
Pilkada Demokrasi untuk Oligarki, Rakyat Kian Tersakiti
MUSTANIR.net – Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional mengingat pentingnya menentukan orang-orang yang layak memimpin daerah. Seperti halnya pemilu dalam memilih presiden dan anggota legislatif, pilkada juga diharapkan mampu memenuhi harapan rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang adil dan amanah.
Hanya saja, harapan rakyat tampaknya akan kembali pupus. Sebabnya, aroma politik kotor pilkada menjelang pencoblosan malah makin pekat. Hal itu tampak dari mobilisasi kades untuk memilih paslon tertentu, praktik suap, kecurangan, hingga mempermainkan agama dengan menjanjikan para pemilihnya masuk surga.
Oleh karena itu, kita harus mengurai akar persoalan munculnya politik kotor yang selalu saja mewarnai pesta demokrasi. Apa yang menyebabkan pemimpin terpilih bukanlah pemimpin yang diinginkan rakyat? Bagaimana agar umat kembali memiliki pemimpin yang adil dan amanah serta siap menerapkan aturan Islam secara kafah?
Kisruh Pilkada
Kekisruhan yang paling disorot media kali ini yakni mobilisasi kades. Mobilisasi kades untuk pemenangan memang kerap terjadi di setiap kontestasi. Namun pada November 2024 ini terlihat makin masif. Pada 23 Oktober 2024, tim Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Semarang menggerebek sekitar 90-an kades yang sedang mengikuti pertemuan tertutup di hotel bintang lima di Kota Semarang. Acara yang berslogan “Satu Komando bersama Sampai Akhir” itu diduga kuat sebagai ajang mobilisasi kades dalam rangka memenangkan salah satu paslon.
Pekan sebelumnya, 17 Oktober 2024, tim Bawaslu juga mendapati sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal yang sedang menggelar pertemuan di kawasan elite di Semarang. Pada 22 Oktober 2024, mobilisasi kades juga terjadi di Kabupaten Pemalang dan Tegal yang dilaksanakan di Hotel Grand Dian Pekalongan. Patut diduga kuat masih banyak pertemuan-pertemuan lain yang terkait dengan mobilisasi para kades.
Belakangan, kades telah menjadi entitas yang mempunyai pengaruh dan daya tawar politik. Sebabnya, kades yang dipilih langsung oleh masyarakat pasti memiliki basis massa. Secara struktural kades memiliki bawahan mulai dari perangkat desa, ketua RW, dan ketua RT. Ia memegang kendali pemerintahan di tingkat akar rumput sebagai pelayan publik, pengambil keputusan, serta yang berkuasa menentukan anggaran desa.
Oleh karena itu, kades memiliki pengaruh yang signifikan untuk memengaruhi warganya agar memilih salah satu paslon. Kades adalah ujung tombak elite politik dalam memuluskan keinginannya. Bahkan kades kerap aktif mencari peluang mendekati paslon demi kompensasi atau akses kekuasaan. Lihatlah saat para kades berhasil mendorong perubahan UU 6/2014 tentang Desa menjadi UU 3/2024, yakni terkait dengan masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selain mobilisasi kades, politik kotor pilkada juga terkait erat dengan politik uang. Suap-menyuap berkedok pengajian lumrah terjadi menjelang pencoblosan. Terbaru, bagi-bagi uang untuk membeli suara menggunakan e-money atau e-wallet bahkan digunakan paslon untuk menyasar anak muda. Serangan fajar terkini terjadi tanpa harus mengetuk pintu, tetapi langsung masuk rekening. Miris, semua parpol baik yang berlatar belakang Islam apalagi nasionalis, sama-sama menggunakan politik uang dalam upaya pemenangan.
Belum lagi kampanye-kampanye yang menjual agama, telah dijadikan senjata ampuh mengumpulkan suara. Seperti yang baru-baru ini viral, yakni video kampanye seorang bupati yang menjanjikan surga kepada siapa saja yang memilihnya sebab salah satu program paslon tersebut yakni menyantuni anak yatim. Alih-alih berpidato menyampaikan visi misi yang dimiliki, banyak paslon lebih senang mengumbar janji bahkan janji masuk surga. Astagfirullah!
Pilkada Demokrasi
Kisruhnya pilkada kali ini makin membuktikan bahwa pertarungan politik dalam demokrasi hanya memperebutkan kekuasaan. Berbagai cara dilakukan demi pemenangan, termasuk cara-cara kotor. Hal yang demikian itu akibat dari landasan sistem politiknya yang sekuler kapitalisme. Tidak heran, para kandidat merasa boleh-boleh saja melakukan segala cara agar menang. Pemikiran sekuler kapitalisme ini pun memosisikan motivasi menjabat hanya sebatas materi. Ini wajar dalam sistem demokrasi, bahwa yang terpilih adalah para pemimpin yang niat awal memang bukan untuk umat.
Selain itu, sistem politik demokrasi yang berbiaya mahal meniscayakan hadirnya para “bohir politik” alias pemilik cuan yang siap menjadi sponsor para elite politik untuk bisa naik tahta jabatan. Inilah yang menyebabkan politik bersifat transaksional. Jual beli jabatan dan kebijakan adalah lahan bisnis yang tidak terhindarkan.
Hadirnya para bohir juga sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang ditetapkan. Akibatnya, pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki independensi dalam menetapkan suatu aturan. Para politisi yang sudah menjabat pun harus membalas budi para sponsor yang telah mendukung mereka.
Politik balas budi ini sangat merugikan rakyat karena kepentingan para donatur itu kerap berseberangan dengan rakyat. Misalnya saja dalam hal pembangunan daerah, prioritas pembangunan infrastruktur nyatanya demi kepentingan oligarki bukan rakyat. Buktinya, pemerintah lebih mendahulukan pembuatan jalan menuju resort-resort mewah dan tempat wisata dibandingkan memperbaiki jembatan antardesa yang sudah reyot. Kita bisa menyaksikan beritanya di linimasa media sosial, anak-anak sekolah mempertaruhkan nyawa dengan menyeberangi jembatan yang tidak layak hanya untuk bisa belajar ke sekolah.
Demikian halnya jika kita menelisik sumber pendanaan pilkada yang diambil dari APBN dan APBD. Data dari Kemendagri, pilkada serentak 2024 diprediksi menghabiskan dana lebih dari Rp41 triliun. Tentu ini sangat membebani rakyat, sebab sumber utama APBN dan APBD adalah pajak dari rakyat. Andai saja dana sebanyak Rp41 triliun itu digunakan untuk kemaslahatan umat, setidaknya beban rakyat akan sedikit berkurang. Misalnya, harga sembako akan lebih rendah, tarif biaya air dan listrik lebih murah, pajak berkurang, juga harga gas dan BBM bisa turun.
Atas dasar ini, berharap akan terpilih penguasa yang amanah dalam sistem demokrasi tidak ubahnya pungguk merindukan bulan. Sistem ini akan terus menjaga oligarki dan para cukong melalui politik transaksionalnya. Rakyat hanya menjadi objek politik yang dipakai menurut kepentingan mereka. Tidak pelak, rakyat tentu kian tersakiti.
Sistem Politik Islam
Sistem politik Islam berjalan dengan akidah Islam sebagai landasannya. Ikatan yang terbentuk antara penguasa dan rakyat juga ikatan akidah, bukan manfaat. Individu yang terlibat dalam pemerintahan adalah mereka yang ingin berkhidmat untuk mengurusi urusan umat. Jabatan dalam sistem Islam adalah amanah untuk mendulang pahala, sekaligus sesuatu yang mengandung tanggung jawab besar karena Allah subḥānahu wa taʿālā akan mengharamkan surga bagi pemimpin yang tidak amanah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seseorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surga.” (HR Bukhari-Muslim).
Oleh karena itu, kecurangan dalam pemilihan pemimpin akan diganjar oleh Allah subḥānahu wa taʿālā. dengan keharaman masuk surga. Jika ada sekelompok orang atau oligarki yang mencurangi suara dan kemudian memimpin, sejatinya Allah subḥānahu wa taʿālā sedang menghimpun mereka di neraka. Inilah seburuk-buruk balasan bagi penguasa yang curang dan menipu rakyatnya.
Terkait pilkada, sebenarnya di dalam Islam tidak ada syariat yang mengaturnya sebab kepala daerah di dalam Khilafah ditunjuk oleh khalifah berdasarkan saran dan masukan dari Majelis Umat (MU) dan Majelis Wilayah (MW). MU dan MW dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah baik di level provinsi maupun kota. Jika ada perbedaan pendapat antara MU dan MW, yang diutamakan adalah pendapat MW sebab MW adalah representasi masyarakat daerah.
Penyebutan kepala daerah untuk wilayah setingkat provinsi disebut wali. Sedangkan untuk kepala daerah setingkat kabupaten/kota disebut amil. Ada pun pihak yang melantik, wali diangkat dan dilantik langsung oleh khalifah. Sedangkan amil, bisa diangkat langsung oleh khalifah atau oleh wali yang telah diberi mandat oleh khalifah. Secara filosofis, hanya khalifah yang berwenang mengangkat para penguasa di bawahnya, baik wali maupun amil. Hal ini berdasarkan kewajiban mengangkat khalifah dengan metode baiat. Mekanisme ini selain lebih sederhana, juga tidak memakan banyak biaya seperti pemilihan langsung pada pilkada demokrasi. Penunjukan kepala daerah oleh khalifah pun akan menjadikan kepala daerah terpilih tidak memiliki beban mahar yang besar kepada para cukong politik seperti saat ini.
Masa jabatan kepala daerah dalam Khilafah tidak ditentukan, tetapi penempatan tugasnya tidak boleh terlalu lama. Seorang wali bisa diberhentikan oleh khalifah kapan saja dan bisa diangkat lagi untuk daerah lain. Selain itu, kepala daerah tidak boleh dipindahtugaskan dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa pemberhentian jabatan terlebih dahulu di wilayah sebelumnya. Adapun yang berwenang memberhentikan kepala daerah adalah khalifah. Dalam hal ini, MU bisa menyatakan ketakrelaan atau menunjukkan ketaksukaan terhadapnya, tetapi yang berwenang memberhentikannya tetap Khalifah.
Khatimah
Oleh karena itu, jangan pernah berharap bahwa sistem demokrasi mampu melahirkan pemimpin yang amanah. Sebabnya, justru demokrasi sendirilah yang merupakan sistem rusak dan merusak sehingga individu dan parpol hanya bekerja berdasarkan materi. Rakyat pun menjadi korban kerakusan para elite oligarki.
Dengan demikian, sistem politik yang fokus kepada kemaslahatan umat hanya bisa terjadi melalui penerapan sistem politik Islam. Pemilihan kepala daerah yang ditunjuk oleh khalifah berfungsi untuk menyederhanakan proses pengangkatan sehingga tidak membutuhkan banyak biaya, dan yang terpenting sesuai dengan sunah Nabi ﷺ.
Wallahualam bissawab. []
Sumber: M News
