Menteri Menangis Depan Makam Korban Perkosaan, Indonesia Butuh Syariat Islam

menteri-menangis

Menteri Menangis Depan Makam Korban Perkosaan, Indonesia Butuh Syariat Islam

Mustanir.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendatangi kediaman balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Budiansyah (26) di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Khofifah juga memimpin doa di hadapan makam balita itu.

Menteri Khofifah tiba di rumah korban pada Kamis (13/5/2016) pukul 18.15 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia juga sempat berbincang dengan kedua orangtua korban, Ahmad Samiran dan Nuryanah di dalam kediaman nenek korban, Rukiyah yang hanya sekitar 50 meter dari rumah pelaku.

Khofifah lalu memimpin doa bersama di hadapan makam balita tersebut yang tidak jauh dari dari rumahnya. Sambil menangis tersedu-sedu, Menteri Khofifah membaca doa-doa di pusara.

Ayah korban, Samiran kembali menceritakan proses hilangnya balita itu saat bermain di kediaman Budiansyah. “Hari itu, si pelaku sempat ikut cari. Tapi ternyata dia pembunuhnya,” kata Samiran saat bercerita kejadian yang dialaminya dihadapan Mensos.

Kepada Khofifah, Samiran juga menyampaikan keinginannya agar pelaku diberi hukuman yang berat. Dia setuju dengan wacana hukuman kebiri ke pelaku kejahatan seksual.

“Kalau dia dilepas, katakan hukumannya 15 tahun atau 20 tahun, siapa yang menjamin dia tidak berbuat lagi. Bagaimana kalau dia lakukan lagi kepada anak. Itu kan repot, bu. Makanya saya setuju itu kalau kebiri,” kata Samiran.

“Kalau ada yang menolak hukuman kebiri, apa mereka tidak memikirkan bagaimana perasaan kami, keluarganya. Bagi saya mereka yang berbuat itu, adalah sampah masyarakat,” lanjutnya. (bo/adj)

Komentar Mustanir.com
Dengan Syariat Islam, negara akan menjaga agar tidak terjadi tindakan pemerkosaan, dan jika terjadi pemerkosaan setelah penjagaan dari negara, maka beginilah hukumnya dalam Islam:
Jika mempunyai bukti (al bayinah) pemerkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhsan, dan dirajam hingga mati jika dia muhsan. (Wahbah Zuhaili, Al FIqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Sedangkan dalam hal berserikat dalam pembunuhan, maka orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan wajib dikenakan sanksi qishas (bunuh balik). Alasannya, hadits-hadits yang berbicara tentang sanksi pembunuhan, mencakup pelaku pembunuhan tunggal maupun berkelompok. Inilah yang disepakati oleh imam-imam madzhab.
Dan untuk kasus pemerkosaan yang sedang marak di negeri ini, tentu Islam menjawab dengan tegas setelah benar-benar terbukti, maka dua hukum akan menjerat pelaku; hukum pemerkosaan dan hukum berserikat dalam pembunuhan. Masihkah pembaca ragu dengan Syariah Islam yang memberikan rahmat? AE

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories