Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar (Al Kabair)
Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar (Al Kabair)
Imam Adz Dzahabi mengurutkan dalam dosa besar keempat dalam kitabnya Al Kabair, yaitu meninggalkan shalat. Artinya satu shalat saja yang ditinggalkan bukan dosa yang sepele. (baca juga Wali Allah vs Wali Syetan)
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan kecuali orang yang bertaubat.” (QS. Maryam: 59-60).
Dalam ayat lainnya disebutkan,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un: 4-5).
Juga dalam ayat lain,
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43)
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat” (QS. Al Mudatstsir: 42-43).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[1]
‘Umar berkata, “Tidak ada bagian bagi seorang pun dalam Islam jika ia meninggalkan shalat.” Ayyub As Sikhtiyani berkata seperti itu pula.
Diriwayatkan pula dari Al Jariri, dari ‘Abdullah bin Syaqiq, dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[2] Dikeluarkan oleh Al Hakim dalam mustadroknya dan juga dikeluarkan oleh Tirmidzi namun tidak disebutkan dari Abu Hurairah.
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang lebih parah dari meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan juga dosa karena membunuh seorang mukmin bukan lewat jalan yang benar.”
Di akhir bahasan, Imam Adz Dzahabi menjelaskan, “Mengakhirkan shalat dari waktu yang telah ditetapkan termasuk dosa besar. Apalagi meninggalkan shalat -walaupun satu saja-, maka statusnya seperti dosa besar yang lain yaitu berzina dan mencuri. Meninggalkan setiap shalat termasuk dosa besar atau luput dari satu shalat saja termasuk dosa besar. Jika dilakukan berulang kali, maka termasuk pelaku dosa besar (ahlul kabair) kecuali jika ia bertaubat. Bila berlangsung terus menerus, maka yang meninggalkan shalat menjadi orang yang merugi, sengsara dan orang yang mujrim.”
Semoga Allah memberikan kita taufik untuk terus memperhatikan shalat.
Referensi:
Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[1] HR. Ahmad 5: 346, Tirmidzi no. 2621, An Nasa’i no. 464, Ibnu Majah no. 1079. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2] HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shahih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52.