Puasanya Wanita Yang Ber-Tabarruj

mawar-layu

Puasanya Wanita Yang Ber-Tabarruj

Syaikh Muhammad Hamud An Najdi hafizhahullah ditanya, “Syaikh, apakah wanita yang tabarruj (menampakan aurat, atau perhiasan atau kecantikannya kepada lelaki yang bukan mahram) di tengah hari bulan Ramadhan itu mempengaruhi puasanya?”.

Beliau menjelaskan:

Tabarruj adalah termasuk maksiat dan termasuk dosa besar. Dan yang di maksud tabarruj adalah seorang wanita perhiasan (aurat dan kecantikannya) atau hal-hal yang tidak boleh ia tampakkan lainnya di luar rumah. Dan tabarrujitu memiliki banyak bentuk, misalnya menggunakan kosmetik di wajah atau menggunakan perhiasan di tangan, atau menggunakan parfum ketika keluar rumah, dll. Ini semua diharamkan, tiap muslimah tidak boleh melakukannya.

Dan ada hadits shahih dalam Shahih Al Bukhari, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لَم يدَع قَولَ الزُّورِ والعمَلَ بِه والجَهلَ ، فليسَ للَّهِ حاجَةٌ أن يدَعَ طعامَه وشرابَهُ

barangsiapa yang tidak meninggalkan qauluz zuur atau mengamalkannya dan kejahilan, maka Allah tidak butuh kepada amalannya meninggalkan makan dan minum” (HR. Al Bukhari 6057)

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan bahwa qauluz zuur adalah dusta, fitnah, persaksian palsu, demikian juga kejahilan, demikian juga mengamalkannya berupa berdusta, mencurangi orang, dan semua perbuatan haram lainnya (termasuk tabarruj, pent.) maka Allah Ta’ala tidak butuh pada puasanya.

Karena Allah Ta’ala menginginkan anda ketika anda berpuasa dari makan dan minum, anda juga mempuasakan pendengaran anda dari mendengarkan musik, mendengarkan ghibah, namimah, dan juga mempuasakan penglihatan anda dari melihat yang tidak halal untuk dilihat, juga mempuasakan lisan dari mencela, melaknat, menuduh secara dusta, menghina, dll.

Dan terkadang orang yang melakukan ini (termasuk wanita yang ber-tabarruj) tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari puasanya. Namun tidak kita katakan kepada orang yang bermaksiat ketika puasa, “ya sudah silakan berbuka saja..”. Atau kita mengatakan kepada pelaku maksiat, “kamu ini sudah batal (karena maksiatmu), dan wajib bagimu untuk meng-qadha di hari lain“, tidak kita katakan demikian. (muslimah.or.id)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories