbanding lurus dengan meningkatnya angka korupsi. Hal ini ditegaskan Djohermansyah Djohan berdasarkan kajian pihak Kemendagri, banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi merupakan hasil dari pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Untuk bertarung di pilkada, calon kepala daerah terpaksa mengeluarkan ongkos politik yang mahal. “Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya politik pilkada langsung sangat mahal. Makanya berbagai cara dilakukan kepala daerah untuk memenuhi kebutuhan biaya politik,” jelasnya.

Menurut dia, biaya politik tak hanya besar saat pencalonan dan kampanye. Setelah calon kepala daerah berhasil mendapatkan jabatan, mereka juga harus mengeluarkan biaya besar untuk memelihara konstituen dan membayar duit balas jasa terhadap partai politik (parpol) pengusung.

Hal Senada disampaikan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurut dia, sistem multi partai dan pilkada langsung adalah pemicu utama kepala daerah melakukan korupsi.
“Pemilihan langsung membuat cost politik besar. Selain memikirkan rakyat, kepala daerah juga harus amankan partai, konstituen dan tim sukses ,”(rmol.co 14/02/2013)

2. Akibat Diterapkannya Sistem Sekulerisme

Jelas, dengan diterapkannya sekulerisme dalam berbagai kehidupan telah banyak menimbulkan kerusakan diberbagai bidang termasuk diantaranya moral dan prilaku para pejabat. Ideologi sekulerisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan menjadikan materi dan pemenuhan hawa nafsu adalah satu-satunya tujuan dalam hidup siapapun yang mengembannya. Hukum yang diterapkan dalam mengatur masyarakat pun hanyalah hasil dari produk akal dicampur pesan dari para pemangku kepentingan, sama sekali jauh dari niat ingin mengikatkan diri kepada aturan Syara sebagai bukti ketundukan kepada Rabb Maha Pencipta.

Karena berbagai aturan UU lahir dari pemikiran akal manusia semata yang terbukti lemah, maka hukum yang dihasilkan pun kerap menuai masalah baru, hukum yang mengatur korupsi saat ini misalnya telah disadari oleh berbagai pihak bahwa semangat memberantas korupsi secara fakta tidak didukung oleh aturan hukum yang bisa membuat efek jera.

Banyak pihak mengatakan vonis hukuman kepada para koruptor masih jauh dari rasa keadilan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun2010, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3 tahun 6 bulan. (Kompas, 19/1/2010).

Diterapkannya sekulerisme menjadikan sikap manusia seperti terlepas dari ikatan hukum syara, mereka tak akan perduli lagi dengan aturan halal-haram dan sama sekali lupa akan pengadilan akhirat kelak. (kangudo.wordpress.com/2013/10/05)

[ysf]

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories