MUI Sumbar: Memasukkan Hukum Islam Dalam Peraturan Bernegara Itu Sangat Penting

mui-logo1

MUI Sumbar: Memasukkan Hukum Islam Dalam Peraturan Bernegara Itu Sangat Penting

Mustanir.com – Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag menuturkan bahwa dalam masalah ketatanegaraan ataupun kebangsaan yang paling penting untuk dirumuskan adalah bagaimana memasukkan hukum Islam menjadi undang-undang dan berbagai peraturan bernegara.

“Hal itu menjadi perhatian dari MUI Sumatera Barat, karena disadari atau tidak banyak orang yang menganggap bahwa antara Islam dengan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu terletak pada dua kutub yang berlawanan,” kata Gusrizal kepada hidayatullah.com di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, belum lama ini, yang dikutip Mustanir.com

Menurut Gusrizal, hal itu bisa memunculkan resiko yang besar karena bisa memicu kembali lahirnya pendiskritan terhadap umat Islam, dimana seolah-olah umat Islam tidak mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya lihat isu itu memang sengaja dihembuskan. Sebab antara Islam dengan negara ini memang tidak bisa dipisahkan. Baik dari sisi sejarah perjuangan maupun ketika mengisi kemerdekaan,” ujar Gusrizal.

Menurut Gusrizal umat Islam saat ini seperti masuk dalam situasi perang istilah yang semuanya itu tidak menunjukkan realita yang sebenarnya. Terlalu cepat umat melakukan pengkotakan-pengkotakan dan melabelinya dengan nama-nama yang pada hakikat sebenarnya bukan seperti pada kenyataannya.

“Kalau kita berbicara dari aspek keislaman kemudian dicap fundamentalis, apakah Islam tidak fundamentalis? Islam itu punya dasar yang kokoh dan harus fundamentalis. Islam itu memang harus fundamentalis karena tidak pernah memahami agama tercerabut dari akarnya,” papar Gusrizal.

Masih menurut Gursrizal pemahaman ushuliyah yang seperti itu tidak ada problem kecuali ketika fundamentalis itu dianggap keras dan sempit dalam memahami agama. Padahal, lanjutnya, ajaran Islam itu sebetulnya bisa bersifat fleksibel.

“Saya rasa istilah yang dibuat-buat seperti itu kemudian ditempelkan pada umat Islam banyak tidak realistis, realitanya yang terjadi bukan seperti itu,” tegas Gusrizal.

Karena itu, Gusrizal menegaskan tugas majelis ulama itu mengembalikan kembali pandangan serta menjelaskan umat di luar Islam bahwa begitulah Islam yang sebenarnya, tanpa harus mencabut dari akar keislaman yang memang fundamennya bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman-pemahaman yang bersifat fleksibel.

“Jadi hemat saya letak dari persoalannya adalah pemahaman bukan sebuah istilah khususnya,” pungkas Gusrizal. (hidayatullah/adj)

Komentar Mustanir.com

Apa jadinya kaum muslimin tanpa taat terhadap Syariat? Apa jadinya negara yang didiami kaum muslimin tapi tidak mengatur kaum muslimin dengan Syariat? Apa jadinya jika bumi Allah tidak diatur dengan aturan yang Allah turunkan kepada manusia?

Kaum muslimin wajib menerima Syariat dan menolak semua aturan yang bukan berlandaskan Syariat Islam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories