Mereka yang Dipolisikan karena Sandiwara Ratna Sarumpaet
MUSTANIR.COM, Jakarta – Kebohongan Ratna Sarumpaet atas rekayasa kasus penganiayaan berbuntut panjang. Sejumlah nama turut dipolisikan.
Sebelum Ratna membuat pengakuan dirinya berbohong dianiaya di Bandung pada 21 September 2018, polisi sudah menerima 3 laporan. Apabila benar hoax, pelaku penyebar harus diusut.
“Di mana laporan tersebut, mereka mencantumkan dan meminta polisi menyelidiki terkait berita bohong,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Dari ketiga laporan yang diterima, Fadli Zon dan Dahnil Anzar terseret. Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran hoax terkait kabar penganiayaan Ratna.
“Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).
Pada sore harinya, Farhat Abbas dan kawan-kawan yang tergabung dalam Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ), dan Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 nama terkait hoax Ratna ke Bareskrim Polri. Nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno turut dilaporkan.
“Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah dizalimi,” ujar Direktur Eksekutif Kopi Pojok, Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Mereka yang dilaporkan antara lain:
1. Prabowo Subianto
2. Sandiaga Uno
3. Ratna Sarumpaet
4. Fadli Zon
5. Rachel Maryam
6. Rizal Ramli
7. Nanik S Deyang
8. Ferdinand Hutahaean
9. Arief Poyuono
10. Natalius Pigai
11. Fahira Idris
12. Habiburokhman
13. Hanum Rais
14. Said Didu
15. Eggi Sudjana
16. Captain Firdaus
17. Dahnil Anzar Simanjuntak
Pada Rabu (3/10) malam, laporan atas hoax Ratna kembali bertambah. Cyber Indonesia melaporkan 8 orang dalam kasus kabar bohong Ratna dianiaya. Mereka dilaporkan dalam dugaan ujaran kebencian.
Delapan orang yang dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simajuntak, Rachel Maryam, Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean, dan Habiburokhman.
“Bukti yang disampaikan, flashdisk isi video. Ada pidato Pak Pabowo saat prescon (press conference), kemudian Ratna Sarumpaet, dan lainnya,” ujar Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid, kepada wartawan setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Sementara itu, polisi masih mendalami laporan-laporan yang sudah diterima. Polisi menyebut Ratna, yang masuk sebagai terlapor, bisa dijerat dengan KUHP.
“Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-Undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan nggak menggunakan ITE,” jelas Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).
(detik.com/4/9/18)