
Agama Jadi Mata Pelajaran yang Paling Tidak Disukai Gen Z, Pendidikan Agama Hanya Formalitas (?)
MUSTANIR.net – Hasil Survei IPSOS 2025 kembali menggugah kesadaran kita bersama. Di tengah derasnya arus informasi, pesatnya digitalisasi, dan kemajuan teknologi yang kian mendominasi kehidupan, mata pelajaran agama justru tercatat sebagai salah satu mata pelajaran yang paling tidak diminati oleh Gen Z.
Temuan ini jelas tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan selera belajar atau rendahnya motivasi siswa. Ini merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dan struktural dalam sistem pendidikan, khususnya dalam cara menempatkan agama—seperti mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)—yang diajarkan dan diposisikan di sekolah.
Gen Z yang menguasai dunia pelajar hari ini hidup dalam realitas yang kompleks. Mereka menghadapi krisis identitas, tekanan akademik, problem kesehatan mental, ketidakpastian masa depan, serta banjir informasi dari media sosial dan teknologi lainnya yang sering kali saling bertentangan. Ironisnya, pendidikan agama yang semestinya hadir sebagai kompas kehidupan dan sumber panduan, justru dipersepsikan tidak relevan, membosankan, bahkan sekadar formalitas administratif.
Fakta Mata Pelajaran Pendidikan Agama di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai negeri dengan mayoritas penduduk muslim. Namun, kondisi demografis ini nyatanya tidak otomatis berbanding lurus dengan kuatnya pendidikan agama di sekolah. Secara faktual, PAI di banyak satuan pendidikan hanya diajarkan satu kali dalam sepekan dengan durasi jam pelajaran yang sangat minim jika dibandingkan mata pelajaran lain.
Materi PAI pun kerap tereduksi hanya pada aspek ritual dan moral individual, seperti tata cara ibadah, hafalan doa, atau teori lainnya. Ini semua tanpa dikaitkan dengan problem kehidupan nyata yang dihadapi pelajar seperti krisis makna hidup, tujuan hidup, persoalan pergaulan, tekanan media sosial, ketidakadilan sosial, atau tantangan pemikiran global sekuler-liberal yang makin masif. Akibatnya, agama terasa jauh dari realitas dan seakan-akan tidak menjawab kegelisahan generasi muda saat ini.
Lebih jauh, kurikulum PAI kini disusun dalam kerangka sistem pendidikan sekuler, yakni sistem yang memisahkan antara urusan dunia dan akhirat. Akibatnya, agama diposisikan sebagai mata pelajaran yang terpisah dari sains, ekonomi, politik, ilmu sosial, serta ilmu lainnya. Islam tidak dihadirkan sebagai pandangan hidup (ideologi), melainkan sebatas urusan privat dan ritual. Narasi “moderasi beragama” yang sering digaungkan dalam kurikulum sering kali menjadi slogan normatif yang tidak menjadikan Islam sebagai solusi komprehensif atas persoalan manusia dan masyarakat.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kualitas guru PAI. Berbagai evaluasi pendidikan dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa kompetensi guru PAI masih menjadi pekerjaan besar. Hasil uji kompetensi guru (UKG) serta laporan internal lembaga pendidikan keagamaan selama ini mengindikasikan bahwa sebagian guru PAI masih lemah dalam penguasaan materi dasar keislaman. Di antaranya terlihat dari kemampuan membaca Al-Qur’an yang belum memadai, keterbatasan pemahaman tsaqafah Islam, serta minimnya kemampuan mengaitkan ajaran Islam dengan realitas kehidupan kontemporer.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada proses pembelajaran. Pengajaran agama cenderung terjebak pada metode hafalan, pengulangan materi normatif, dan pendekatan satu arah. Alih-alih mendorong dialog dan penguatan nalar, pelajaran agama justru terasa kering, datar, dan kehilangan daya hidup. Akibatnya, mata pelajaran agama gagal menantang daya pikir kritis Gen Z yang terbiasa berdiskusi, bertanya, dan mencari makna rasional di balik setiap pengetahuan yang mereka terima.
Negara dan Sekularisasi Pendidikan
Ketidaksukaan Gen Z terhadap pelajaran agama jelas bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Negara dapat dikatakan merupakan faktor utama yang menjadikan pelajaran agama dibatasi pada pembahasan aspek ritual. Melalui kebijakan pendidikannya, negara menyusun kurikulum PAI yang bersifat sekuler sehingga agama dipersepsikan sekadar urusan ibadah personal dan moral individual. Akibatnya, agama kehilangan daya tarik karena tidak dihadirkan sebagai panduan hidup yang utuh dan tidak terasa relevan dengan persoalan nyata yang dihadapi generasi muda.
Kurikulum PAI yang sekuler ini membuat ajaran Islam terlepas dari konteks kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Agama seolah tidak memiliki hubungan dengan problem kemanusiaan, ketidakadilan, krisis moral, maupun kebingungan identitas yang dialami pelajar. Dalam kondisi demikian, wajar jika Gen Z memandang pelajaran agama sebagai sesuatu yang jauh dari realitas hidup mereka dan tidak menjawab problematika hidup mereka dan kegelisahan zaman.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari karakter negara kapitalis yang menjadikan pendidikan sebagai instrumen pencetak tenaga kerja. Pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan mengejar capaian materi. Keberhasilan generasi diukur dari prestasi akademik, gelar, karier, dan penghasilan, sedangkan akidah dan ketakwaan tidak dijadikan orientasi utama. Akibatnya, pelajaran agama dipersepsikan tidak “produktif” secara ekonomi dan kalah pamor dibandingkan mata pelajaran lain yang dianggap lebih menunjang masa depan karier.
Dampak dari pendidikan agama yang hanya dijadikan formalitas ini sangat serius. Generasi muda bukan hanya mengalami kekosongan spiritual dan kerapuhan psikologis, tetapi juga tumbuh sebagai generasi bermasalah. Pola pikir sekuler dan liberal semakin menguat, akhlak melemah, serta berbagai problem sosial bermunculan, seperti tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga praktik bullying. Agama gagal berfungsi sebagai benteng dan pedoman hidup karena sejak awal tidak diajarkan sebagai fondasi berpikir dan bertindak.
Lebih luas lagi, fenomena ini dapat kita lihat tidak terlepas dari bagian besar strategi sekularisasi Barat yang dilakukan secara masif di dunia Islam, terutama melalui jalur pendidikan. Dengan memisahkan agama dari kehidupan publik dan ilmu pengetahuan, Barat memastikan Islam tidak lagi berfungsi sebagai ideologi yang mengatur kehidupan manusia. Islam direduksi menjadi sekadar ritual spiritual privat, yang tidak memiliki daya ubah sosial dan tidak mampu membentuk peradaban.
Agama sebagai Ideologi
Islam memandang pendidikan dengan paradigma yang sangat berbeda dari sistem sekuler. Dalam Islam, agama bukan sekadar kumpulan ritual ibadah atau tuntunan akhlak personal, melainkan ideologi (mabda’) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, Islam tidak boleh disampaikan secara parsial, apalagi dikerdilkan sebagai mata pelajaran ritual semata. Islam harus diajarkan secara utuh sebagai pandangan hidup yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bertindak.
Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah).” (QS Al-Baqarah: 208). Ayat ini menegaskan kewajiban mengambil Islam secara menyeluruh, termasuk dalam sistem pendidikan. Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Kewajiban menuntut ilmu dalam Islam tidak berdiri di ruang hampa. Ilmu tidak bersifat netral nilai, tetapi harus berlandaskan akidah Islam dan diarahkan untuk ketaatan kepada Allah Taala. Dengan demikian, pendidikan dalam Islam tidak sekadar mentransfer pengetahuan, melainkan membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah).
Dalam sistem Negara Khilafah, asas pendidikan adalah akidah Islam. Negara menyusun kurikulum berdasarkan akidah, sebagaimana dijelaskan dalam Masyru’ Dustur (Rancangan Pasal-Pasal Konstitusi Islam). Dalam konstruksi ini, agama tidak dipisahkan dari sains, ekonomi, politik, maupun ilmu pengetahuan lainnya. Seluruh disiplin ilmu diarahkan agar selaras dengan akidah dan berfungsi membentuk pola pikir dan pola sikap islami.
Negara juga tidak mengambil kurikulum dari luar Islam yang bertentangan dengan akidah. Tidak boleh ada penyimpangan kurikulum yang mengadopsi nilai sekuler, liberal, atau kapitalistik. Seluruh konten pendidikan harus terjaga kemurniannya dari pemikiran asing yang merusak fondasi keimanan dan cara pandang hidup kaum muslim.
Proses penyampaian pelajaran, baik tsaqafah Islam maupun ilmu lainnya, dilakukan dengan metode talaqiyan fikriyyan, yakni transfer pemikiran yang mendalam hingga membekas dan membentuk kesadaran. Metode ini tentu bertujuan pada pembentukan kepribadian Islam yang menuntut pemahaman sadar dan rasional, bukan sekadar hafalan atau pengulangan materi. Dengan cara ini, ilmu tidak hanya dipahami, tetapi diyakini dan diamalkan.
Negara dalam Islam juga tentu menjamin kesejahteraan guru, termasuk pengajar tsaqafah Islam. Guru diberi gaji yang besar dan layak sehingga dapat mengajar secara total, profesional, dan penuh dedikasi. Negara tidak menyerahkan kualitas pendidikan pada mekanisme pasar atau keterbatasan individu, melainkan menjadikannya tanggung jawab penuh negara.
Tidak boleh pula ada penyimpangan kurikulum dari Islam, baik dalam tujuan, materi, maupun metode pendidikan. Negara memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan akidah dan tujuan syariat.
Hasil dari sistem pendidikan Islam yang kokoh ini adalah lahirnya kecintaan masyarakat terhadap ilmu, termasuk tsaqafah Islam. Sejarah peradaban Islam mencatat semangat rihlah ilmiah para ulama dan pelajar yang rela menempuh perjalanan jauh demi menuntut ilmu. Tradisi ini hanya mungkin tumbuh dalam sistem pendidikan yang menjadikan Islam sebagai ruh dan landasan kehidupan.
Dengan demikian, temuan IPSOS 2025 sejatinya bukan bukti kegagalan Islam, melainkan justru bukti kegagalan sistem sekuler dalam menghadirkan Islam secara benar. Selama pendidikan agama hanya dijadikan formalitas, Gen Z akan terus memandangnya tidak relevan.
Solusi hakiki bukan sekadar menambah jam pelajaran atau mengganti metode mengajar, melainkan mengembalikan pendidikan kepada sistem Islam yang kafah sehingga agama kembali hidup dan bermakna dalam kehidupan generasi muda. Wallahualam. []
Sumber: Citra Amalia, M.Pd.
