Pajak adalah Ajaran Adam Smith, Bukan Ajaran Nabi Muhammad ﷺ

MUSTANIR.net – Dalam Islam, pungutan terhadap harta rakyat oleh negara hanya dibenarkan jika ada dalil syar’i yang menjadi sandaran legitimasinya. Setiap pungutan harta terhadap rakyat —berapa pun jumlahnya— tanpa izin syar’i adalah bentuk kezaliman negara kepada rakyatnya.

Untuk menjalankan kewajibannya menerapkan syariat dan mewujudkan kemaslahatan rakyatnya, Islam telah memberikan izin bagi negara (khilafah) untuk memungut harta dari rakyatnya. Pungutan itu di antaranya; zakat, jizyah, dan kharaj.

Negara juga diberikan wewenang untuk mengelola harta jenis kepemilikan umum (al-milkiyatul ammah) berupa tambang yang melimpah, hutan, laut, danau, sungai dan lembah, dan segala harta yang terlarang bagi individu untuk memilikinya. Jadi, tambang emas, batu bara, nikel, minyak, besi, uranium, dll. dalam Islam itu semua hak negara dan hasilnya digunakan untuk membiayai APBN.

Ada pun pajak bukan ajaran Nabi Muhammad ﷺ yang dijadikan sarana untuk membiayai APBN. Bahkan, Nabi Muhammad ﷺ mengharamkan pajak.

Dalam satu riwayat, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak.”

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang mengadopsi ideologi kapitalisme. Kapitalisme adalah ideologi transnasional yang merusak, yang banyak diadopsi negara negara penjajah di Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman, juga Amerika Serikat, dan dipaksakan terhadap negara jajahannya di negeri kaum muslimin.

Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith adalah tokoh rujukan utama pencetus doktrin pajak. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal ‘The Four Maxims’, dia telah menetapkan asas-asas pemungutan pajak sebagai berikut:

▪︎ Asas equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan); pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.

▪︎ Asas convenience of payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan); pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik).

▪︎ Asas efficiency (asas efisien atau asas ekonomis); biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Begitulah, pajak adalah ajaran orang kafir yakni Adam Smith. Tidak ada satu pun ajaran Rasulullah ﷺ yang mengajarkan umat Islam untuk menarik pajak dalam mengelola pemerintahan. Bahkan, tidak satu pun ulama mahzab yang mengajarkan negara memungut pajak untuk membiayai APBN.

Jadi, siapa pun yang mengaku umatnya Rasulullah ﷺ, ingin mendapatkan minuman di telaganya Rasulullah ﷺ di hari kiamat, ingin berkumpul dengan Rasulullah ﷺ di surga, jangan mengambil pajak. Sebab, Rasullullah ﷺ tegas menyatakan tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak.

Terus dari mana negara membiayai APBN jika tidak memungut pajak?

Nah, di situlah pentingnya kembali kepada Islam. Berkali-kali diberitahu, ideologi kapitalisme itu ideologi transnasional yang menindas, merusak, menyusahkan umat manusia. Sebagai orang yang beriman, semestinya negeri yang mayoritas muslim ini kembali kepada Islam.

Islam telah memberikan solusi bagi negara dengan menetapkan sejumlah harta sebagai sumber pembiayaan APBN. Harta tersebut, terkategori al-milkiyatul ammah dan al-milkiyatul daulah.

Harta-harta itu terdiri dari:

1. Bagian fai’ dan kharaj

⦁ Bidang ghanimah
⦁ Bidang kharaj
⦁ Bidang status tanah
⦁ Bidang jizyah
⦁ Bidang fai’
⦁ Bidang dharibah

2. Bagian pemilikan umum

⦁ Bidang minyak dan gas
⦁ Bidang listrik
⦁ Bidang pertambangan
⦁ Bidang laut
⦁ Bidang sungai
⦁ Bidang perairan dan air mata air
⦁ Bidang hutan dan padang rumput gembalaan
⦁ Bidang tempat khusus (yang dipagari negara dan dikuasai negara)

3. Bagian shadaqah

⦁ Bidang zakat mal dan perdagangan
⦁ Bidang zakat pertanian dan buah-buahan
⦁ Bidang zakat unta, sapi, dan kambing

Demikianlah setelah saya mengulas, saya kembalikan kepada Anda. Apakah tetap mau mempertahankan ideologi transnasional kapitalisme, atau memeluk dan menerapkan akidah Islam? []

Sumber: Ahmad Khozinudin

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories