Miras Tradisional Akan Dilarang Undang-Undang

miras-tradisional

Miras Tradisional Akan Dilarang Undang-Undang

Mustanir.com – DPR tengah mempersiapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang semua produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi segala jenis minuman beralkohol. Larangan ini berlaku untuk semua minuman keras baik yang tradisional maupun produksi pabrik.

Minuman miras tradisonal yang sering dikonsumsi masyarakat adalah cukrik, ciu, hingga minuman oplosan. Sedangkan minuman produksi pabrik ada yang mengandung alkohol rendah sampai tinggi.

Dilansir dari detik. Dalam RUU ini di pasal 4 hingga 7 diterangkan semua minuman di atas nantinya akan dilarang. Sehingga minuman oplosan seperti Cheribel, ‘ginseng’ hingga Cap Tikus juga tak boleh beredar dan diproduksi. Sanksinya bisa dikenakan pidana dan denda.

Berikut isi pasal 4 hingga 7 RUU Larangan Minuman Keras:

Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang.

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Pasal 5
Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Miras Bermerk Masih Bebas, Mengapa?

Dengan adanya aturan diatas, kita bisa apresiasi keberanian pemerintah untuk melarang peredaran miras tradisional. Namun, hal ini berbeda dengan miras bermerk yang tersebar di bar, hotel dan club malam. Kita perlu menilai objektivitas pemerintah mengeluarkan aturan tersebut dari sudut pandang maslahat. Namun, satu-satunya maslahat yang ada pada miras, baik itu yang tradisional maupun yang bermerk adalah satu, yakni pajak cukai. Dan adalah hal yang sangat rasional jika ada merk miras masih bisa beredar, dugaan kuatnya, merk miras tersebut telah membayar sejumlah uang untuk melancarkan peredarannya.

Saatnya menilai regulasi dari sudut pandang Islam, dengan menjadikan Islam sebagai kaidah berfikir dan pandangan hidup. Supaya selamat dunia dan akhirat.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories