Sanad dan Kesesuaiannya dengan Sunnah

MUSTANIR.netDemokrasi vs Khilafah: Anda Berdiri di Rantai yang Mana?

Tolong berhenti sejenak. Jujur pada diri sendiri. Sistem hidup yang Anda bela hari ini sanadnya ke mana? Apakah tersambung kepada Rasulullah ﷺ dan generasi terbaik umat ini (Khulafaur Rasyidin), atau justru berujung pada filsuf, teori, dan kompromi manusia?

Ini bukan sekadar diskusi politik. Ini adalah pertanyaan tentang loyalitas terdalam seorang Muslim.

Sanad Demokrasi: Berhenti pada Akal Manusia

Dalam literatur Barat, demokrasi memiliki definisi yang jelas dan semuanya berputar pada satu poros: manusia sebagai sumber kedaulatan. Ilmuwan politik modern Robert A Dahl dalam On Democracy mendefinisikan, “Demokrasi adalah sistem politik yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.”

Sementara itu, Abraham Lincoln (dikutip luas dalam literatur politik modern) menyebut demokrasi sebagai, “Pemerintahan yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan ditujukan untuk rakyat.”

Definisi ini kemudian dianalisis lebih akademik oleh Samuel P Huntington dalam The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Ia menjelaskan, demokrasi adalah sistem yang menetapkan pemimpin dipilih melalui mekanisme kompetisi suara rakyat.

Jika ditarik ke akar filosofisnya, menurut Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract, “Kedaulatan berada pada general will (kehendak umum manusia).” Sedangkan menurut John Locke dalam Two Treatises of Government, “Legitimasi kekuasaan berasal dari persetujuan manusia.”

Kesimpulan ilmiahnya jelas: sanad demokrasi bergerak dari Yunani ➔ filsuf Barat ➔ teori kontrak sosial ➔ sistem modern, dan seluruh rantai itu berhenti pada satu titik: manusia sebagai pembuat hukum.

Sanad Khilafah: Bersambung ke Nabi dan Wahyu

Berbeda dengan itu, khilafah memiliki definisi yang tidak hanya politis, tetapi juga syar’i dan bersanad. Tidak sedikit ulama klasik mengetengahkan masalah ini. Di antaranya:

Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, “Imamah (khilafah) adalah pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”

Begitu juga Imam an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim, dengan tegas menyatakan, “Para ulama telah sepakat atas kewajiban mengangkat khalifah.”

Sedangkan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyebut, “Khilafah adalah membawa seluruh manusia kepada tuntunan syariat dalam urusan dunia dan akhirat.”

Ulama kontemporer pun tidak ketinggalan. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fil Islam mendefinisikan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”

Definisi ini menegaskan bahwa khilafah berdiri di atas dua pilar: syariat sebagai sumber hukum dan dakwah sebagai misi global.

Hadits: Garis Sanad dari Nabi ke Kekuasaan

Dalam persoalan kepemimpinan umat, hadits menjadi poros sanad yang mengikat. Salah satunya:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Wajib atas kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin… gigitlah ia dengan gigi geraham…” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Perintah ini menutup seluruh ruang relativisme: kepemimpinan umat tidak dibiarkan lahir dari spekulasi akal manusia, tetapi ditambatkan langsung kepada Sunnah Nabi dan praktik Khulafaur Rasyidin. Di sinilah sanad itu mengikat. Jelas arahnya, jelas rujukannya.

Titik Putus vs Titik Sambung

Jika ditelusuri secara jujur, perbedaan antara demokrasi dan khilafah bukan sekadar pada mekanisme memilih pemimpin, melainkan pada asal kedaulatan dan arah sanadnya.

Demokrasi menempatkan manusia sebagai pusat sekaligus penentu hukum. Dari Rousseau hingga Dahl, benang merahnya sama: rakyat adalah sumber legitimasi dan kedaulatan. Karena itu, hukum dalam demokrasi bersifat relatif, dapat berubah mengikuti suara mayoritas, kepentingan politik, atau tekanan sosial. Sanadnya jelas, tetapi berhenti pada perdebatan manusia yang tidak pernah final.

Sebaliknya, khilafah berdiri di atas prinsip bahwa kedaulatan berada pada syariat Allah. Para khalifah bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum yang telah ditetapkan wahyu. Dari Nabi Muhammad ﷺ, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, lalu dirumuskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqh siyasah, sanadnya tidak terputus. Tidak berhenti pada manusia, tetapi tersambung kepada wahyu sebagai sumber otoritas tertinggi.

Di titik inilah perbedaan itu menjadi mendasar: yang satu bertumpu pada akal manusia yang berubah, yang lain bertumpu pada wahyu yang tetap.

Rantai Mana yang Anda Genggam?

Kelak, yang ditanya bukan sekadar apa yang Anda pilih, tetapi mengapa Anda memilihnya dan siapa yang Anda ikuti. Apakah Anda siap mempertanggungjawabkan bahwa sistem yang Anda bela tidak memiliki sanad kepada Nabi? Ataukah Anda akan berdiri dengan keyakinan penuh bahwa pilihan Anda tersambung kepada Rasulullah ﷺ dan generasi terbaik umat ini?

Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar pilihan sistem, tetapi pilihan jalan hidup. Apakah Anda mengikuti wahyu atau mengikuti manusia? Dan ketika semua argumen berhenti, yang tersisa hanyalah satu hal: bagaimana Anda mempertanggungjawabkan pilihan itu di hadapan Allah? Di titik itu, tidak ada posisi netral. []

Sumber: Joko Prasetyo | Jurnalis

About Author

Categories