Revisi UU Terorisme Berbahaya Untuk Rakyat Indonesia

revisi-uu-terorisme

Revisi UU Terorisme Berbahaya Untuk Rakyat Indonesia

Mustanir.com – Upaya merevisi Undang-undang Terorisme yang banyak ditentang sejak diungkapkan empat tahun lalu, mendapat momentum baru dari serangan teror di Sarinah, Jakarta, namun para aktivis memperingatkan potensi bahayanya bagi kebebasan sipil.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras), Harris Azhar mencemaskan bahwa histeria akibat serangan teror di Jakarta yang menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku itu, membuat publik jadi menginginkan apa yang mereka pikir sebagai jalan pintas untuk memperoleh jaminan keamanan melalui revisi UU Terorisme.

Menurut Haris, “sudah sejak mulai diwacanakan sekitar empat tahun lalu, pemerintah selalu menggunakan momentum serangan teror seperti (di Sarinah) ini untuk mengangkat lagi ide merevisi UU Terorisme. Jadi ini lagu lama, sebetulnya.

Kalangan pembela HAM menyebut, gagasan revisi UU itu jika dilakukan, akan mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Dan bisa disalahgunakan untuk memberangus kalangan yang tak sepaham dengan pemerintah, lebih-lebih di daerah bergolak seperti di Papua.

Permintaan Polisi

Dalam pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Selasa (19/01) Presiden Joko Widodo mengemukakan bahwa revisi itu sedang didiskusikan untuk mengkaji apakah UU sekarang sudah cukup kuat dan efektif dalam mencegah dan memberantas terorisme.

Dipaparkan Ketua MPR Zulkifli Hasan, dalam pertemuan itu dibahas sejumlah persoalan kritis terkait terorisme yang tak tercakup oleh undang-undang yang ada.

“Misalnya latihan perang yang menggunakan pedang kayu oleh terduga kelompok teroris, bergabungnya warga Indonesia (dengan organisasi yang dinyatakan kelompok teror) di Suriah dan Irak, permufakatan jahat dari orang-orang yang merencanakan serangan bom -itu semua belum dicakup oleh undang-undang,” papar Zulkifli Hasan pula.

Disebutkan Zulkifli, polisi meminta agar hal-hal itu dimasukkan dalam revisi.

Usulan yang sudah banyak dilontarkan selama beberapa waktu, memang terutama berfokus pada kewenangan tindakan penangkapan dan penahanan, antara lain menyangkut lamanya penahanan sebelum dikenakan status tersangka, seperti dipaparkan Agus Rianto, juru bicara Polri.

“Pendalaman terhadap mereka yang diduga terkait teror itu selama ini 7×24 jam. Nah itu sedapat mungkin bisa ditambah, apakah menjadi 20 hari atau berapa -ini harus dibahas lagi,” kata Agus Rianto.

“Yang jelas, (penahanan) tujuh hari itu terlalu singkat. Sementara bukti-bukti yang harus kita kumpulkan juga tidak sedikit, kecuali mereka yang sudah dari awal didapatkan bukti-buktinya yang kuat,” kata Agus Rianto pula.

Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti kepada para wartawan pernah mengatakan, bahwa langkah pencegahan teror seringkali terhambat karena tak ada dasar hukum.

“Untuk menindak, polisi terikat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus melakukan pidana,” kata Badrodin.

Padahal, “seringkali polisi sudah mengetahui potensi orang-orang untuk melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya,” katanya seperti dikutip media.

Penangkapan di masa lalu

Hal ini disepakati pengamat terorisme Hasibullah Satrawi.

“Memang terdapat kekurangan-kekurangan (dalam UU) yang selama ini tidakmengcover (mencakup) kebutuhan penanggulangan terorisme di lapangan,” kata Hasibullah.

“Pertama, bagaimana menyikapi (secara hukum) orang-orang yang bergabung dengan kelompok-kelompok di luar negeri yang sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris. Ini harus sudah ada aturan yang lebih detail dalam UU antiterorisme kita.”

“Yang kedua, terkait ujaran kebencian, hasutan, penyesatan -bagaimana dengan orang-orang yang mengungkapkan kata-kata yang secara langsung menyebut NKRI adalah thogut, dan sebagainya-bagaimana negara menyikapi orang-orang yang tak mengakui keberadaan negara, dan menyerukan kekerasan untuk itu?”

Masalahnya penangkapan sewenang-wenang di masa lalu masih membekas di ingatan para pegiat HAM.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, menyebutkan, “memang di satu sisi, kita harus membatasi penyebaran ekstremisme dan kebencian, dan hasutan. Tetapi tindakan-tindakan hukumnya harus berdasarkan prosedur yang ada ukurannya, yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan siapa pun.”

Haris mempertanyakan pula, sejauh mana kita rela mengorbankan kebebasan sipil, hak-hak asasi manusia, untuk jaminan keamanan dengan memberi keleluasaan dan kekuasaan tambahan kepada aparat yang menurutnya tidak memiliki reputasi bagus hingga sekarang.

“Misalnya, korban-korban salah tangkap, atau bahkan yang tewas tanpa kejelasan status dalam operasi terorisme selama ini, bagaimana pertanggungjawaban aparat?” lontarnya pula.

Pengamat terorisme Hasibullah Satrawi memahami kekhawatiran-kekhawatiran para pegiat HAM itu.

“Memang harus dibuat aturan mainnya sedemikian rupa, agar undang-undang yang direvisi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak menjadi tujuannya,” kata Hasibullah. Misalnya tak bisa disalahgunakan untuk menumpas gerakan demokrasi di kawasan seperti Papua.

Revisi itu juga harus begitu ketat sehingga tak bisa digunakan untuk tindakan asal tangkap kepada siapa saja, tambahnya.

Amandemen UU Terorisme telah diwacanakan beberapa tahun lalu, namun selalu mendapat penentangan keras. Juga datang dari beberapa kalangan Islam, yang mencemaskan bahwa UU yang sudah direvisi akan membuat polisi bisa menangkapi para khatib yang dikhwatirkan akan lebih mudah dituding menyerukan kekerasan atau mendukung kelompok garis keras.

Ansyaad Mbai, saat menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa UU Terorisme sekarang lebih bersifat reaktif, dan hanya menjadi payung hukum untuk tindakan aparat sesudah terjadinya teror..

Menyusul serangan di pos polisi dan Starbuck di kawasan Sarinah itu, polisi telah melakukan penyergapan di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan menangkap setidaknya 12 orang yang diduga terkait serangan itu.

Dalam serangan di kawasan Sarinah, empat warga sipil dan empat penyerang tewas, sementara puluhan warga luka, termasuk sejumlah polisi.

Sebelum serangan yang diakui dan ditudingkan pada kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS itu, polisi sudah melakukan serangkaian penyergapan dan penangkapan terkait informasi akan adanya serangan saat Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan catatan kepolisian pada November 2015 lalu, terdapat 384 warga negara Indonesia yang sudah terkonfirmasi bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. Sebanyak 46 di antara mereka sudah kembali ke Indonesia. (bbc/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories