
Islam Terkungkung di Ruang Obrolan Digital: Ketika Umat Menjadi Sekuler tanpa Sadar
MUSTANIR.net – Islam sejak awal tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hablun minallah), tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas), termasuk urusan politik, ekonomi, dan tata kelola kehidupan. Namun, dalam realitas kontemporer, Islam sering kali dipersempit ruang lingkupnya.
Diskusi tentang agama di kalangan umat kerap terkungkung hanya pada persoalan spiritual, ritual, dan moral individu. Sementara itu, dimensi politik dianggap tabu untuk disentuh, seolah Islam adalah agama privat tanpa konsekuensi sosial dan politik. Fenomena ini semakin nyata di era digital.
Ruang-ruang obrolan daring seperti grup WhatsApp keluarga, komunitas Muslim, hingga jamaah masjid, justru menunjukkan wajah sekularisasi umat. Perbincangan yang berlangsung di sana hampir selalu berhenti pada kutipan motivasi singkat, tautan video ceramah tentang kesalehan personal, atau ajakan untuk memperbanyak ibadah ritual. Namun, begitu ada anggota yang membagikan informasi atau analisis terkait politik, segera muncul komentar, “Jangan bawa politik ke sini,” atau “Kita fokus ibadah saja.” Pola ini berulang, sehingga umat perlahan-lahan terbiasa menjauhkan Islam dari politik.
Padahal, sebagaimana diingatkan Gary Bunt, dunia digital telah membentuk cyber-Islamic environments di mana otoritas keagamaan dan praktik keberagamaan sedang dinegosiasikan ulang. [1] Namun, alih-alih digunakan untuk memperluas pemahaman Islam yang kaffah, banyak umat justru menggunakan ruang digital sebagai “tempat aman” untuk sekadar berbagi konten motivasi personal tanpa menyentuh isu struktural. Hal ini menunjukkan gejala sekularisasi digital, di mana agama direduksi menjadi sekadar etika individual, bukan sebagai sistem hidup yang lengkap.
Noorhaidi Hasan dalam penelitiannya menegaskan bahwa media digital membentuk ruang publik baru bagi umat Islam Indonesia, tetapi ruang itu sering kali terjebak dalam global imaginary yang memisahkan agama dari urusan sosial-politik. [2] Dengan kata lain, meskipun platform digital membuka peluang besar bagi diskusi politik Islam, mentalitas umat yang terbiasa dengan paradigma sekuler justru mempersempit fungsi ruang tersebut.
Sungguh ironis: umat Islam sendiri yang memenjarakan Islam di dalam ruang obrolan digital. Mereka membiarkan Islam hanya tampil sebagai penyemangat moral dan motivasi psikologis, tetapi menutup rapat-rapat pintu bagi perbincangan politik. Akibatnya, umat menjadi serupa dengan penganut agama lain yang memang sejak awal menempatkan agama hanya sebagai urusan privat.
Lebih jauh, kondisi ini berimplikasi serius. Umat yang dibesarkan dengan wacana sekuler digital cenderung abai terhadap isu struktural—seperti ketidakadilan ekonomi, eksploitasi sumber daya oleh oligarki, atau bahkan kebijakan zalim negara. Mereka bisa berjam-jam mendiskusikan tips agar lebih sabar dalam menghadapi ujian hidup, tetapi tidak punya keberanian untuk mengulas penindasan sistemik yang menjerat rakyat. Padahal, sabar dan ikhlas tidak seharusnya dipahami dalam kerangka pasif, melainkan aktif menuntut perubahan sesuai syariat.
Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana sekularisasi tidak hanya bekerja di ruang publik formal, tetapi juga merembes ke ruang privat umat Islam, termasuk dalam percakapan sehari-hari. Alih-alih menjadi arena pertukaran gagasan yang membangun kesadaran politik Islam, grup digital itu berubah menjadi sekadar ruang hiburan religius atau motivasi moral yang dangkal. Padahal, Islam pada hakikatnya tidak pernah memisahkan agama dari politik. Sejarah Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat menunjukkan bagaimana Islam hadir sebagai panduan spiritual sekaligus sistem sosial-politik yang mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh. [3]
Peter L Berger mengingatkan bahwa sekularisasi tidak selalu berarti hilangnya agama, tetapi bisa berarti agama dipaksa mundur ke wilayah privat. [4] Inilah yang tampak di ruang obrolan digital umat Muslim: agama tidak hilang, bahkan sangat ramai diperbincangkan, tetapi perbincangannya dipersempit sebatas ibadah dan akhlak personal. Islam tetap hadir, tetapi dalam bentuk yang sudah “jinak” dan aman bagi status quo.
Bahaya dari sekularisme bagi umat Islam terletak pada hilangnya kesadaran politik keagamaan yang menyatukan akidah, syariat, dan kepemimpinan. Jika umat Islam hanya memahami agamanya sebatas ritual dan moral, maka Islam direduksi menjadi seperti agama-agama lain yang tidak menuntut keterlibatan dalam pengaturan masyarakat dan negara.
Proses ini tidak lahir secara alami. Sejak lama, sekularisme diperkenalkan ke dunia Islam melalui kolonialisme. Barat, yang berhasil menancapkan hegemoni militer dan ekonomi, juga mendorong hegemoni ideologis dengan menyebarkan gagasan bahwa kemajuan hanya bisa dicapai jika agama dipisahkan dari politik. [5] Dalam praktiknya, sekularisme dijalankan lewat kurikulum pendidikan, peraturan negara, hingga budaya populer yang menormalisasi pemisahan agama dan politik. Kini, dengan hadirnya media sosial dan ruang obrolan digital, pola yang sama dilanggengkan secara lebih halus.
Di ruang-ruang digital, umat Islam tampak semakin jinak. Mereka lebih suka membagikan pesan-pesan tentang sabar, syukur, atau tips manajemen hati, sementara pembahasan mengenai kezaliman penguasa atau kewajiban umat dalam politik dianggap memecah belah. Perubahan pola komunikasi ini menegaskan bahwa sekularisasi sudah mendarah daging, bahkan tanpa disadari umat sendiri yang seolah merasa lebih aman dan lebih “sejalan dengan agama” ketika menjauhi politik.
Lebih jauh, sekularisasi umat Islam juga memiliki dimensi geopolitik. Sejak era kolonial, kekuatan imperialis Barat telah menyadari bahwa agama Islam mengandung potensi besar sebagai fondasi perlawanan dan persatuan umat. Karena itu, mereka berupaya keras menyingkirkan agama dari ranah politik dengan memperkenalkan sistem hukum, pendidikan, dan tata negara sekuler.
Proses ini dilanjutkan melalui proyek modernisasi dan globalisasi yang menempatkan sekularisme sebagai standar peradaban maju. Kini, melalui media massa dan platform digital, agenda yang sama dijalankan: umat diarahkan untuk sibuk pada aspek ritual personal, tetapi dijauhkan dari pemikiran politik Islam. Dengan cara itu, Islam tetap hidup, namun hanya dalam bentuk yang steril dari potensi peradaban dan tidak membahayakan dominasi politik serta ekonomi global. [6]
Di era kontemporer, ketakutan sebagian Muslim untuk dicap “radikal” membuat mereka semakin enggan membicarakan politik Islam. Di banyak grup obrolan digital, wacana tentang penerapan syariat atau kritik terhadap kebijakan penguasa langsung dianggap sensitif, bahkan berbahaya. Stigma “radikal” yang dilekatkan pada pembicaraan semacam itu telah menjadikan umat memilih diam atau membatasi agama sebatas motivasi kesalehan individual.
Padahal, kategori “moderat” dan “radikal” sendiri bukanlah konsep yang lahir dari tradisi keilmuan Islam, melainkan konstruksi politik yang banyak dipopulerkan oleh lembaga Barat pasca-Perang Dingin sebagai strategi pecah belah umat Muslim dan melemahkan potensi politik Islam yang sesungguhnya. Seperti dicatat Mahmood Mamdani, istilah “Muslim baik” dan “Muslim jahat” dipopulerkan di ranah politik global untuk membelah umat dan melanggengkan hegemoni Barat atas dunia Islam. [7]
Dengan demikian, fenomena grup WhatsApp sesama Muslim yang alergi pada politik bukanlah hal remeh. Ia adalah gejala sekularisasi mendalam yang sedang mengubah cara umat beragama. Jika tidak disadari, generasi Muslim akan terbiasa menganggap Islam identik dengan ritual individual, sementara urusan politik, ekonomi, dan hukum diserahkan kepada sistem sekuler. Padahal, inilah inti perbedaan Islam dengan agama-agama lain: Islam menolak dipisahkan dari politik.
Umat harus segera sadar bahwa membatasi Islam di ruang digital sama saja dengan memutuskan nadi perjuangan Islam di ranah publik. Ia adalah bagian dari proyek besar yang mengondisikan umat Islam agar merasa cukup dengan agama yang bersifat privat, tanpa daya politik. Ruang obrolan digital seharusnya menjadi medium dakwah politik Islam, bukan sekadar ruang hiburan rohani. Sebab, Islam hanya akan kembali tegak jika umat berani mengembalikan politik ke dalam wacana keagamaan, termasuk di grup WhatsApp yang setiap hari mereka buka.
Karena itu, umat Islam di ruang obrolan digital seperti grup WhatsApp harus menjadikan ayat ini sebagai pengingat:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَإِلَى ٱلرَّسُولِ رَأَيْتَ ٱلْمُنَٰفِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,’ niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS an-Nisa: 61)
Ayat ini adalah peringatan keras agar umat tidak menjadi bagian dari kalangan munafik dengan memberi respons negatif berupa penolakan ketika ada seorang Muslim yang menyampaikan perkara politik yang berkaitan dengan kewajiban penegakan hukum Allah. Sebab berhukum kepada Allah dalam segala urusan—terutama dalam masyarakat dan negara—adalah syarat mutlak agar Islam tetap tegak sebagai agama yang kaffah, bukan sekadar motivasi privat di ruang digital. []
Sumber: Arman Tri Mursi
Catatan Kaki
[1] Gary R Bunt, Hashtag Islam: How Cyber-Islamic Environments Are Transforming Religious Authority (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 2018), hlm. 70.
[2] Noorhaidi Hasan, “Digital Religion, the Making of Muslim Publics and the Global Imaginary,” Contemporary Islam, Vol. 12, No. 1 (2018), hlm. 5.
[3] Wael B Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), hlm. 32–34.
[4] Peter L. Berger, The Desecularization of the World: Resurgent Religion and World Politics (Grand Rapids: Eerdmans, 1999), hlm. 3–4.
[5] John L Esposito & John O. Voll, Islam and Democracy (New York: Oxford University Press, 1996), hlm. 21–23.
[6] Olivier Roy, Globalized Islam: The Search for a New Ummah (New York: Columbia University Press, 2004), hlm. 25–26.
[7] Mahmood Mamdani, Good Muslim, Bad Muslim: America, the Cold War, and the Roots of Terror (New York: Pantheon, 2004), hlm. 17–23.
