
Pancasila dalam Timbangan Ilmu dan Sejarah
MUSTANIR.net – Setelah membahas makna ideologi sebagai fondasi utama dalam membentuk pandangan hidup suatu bangsa, kini saatnya kita menelaah lebih dalam “ideologi” yang secara resmi dianut oleh negara Indonesia, yakni Pancasila.
Ini adalah upaya edukatif untuk membuka ruang berpikir yang jernih, agar umat Islam mampu menempatkan segala sesuatu secara proporsional—khususnya dalam menyikapi hubungan antara ajaran Islam dan sistem yang berlaku dalam kehidupan bernegara.
Pancasila: Antara Nilai, Konsensus, dan Sejarah
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan ialah: Dari mana sebenarnya Pancasila berasal? Apakah ia merupakan perwujudan nilai-nilai wahyu? Ataukah lahir dari dinamika pemikiran dan kompromi politik antar kelompok dengan ideologi yang berbeda-beda?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menengok kembali sejarah pembentukan dasar negara dalam proses perumusan kemerdekaan. Pada sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berlangsung pada Mei-Juni 1945, terjadi perdebatan intens antara tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang pemikiran—Islam, nasionalisme sekuler, hingga kebatinan.
Dalam perdebatan itu, para ulama yang mewakili umat Islam pada awalnya bersikukuh bahwa Islam harus dijadikan sebagai dasar negara. Mereka memandang bahwa negara merdeka yang dihuni mayoritas umat Islam seharusnya dibangun di atas fondasi akidah dan syariat Islam, bukan di atas ideologi buatan manusia.
Namun karena alotnya perdebatan dan tekanan yang begitu kuat dari kelompok nasionalis sekuler yang dipimpin oleh Soekarno—yang sejak awal sudah mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara—para ulama akhirnya “kalah suara” secara politik. Dalam semangat menjaga persatuan dan kemerdekaan yang tinggal sejengkal, mereka secara terpaksa menerima Pancasila dengan satu syarat: dititipkannya nilai Islam secara eksplisit dalam rumusan sila pertama.
Hasil perdebatan itu melahirkan Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Di sana, sila pertama berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Frasa tersebut adalah simbol penting bahwa meskipun Islam tidak dijadikan dasar negara secara menyeluruh, para ulama tetap berusaha agar syariat Islam memiliki pijakan konstitusional, walaupun hanya berlaku untuk pemeluknya.
Sayangnya, hanya berselang beberapa hari, tujuh kata penting tersebut dihilangkan secara sepihak pada 18 Agustus 1945 oleh Sukarno dan kelompoknya, tanpa adanya musyawarah ulang atau konsultasi resmi dengan para ulama yang ikut menyusun Piagam Jakarta.
Alasannya kala itu adalah untuk meredam keberatan sebagian tokoh dari kawasan timur Indonesia. Namun faktanya, penghapusan itu menjadi titik awal dikesampingkannya aspirasi umat Islam dari panggung konstitusi. Bahkan ketika para ulama hanya meminta agar syariat Islam diberlakukan khusus untuk umat Islam sendiri, hal itu pun tetap ditolak.
Pancasila dalam Perspektif Ilmu dan Iman
Dari penelusuran sejarah ini, kita dapat memahami bahwa Pancasila adalah hasil pemikiran Sukarno dan mungkin beberapa orang lainnya, yang pasti bukan para ulama.
Dari sudut pandang lain, perlu disadari bahwa Pancasila tidak memenuhi kriteria sebagai ideologi yang utuh dan sistemik. Sebab, suatu ideologi sejati haruslah lahir dari pandangan hidup yang menyeluruh tentang manusia, alam semesta, dan kehidupan—serta keterkaitannya dengan Sang Pencipta dan kelanjutan kehidupan setelah mati.
Dari landasan pemikiran yang menyeluruh ini, ideologi sejati kemudian melahirkan seperangkat aturan yang lengkap dan menyatu, mencakup seluruh aspek kehidupan: hukum, pemerintahan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan lainnya—semuanya bersumber dari satu asas yang konsisten dan mendasar.
Pancasila tidak menghasilkan sistem kehidupan yang koheren secara ideologis. Dalam kenyataannya, yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah sistem hukum warisan Belanda, sistem ekonomi kapitalisme liberal, sistem politik demokrasi sekuler, dan sistem sosial yang diatur oleh nilai-nilai modern Barat.
Inilah kenyataan yang tak dapat disangkal: sesungguhnya ideologi yang diterapkan secara nyata di Indonesia adalah ideologi kapitalisme-sekuler, hanya saja dibungkus dan diselimuti dengan simbol dan jubah Pancasila.
Karena itu, umat Islam perlu membedakan antara kulit simbolik dan isi substansi. Yang intinya adalah melihat apa yang benar-benar diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika sistem hidup tidak merujuk pada wahyu Allah, maka itu bukanlah sistem Islam.
Menempatkan Pancasila Secara Proporsional
Kita harus jujur secara intelektual dan imani bahwa dalam aspek ideologis dan syariat, umat Islam wajib menjadikan wahyu sebagai sumber utama kehidupan—baik individu, masyarakat, maupun negara.
Wajib bagi umat Islam untuk mengetahui, menyaring dan membedakan antara sistem buatan manusia dan sistem Ilahi. Nabi ﷺ bersabda:
> تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة نبيه
“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara; kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR Mālik dalam al-Muwaṭṭa’, no. 1395)
Penutup
Membahas Pancasila secara ilmiah dan historis adalah dalam rangka membangun masyarakat yang berpikir jernih, jujur dan adil dalam sejarah. Semoga tulisan ini menjadi wasilah lahirnya generasi yang berpikir kritis, mencintai kebenaran, dan berjuang agar Islam kembali tegak sebagai sistem hidup yang menyeluruh di tengah umat dan bangsa—bukan ideologi kapitalis yang hakikatnya adalah saudara kembar ideologi komunis, hanya saja dibungkus dengan selimut bernama Pancasila.
Wallāhu a’lam bishowab. []
Sumber: Ahmad Zen – Jaringan Ulama Ideologis
