Ribuan E-KTP Ditemukan di Kebun Serang Kembali Gegerkan Warga
Foto: idntimes
MUSTANIR.COM, Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) angkat bicara terkait penemuan ribuan keping KTP elektronik (e-KTP) yang ditemukan tercecer di Kampung Tarikolot RT 03/RW 02, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Penemuan ribuan e-KTP ini sempat menggegerkan warga. Sebenarnya apa yang terjadi? Mengapa ribuan e-KTP itu tercecer di kebun bambu?
Berikut penjelasannya.
1. KTP dan KK yang ditemukan tercecer sudah tidak aktif
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa mengatakan, dari hasil yang ditemukan, total terdata sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri diantaranya 513 KTP manual (KTP lama, bukan e-KTP), dan 111 e-KTP rusak secara fisik.
“Kami melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap 4 KTP-el dan 9 kartu keluarga. Semua sudah tidak berlaku (tidak aktif) atau KTP-el dan KK yang tidak digunakan karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan,” ujar Asep kepada IDN Times dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9).
“Misalnya, atas nama Asan, melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah jenis pekerjaan dari wiraswasta menjadi kepala desa. Kemudian untuk KK, misalnya atas nama Basar, kepala keluarga, melakukan pergantian karena pembaharuan KK dari tanda tangan camat menjadi tanda tangan kepala Disdukcapil Kabupaten Serang sesuai amanat undang-undang. Kami akan uji semua KTP-el untuk memastikan sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses pergantian,” sambung Asep.
2. Ada kesalahan prosedur
Setelah pengecekan data, Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Kecamatan Cikande untuk mendapatkan penjelasan penyebab barang-barang tersebut bisa tercecer dan ditemukan warga hingga diamankan pihak Koramil Cikande.
“Berdasarkan penjelasan, pihak pemerintah Kecamatan Cikande sedang merapikan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan,” terang Asep.
3. Pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan evaluasi terkait insiden tersebut
Lebih jauh Asep menambahkan, sejak dirinya memimpin Disdukcapil pada 2015, setiap fisik e-KTP dan KK yang salah cetak serta yang sudah tidak terpakai karena ada pergantian data kependudukan warga, ia selalu mengirimnya ke Kemendagri. Namun sejak 2017, Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh dari pengiriman se-Indonesia.
Maka, fisik e-KTP atau KK yang sudah tidak terpakai kemudian disimpan di gudang Disdukcapil dan kantor kecamatan.
“Agar kejadian ini tidak terulang, kami akan melakukan rapat bersama pemerintah kecamatan, Rabu (12/9/2018). Kami akan tarik semua fisik KTP-el dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang,” ujarnya.
(idntimes.com/12/9/18)