Politik Dalam Islam, Adakah?
Politik Dalam Islam, Adakah?
Banyak orang menganggap politik itu kotor. Benarkah demikian? Sebenarnya apa sih yang dinamakan dengan politik? Lalu, apakah kita –kaum Muslim- harus menjauhinya atau terjun di dalamnya?
Politik adalah pengaturan dan pemeliharaan urusan rakyat, mencakup urusan mereka di dalam maupun di luar negeri. Aktivitas politik diselenggarakan oleh negara dan rakyat. Negara merupakan institusi yang secara langsung melakukan pengaturan urusan rakyat, sedangkan rakyat berfungsi mengontrol negara.
Definisi bersandar kepada fakta (kenyataan) yang ada tentang politik. Disamping itu, definisi tersebut juga sesuai dengan arti menurut bahasa. Di dalam bahasa Arab, politik atau yang biasa dikenal dengan kata siyâsah, berasal dari kata: sâsa, yasûsu, siyâsah; maknanya berarti mengatur urusan rakyat. Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan: sustu ar-ra’iyah siyâsah (saya mengatur urusan rakyat dengan suatu peraturan): amartuhâ wa nahaituha. Artinya, saya mengatur/memelihara urusan rakyat dengan perintah dan larangan. Definisi itu juga diperoleh dari hadits-hadits yang menggambarkan mengenai aktivitas para penguasa, muhasabah (kritik) yang dilakukan rakyat terhadap para penguasa, maupun kepedulian terhadap hal-hal yang menyangkut kemaslahatan kaum Muslim.
Telah diriwayatkan dari Abi Hazim, yang berkata: ‘Aku telah tinggal bersama-sama dengan Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar Abu Hurairah menceritakan hadits dari Rasulullah saw yang bersabda:
«كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء ، كلما هلك نبي خلفه نبي ، وأنه لا نبي بعدي ، وستكون خلفاء فتكثر ، قالوا : فما تأمرنا ؟ قال : فوا ببيعة الأول فالأول ، وأعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم»
Dahulu, urusannya bani Israil diatur oleh para Nabi. Setiap kali Nabi tersebut meninggal (binasa) seketika digantikan oleh Nabi lainnya. Sesungguhnya tidak ada lagi Nabi sesudahku. Dan kelak (sepeninggalku yang mengatur/memelihara) adalah para Khulafa yang jumlah mereka itu banyak. Ditanyakan (oleh para sahabat): ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Dijawab: ‘Bai’atlah (Khalifah) yang pertama dan yang pertama. Dan serahkanlah kepada mereka hak-hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka atas apa yang menjadi urusan (dan tanggung jawab) mereka’. (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw lainnya:
«ما من عبد يسترعيه الله رعية لم يحطها بنصيحة إلا لم يجد رائحة الجنة»
Tidaklah seorang hamba yang Allah serahkan kepadanya urusan kaum Muslim, kemudian ia tidak mengaturnya dengan nasehat, kecuali tidak akan mencium bau surga.(HR. Muslim)
«ما من والٍ يلي رعية من المسلمين فيموت وهو غاش لهم إلا حرم الله عليه الجنة»
Tidaklah seorang wali (penguasa) yang memerintah kaum Muslim, lalu ia mati sementara ia mengabaikan urusan kaum Muslim, kecuali Allah mengharamkan kepadanya surga. (HR. Bukhari)
«ستكون أمراء فتعرفون وتنكرون، فمن عرف فقد برئ ومن أنكر فقد سلم إلا من رضي وتابع»
Akan ada para pemimpin (umara) yang kalian kenali (kemudian kalian taati) dan (ada pula yang kemudian) kalian ingkari. Barangsiapa yang mengetahuinya, maka ia terlepas, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia selamat. Kecuali orang yang meridhai dan mengikutinya (mereka tidak selamat). (HR. Muslim dan Tirmidzi)
«من أصبح وهمه غير الله فليس من الله، ومن أصبح لا يهتم بالمسلمين فليس منهم»
Barangsiapa yang (bangun) pagi-pagi sementara dia tidak memikirkan (mempedulikan) urusan kaum Muslim, maka ia tidak termasuk ke dalam golongan mereka. (HR. Hakim)
Dari Jarir bin Abdullah berkata:
«بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقامة الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم»
Aku membaiat Rasulullah saw untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, serta untuk menasehati setiap Muslim. (HR. Muttafaq ‘alaihi)
Hadits-hadits tersebut diatas, baik yang berkitan dengan para penguasa yang mengendalikan pemerintahan, atau pun yang berkait dengan umat sebagai pihak yang melakukan koreksi terhadap para penguasa, atau juga yang berkait dengan kaum Muslim satu dengan lainnya yang harus peduli terhadap kemaslahatan kaum Muslim dan untuk saling nasehat menasehati; semua itu menjadi sumber istinbath (penggalian hukum) mengenai definisi politik (siyasah) yang bermakna pengaturan/pemeliharaan urusan umat. Dengan demikian definisi tentang siyâsah dapat digolongkan sebagai definisi yang syar’i, karena diistinbath dari dalil-dalil syara, disamping memiliki implikasi hukum terhadap penguasa Muslim maupun kaum Muslim.
Berdasarkan definisi itu pula kita bisa menyatakan bahwa kotor atau tidaknya politik itu sangat ditentukan oleh ideologi dan peraturan yang menjadi rambu-rambu di dalam politik (yaitu di dalam pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rakyat). Apabila ideologi dan peraturan yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu kehidupan berpolitik itu adalah ideologi dan peraturan kapitalis sekular, maka itulah kenyataan yang saat ini dipraktekkan oleh para penguasa di negara-negara Barat, dan diikuti oleh para penguasa muslim. Jika Islam dijadikan sebagai ideologi dan dasar kehidupan bermasyarakat/bernegara dan syariat Islam dijadikan sebagai sistem hukumnya, maka hadits-hadits Nabi saw diatas itulah gambaran pelaksanaannya.
Sejak runtuhnya negara Khilafah Islam dan dipaksakannya sistem hukum dan sistem politik kufur di negeri-negeri Islam, warna politik Islam telah sirna. Pemikiran politik Barat yang bersumber dari akidah (ideologi) kapitalisme sekular telah menempati posisi yang sebelumnya di duduki oleh pemikiran politik Islam.
Kaum Muslim mesti menyadari bahwa pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan kaum Muslim dengan Islam tidak mungkin terwujud kecuali dengan berdirinya kembali Daulah Khilafah Islamiyah, sekaligus merekatkan dan menyatukan kembali kaum Muslim dengan aktivitas politik yang bersumber dari akidah Islam.
Para penjajah kafir telah membius kaum Muslim dengan pemahaman sekular, yaitu menjauhkan kaum Muslim dengan aktivitas politik, menjauhkan Islam dengan negara dan aktivitas politik. Mereka berdalih bahwa aktivitas politik itu adalah dusta dan kotor, sehingga tidak layak (agama) Islam ditempatkan di tempat-tempat yang kotor. Islam adalah ajaran yang sakral dan harus dijauhkan dari aktivitas politik. Maksud dari para penjajah adalah menjauhkan umat Islam dari aktivitas yang bisa membangkitkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. Mereka menyadari bahwa kekuatan kaum Muslim –secara ideologis dan politis- justru terletak pada institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Bagi mereka, tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyah merupakan lonceng kematian negara-negara kafir sekular dan sirnanya peradaban Barat yang selama ini mereka agung-agungkan. Oleh karena itulah, mereka mencekoki kaum Muslim dengan pemahaman yang keliru, yaitu menjauhkan umat Islam dari aktivitas politik.
Padahal, politik adalah sesuatu yang netral. Ideologi dan interaksi yang diarahkan oleh sistem hukum yang mengatur aktivitas politiklah yang menentukan apakah aktivitas politik itu ‘bersih’ atau ‘kotor’.
Kepedulian kaum Muslim terhadap politik dan kewajibannya untuk melakukan aktivitas politik sudah dimulai sejak pertama kali diutusnya Rasulullah saw, yaitu pada saat beliau membentuk ‘partai politik’ di kota Makkah. Beliau melakukan pengkaderan; membina orang-orang yang telah memeluk Islam; membacakan ayat-ayat setiap kali ayat-ayat tersebut beliau terima; menjawab dan memberikan solusi kepada para sahabat-sahabatnya manakalah terdapat persoalan diantara mereka. Hal itu tampak jelas dalam ayat-ayat yang diturunkan di kota Makkah selama beliau membina para sahabat dan menyampaikan risalah Islam kepada para penduduk Makkah.
Rasulullah saw mencela dan menghujat para pembesar kota Makkah yang kufur, paganisme (penyembahan berhala) bahkan dengan berhala-berhalanya; mencela adat istiadat kafir –seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup-; menghina penipuan di dalam transaksi perdagangan (timbangan); bahkan beliau dan para sahabat menunjukkan perhatian yang sangat tinggi terhadap konstelasi politik internasional. Paling tidak hal itu tercermin pada firman Allah Swt:
غُلِبَتِ الرُّومُ -٢- فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُم مِّن بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ -٣- فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الْأَمْرُ مِن قَبْلُ وَمِن بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ -٤- بِنَصْرِ اللَّهِ يَنصُرُ مَن يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ -٥-
Telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi itu) bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.(TQS. ar-Rum [30]: 2-5)
Ayat diatas menjadi penjelas bagi para sahabat –saat itu- yang berpolemik (berdiskusi) dengan orang-orang kafir Quraisy tentang konstelasi politik internasional. Orang-orang musyrik lebih suka jika kekaisaran Persia dapat mengalahkan kerajan Romawi, sebab kekaisaran Persia adalah penyembah api dan dekat dengan paganisme. Sementara kaum Muslim menyukai jika kerajaan Romawi yang memenagkan peperangan melawan kekaisaran Persia, sebab mereka adalah ahli kitab.
Kaum Muslim tidak akan mampu memikul dakwah Islam kepada bangsa-bangsa lain, atau mencegah skenario jahat yang ditujukan kepada umat, jika kaum Muslim tidak memahami secara global konstelasi politik internasional dan sikap dari negara-negara besar terhadap mereka. Artinya, penyebarluasan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia, mengungkap makar jahat negara-negara kafir, melawan skenario mereka, dan sejenisnya, merupakan kewajiban yang harus ditegakkan. Dan hal ini tidak akan mungkin dapat diwujudkan tanpa memahami percaturan dan konstelasi politik internasional.
Berdasarkan hal ini, aktivitas politik adalah perkara yang wajib dipahami oleh kaum Muslim. Kaum Muslim wajib terjun ke kancah perpolitikan, dengan menjadikan akidah Islam sebagai dasar pijakannya dan syariat Islam –yang terkait dengan aktivitas politik- sebagai rambu-rambunya. Hanya saja kewajiban untuk memperhatikan politik dan pengaturannya harus selalu dikaitkan dengan perkara utama kaum Muslim, yaitu melangsungkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah, yang menjalankan aktivitas pemerintahannya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh pelosok dunia melalui dakwah dan jihad fi sabilillah. Ini adalah perkara yang menyangkut hidup matinya kaum Muslim. Wallahu a’lam. (adj)