Minoritas Rohingya Akan Semakin Ditekan Dengan UU Kependudukan Myanmar

rohingya-minoritas

Minoritas Rohingya Akan Semakin Ditekan Dengan UU Kependudukan Myanmar

Presiden Myanmar telah menandatangani RUU pengendalian populasi yang kontroversial menjadi undang-undang, media pemerintah melaporkan pada hari Sabtu 23 Mei 2015. Undang-undang tersebut mengharuskan ibu untuk mengatur jarak kelahiran anak-anak mereka menjadi tiga tahun.

Kebijakan tersebut ditentang oleh para aktivis HAM. Mereka mengatakan itu bisa digunakan tidak hanya untuk menekan perempuan, tetapi juga agama dan etnis minoritas.

Kepentingan Kelompok Anti-Islam

RUU pengendalian populasi itu dirancang di bawah tekanan dari kelompok Buddha garis keras dengan sentimen anti-Muslim. Presiden Thein Sein menandatanganinya, setelah disahkan oleh parlemen bulan lalu, menurut media Burma.

Pemerintah setempat kini memiliki kekuatan untuk menerapkan jarak kelahiran tiga tahun di daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cepat. Tetapi undang-undang tidak menjelaskan langkah-langkah hukuman bagi orang tua yang tidak mematuhi.

Setelah kediktatoran Myanmar mulai bergerak menuju demokrasi sejak empat tahun lalu, kebebasan itu telah dinodai oleh kebencian mendalam etnis Budha terhadap Muslim. Ribuan dari mereka telah melarikan diri negara itu dengan perahu-perahu reyot setelah menghadapi penganiayaan di rumah mereka sendiri. Mereka mengungsi akibat penganiayaan dan kekerasan yang telah menewaskan 280 orang dan memaksa 140.000 lainnya meninggalkan rumah mereka di negara bagian Rakhine barat.

Muslim Rohingya hidup dalam kondisi sangat mengenaskan; tinggal di tempat yang berdebu, kamp-kamp yang penuh sesak. Mereka tidak mendapatkan akses ke pendidikan atau perawatan medis yang memadai. Mereka juga memiliki sedikit kebebasan bergerak, harus membayar suap besar jika ingin lulus barikade polisi, bahkan untuk keadaan darurat.

Fundamentalis Budda telah berulang kali menyuarakan keyakinan mereka bahwa Muslim, dengan angka kelahiran yang tinggi, bisa mengambil alih negara dengan 50 juta penduduk itu. Meskipun Muslim di Myanmar hanya 10 persen dari populasi.

Hukum Bisa Meningkat ‘Kekerasan Sektarian’
Meskipun pemerintah mengatakan hukum itu bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, aktivis HAM berpendapat bahwa itu akan berpotensi menzalimi hak-hak reproduksi perempuan dan dapat digunakan untuk menekan pertumbuhan kelompok marjinal.

Pekan lalu, Human Rights Watch memperingatkan bahwa undang-undang baru itu dapat digunakan untuk menargetkan minoritas.

“Aktivis-aktivis (Budha; edt.) yang rasis dan mengusung agenda anti-Muslim telah menekan pengesahan undang-undang populasi ini, sehingga ada alasan bagi mereka untuk berharap bisa diimplementasikan secara diskriminatif,” kata Brad Adams, kepala kantor Asian Human Rights Watch.

“RUU kependudukan serta RUU ‘ras dan agama’ lainnya diperkirakan cenderung meningkatkan represi dan kekerasan sektarian,” tambahnya.

Selain RUU kependudukan yang telah disahkan itu, tiga rancangan undang-undang yang mirip itu berkaitan dengan monogami, konversi agama dan pernikahan antar agama, saat ini sedang diperdebatkan oleh parlemen Myanmar. (kiblatnet/adj)

Komentar

Beginilah nasib kaum muslimin ketika menjadi minoritas di tengah-tengah kaum kafir. Tidak memiliki kekuasaan sama sekali. Ditindas dan diperlakukan secara keji.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories