Pandangan Islam Terkait Asuransi

image: http://arenabalap.com


MUSTANIR.COM, BANDUNG – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyarankan Jaringan Saudagar Muhammadiyah mengembangkan unit usahanya. Adidas Ultra Boost Donna

“Muhammadiyah platform awalnya pendidikan dan kesehatan. Punya Rumah Sakit banyak , perguruan tinggi banyak. nike tn homme Saya ngga membayangkan kenapa Muhammadiyah tidak memunculkan jasa asuransi pendidikan dan kesehatan,” ujar Sri Mulyani saat menjadi keynote speaker pada acara Rakernas Mek dan Silaturrahim kerja Nasional Jaringan Saudagar Muhammadiyah di Hotel Savoy Homan, Bandung, Rabu (13/9/2017).(tribunjabar.co.id/13/9/2017) Asuransi sendiri menurut tinjauan syari’ah haram hukumnya. NCAA Haramnya asuransi yaitu karena akadnya yang memang tak sesuai syariah, bukan sekedar karena adanya gharar, riba, dan maisir. Mengapa akadnya tak sesuai syariah? Karena objek akad (ma’quud ‘alaihi) asuransi tidak dapat dikategorikan objek akad yang sah, yaitu barang atau jasa. Objek akad asuransi, adalah janji (at ta’ahhud), yakni perusahaan asuransi berjanji akan membayar dana pertanggungan jika terjadi suatu peristiwa (risiko) penyebab turunnya dana pertanggungan, seperti kematian, kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya. Nah, janji seperti ini tidak dapat dikategorikan barang atau jasa, maka asuransi itu haram hukumnya. Selain aspek objek akad itu, akad asuransi juga haram karena tak sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad pertanggungan/jaminan (al dhamaan) dalam Islam. Dalil mengenai ketentuan-ketentuan akad ini adalah hadits shahih dari Jabir bin Abdillah RA. Air Max Tailwind Suatu saat Rasulullah SAW tidak bersedia mensholatkan satu jenazah yang masih punya utang dua dinar kepada orang lain. AIR MAX 90 Women
Lalu seorang sahabat bernama Abu Qatadah Al Anshari berkata,”Dua dinar itu menjadi kewajiban saya wahai Rasulullah.” Maka kemudian Rasulullah SAW bersedia mensholatkan jenazah itu. (HR Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no 3345, Bab Tasydiid Ad Dain). goedkoop air max 2017 Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya An Nizham Al Iqtishadi fil Islam hlm. 185, hadits tersebut menunjukkan ketentuan-ketentuan akad pertanggungan Islami, sbb ; terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu penanggung (dhamin), tertanggung (madhmun ‘anhu), dan penerima tanggungan (madhmun lahu), di mana terjadi penggabungan tanggungan (dhamm al dzimmah) pihak tertanggung menjadi tanggungan pihak penanggung, dan pihak penerima tanggungan tidak membayar apa-apa untuk mendapatkan dana pertanggungan. Ketentuan-ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan ketentuan asuransi. Karena dalam asuransi hanya ada dua pihak (bukan tiga pihak), yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung (dhamin), dan peserta asuransi sebagai penerima tanggungan (madhmun lahu). Air Jordan 6 Tak ada pihak tertanggung (madhmun ‘anhu). Goedkoop Nike Air Max Juga, dalam asuransi tak terjadi penggabungan tanggungan peserta asuransi dengan tanggungan perusahaan asuransi, karena peserta asuransi sebenarnya tidak sedang punya tanggungan apa-apa kepada pihak lain. Dan juga, dalam asuransi pihak penerima tanggungan (peserta asuransi) harus membayar premi (iuran) per bulan kepada penanggung (perusahaan asuransi). Curry Due Bambini Kalau dalam Islam, penerima tanggungan tidak membayar apa-apa kepada pihak penanggung. Jadi, jelas sekali akad asuransi tidak sesuai dengan akad pertanggungan dalam Islam, sehingga haram hukumnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories