Ribuan Siswa & Guru Di Aceh Minta Aliran Sesat Gafatar Ditindak Tegas
Ribuan siswa dan dewan guru di Banda Aceh mendatangi kantor Polresta Banda Aceh, Jumat (6/3). Kedatangan siswa ini meminta kejelasan tentang kejaksaan hukum pengusutan kasus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian berlangsung tertib. Peserta aksi pertama berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh sekitar pukul 08.30 WIB. kemudian dengan berjalan kaki, peserta aksi jalan kaki menuju Polresta sejauh 500 meter.
Selain berorasi secara bergantian, baik perwakilan guru dan siswa, peserta aksi juga membawa sejumlah spanduk meminta kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan perkara Gafatar. Demikian juga dalam spanduk mengecam aksi pedangkalan aqidah yang sedang berlangsung di Aceh.
Adapun bunyi spanduk yang dituliskan oleh peserta aksi seperti Save Aqidah, Tindak Tegas Penyebar Aliran Sesat, Gafatar Sesat Menyesatkan. Demikian juga sejumlah tulisan di poster lainnya yang dipegang oleh peserta aksi.
Setelah berorasi di depan Polresta Banda Aceh, peserta aksi juga berorasi di depan kantor Kejari Banda Aceh. Kemudian peserta aksi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk memastikan dukungan terhadap pencegahan dan penuntasan pedangkalan aqidah.
Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Nurdin mengatakan, kedatangan siswa dan dewan guru hari ini dalam upaya mendesak Polresta Banda Aceh, segera menuntaskan kasus aliran sesat Gafatar Aceh. Karena setelah ditangkap, kasus tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Kita meminta agar segera dipercepat proses hukum, biar kita mendapatkan kepastian mereka mendapatkan ganjaran yang berat atas perbuatannya,” kata Muhammad Nurdin usai aksi di Mapolresta Banda Aceh.
Menurutnya, selama ini yang menjadi sasaran penyebaran pedangkalan aqidah di Aceh adalah siswa-siswi dan mahasiswa. Oleh karena itu, pelajar di Banda Aceh meminta tersangka pedangkalan aqidahGafatar Aceh agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Selama ini sasaran pedangkalan aqidah itu pada siswa, aksi hari ini bagian dari penyadaran untuk siswa, agar mereka tidak mudah didangkalkan aqidahnya,” tukasnya. Seperti dilansir merdeka.
Hal senada juga disampaikan dalam orasinya, Rahmatillah, seorang guru yang ikut aksi tersebut mengatakan, pihaknya tidak menginginkan generasi muda di Banda Aceh digerogoti oleh pedangkalan aqidah.
“Kami tidak mau didangkalkan aqidah kami seperti Gafatar,” tegas Rahmatillah dalam orasinya.
Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli menjelaskan, pihaknya sekarang sedang terus berusaha untuk melengkapi berkas perkara 6 orang tersangka pedangkalan aqidah dari organisasi Gafatar. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sudah dua kali menolak berkasnya.
“Kita sudah dua kali melimpahkan berkas perkaranya pada Kejari Banda Aceh, tetapi masih dikembalikan, alasan mereka ada yang belum lengkap,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melengkapi berkas perkaranya dalam waktu dekat. Agar dugaan penyebaran pedangkalan aqidah ini bisa segera disidangkan.
Pada tanggal 7 Januari 2015 lalu Gafatar Aceh di desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar digerebek oleh warga. Penggerebekan ini dilakukan karena warga menduga Gafatar menyebarkan aliran sesat.
Kemudian Polresta Banda Aceh mengamankan 10 pengurus Gafatar Aceh paska penggerebekan oleh warga. Dari 10 pengurus tersebut, enam orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Keenam tersangka tersebut dari hasil penyelidikan pihak Polresta Banda Aceh dijerat dengan undang-undang penistaan agama. Mereka diduga telah menyebarkan ajaran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yaitu menyebarkan ajaran Millata Abraham.