
Sekuler Tanpa Deklarasi: Islam, Negara, dan Politik Pembatasan
MUSTANIR.net – Hubungan antara Islam dan negara di indonesia merupakan salah satu diskursus paling mendasar dalam sejarah polltik modem. Diskursus ini juga sarat dengan ketegangan ideologis dan politik. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslin terbesar di dunia. Namun demikian, Indonesia tidak menjadikan lslam sebagai dasar negara. Pada saat yang sama, Indonesia juga tidak secara eksplisit mendeklaraskan diri sebagai negara sekuler dalam pengertian Barat yang radikal.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kekuasaan politik Indonesia terus berupaya mencari keseimbangan. Keseimbangan tersebut berada antara identitas keagamaan mayoritas dan kebutuhan integrasi nasional. Upaya ini berlangsung dalam kerangka negara bangsa yang bercocak sekuler-birokratik. Ketegangan yang muncul dari proses tersebut kerap melahirkan kebijakan negara yang membatasi aspirasi politik umat Islam. Kebijakan ini oleh sebagian pengamat dipahami sebagai bentuk domestikasi agama oleh otoritas kekuasaan.
Relasi Islam dan negara pada masa pasca-kemerdekaan tidak dapat dilepaskan dari memori kolektif tentang Piagam Jakarta. Penghapusan tujuh kata yang mewajibkan penerapan syariat Islam bagi pemeluknya menjadi peristiwa penting dalam sejarah konstitusional Indonesia. Peristiwa ini dipandang sebagai preseden awal marginalisasi aspirasi politik Islam. Elite nasionalis sekuler menggunakan manuver politik tersebut untuk menjaga fondasi nasionalisme negara.
Islam politik pada saat itu dipersepsikan sebagai ancaman terhadap persatuan nasional. Dinamika ini tidak berhenti pada perdebatan konstitusi semata. Kemudian berkembang menjadi praktik politik kekuasaan yang berulang. Praktik tersebut tampak dalam upaya pembatasan peran politik Islam di berbagai periode sejarah.Pola ini terlihat pada era Orde Lama yang bercorak otoriter-populis. Pola serupa berlanjut pada Orde Baru yang otoriter-militeristik. Bahkan pada era Reformasi, marginalisasi tersebut tetap hadir dalam bingkai paradoks demokrasi liberal.
Secara historis, corak sekuler secara konsisten dipertahankan negara. Corak ini dijalankan melalui berbagai kebijakan politik yang secara langsung maupun tidak langsung membatasi nuang gerak poltik Islam. Negara mengontrol aspirasi umat Islam maka terjadilah marginalisasi politik Islam di Indonesia.
Konsep Sekularisme Politik di Indonesia
Sekularisme politik secara klasik dipahami sebagai pemisahan antara intitusi keagamaan dan otoritas negara. Dalam kerangka tersebut, urusan publik dikelola berdasarkan rasionaltas manusia. Doktrin ketuhanan tidak dijadikan sumber formal dalam pengambilan kebijakan negara.
Di Indonesia, sekularisme tidak hadir dalam bentuk yang eksplisit. Namun berkembang secara lebih halus dan sering disebut sebagai “sekularisme fungsional” atau “sekularisasi tanpa sekularisme”. Konsep ini merujuk pada strategi negara dalam membatasi agama pada ranah privat dan ritual. Sementara itu, ranah politik, hukum, dan ekonomi diarahkan agar terbebas dari pengaruh formal syariat Islam.
Dalam konteks pemikiran Islam modern di Indonesia, gagasan ini memperoleh legitimasi intelektual dari kalangan sekularis. Nurcholilsh Madjid, misalnya, mengemukakan konsep sekularisasi sebagai upaya desakralisasi urusan duniawi. Gagasan ini dimaksudkan untuk mencegah umat lilam terjebak dalam simbolisme politik agama yang dipandang berpotensi mereduksi nilai-nilai substantif Islam. Oleh karena itu, sekularisasi tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap agama. Sekularisasi lebih dipahami sebagai strategi penataan peran agama dalam kehidupan publik.
Secara terminologis, sekularisme politik di Indonesia sering dikontraskan dengan konsep negara Pancasila yang diklaim bukan sebagai negara agama maupun negara sekuler. Namun, dalam praktik pemerintahan, negara kerap menjalankan fungsi-fungsi sekularisasi. Praktik ini terlihat dalam pengelolaan hukum, birokrasi, dan kebijakan publik. Sekularisasi berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan internal negara. Selain itu, digunakan untuk menjalankan agenda reformasi sosial tanpa hambatan dari kelompok keagamaan konservatif.
Dalam kajian sejarah dan ilmu politik, relasi antara Islam dan negara di Indonesia dapat dipetakan ke dalam tiga paradigma utama. Paradigma-paradigma ini kerap saling berhadapan dalam praktik kekuasaan. Perbedaan tersebut muncul dari cara pandang yang tidak sama mengenai posisi syariat tilam dalam sistem kenegaraan Setiap paradigma membawa konsekuensi politik yang berbeda. Konsekuensi ini memengaruhi arah kebijakan negara terhadap aspirasi umat Islam
• Paradigma pertama adalah paradigma integratif.
Paradigma ini memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Konsep ini sering dirumuskan dengan istilah din wa dawlah. Dalam kerangka ini, syariat Islam diposisikan sebagai sumber hukum utama negara. Paradigma integratif diperjuangkan oleh kelompok-kelompok Islam politik awal. Perjuangan ini tampak jelas dalam peran Partai Masyumi di Majelis Konstituante. Aspirasi serupa juga muncul dalam gerakan pendukung Piagam Jakarta.
• Paradigma ke dua adalah paradigma simbiotik.
Paradigma ini menempatkan agama dan negara sebagai dua entitas yang saling membutuhkan. Keduanya memiliki peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Negara memberikan fasilitas dan perlindungan terhadap kehidupan beragama Sebaliknya, agama menуеdiakan legitimasi moral bagi kekuasaan negara. Paradigma ini kemudian menjadi dasar normatif negara Pancasila. Implementasinya terlibat dalam pembentukan institusi-institusi keagamaan negara, seperti Departemen Agama.
• Paradigma ke tiga adalah paradigma sekularistik.
Paradigma ini menekankan pemisahan yang tegas antara urusan agama dan urusan negara. Negara dituntut bersikap netral terhadap seluruh agama. Agama tidak dijadikan rujukan formal dalam penyusunan hukum dan kebijakan publik. Di Indonesia, paradigma ini tidak dijalankan secara deklaratif. Namun, diterapkan secara fungsional oleh eilte birokrasi negara. Paradigma ini juga memperoleh dikungan dari sebagian pemikir Islarn liberal.
Ketegangan politik di Indonesia berakar pada ketidaksepakatan mengenai paradigma yang seharusnya dominan. Ketegangan bersifat antagonistik ketika negara memandang Islam sebagai pesaing kekuasaan. Sebaliknya, relasi menjadi lebih akomodatif ketika negara membutuhkan dukungan umat Islam. Dukungan tersebut terutama dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik dan memperoleh suara dalam pemilihan umum.
Dalam perspektif historis, politik Indonesia menunjukkan pola yang berulang. Negara secara bertahap berupaya manjauhkan umat Islam dari paradigma integratif. Upaya tersebut diarahkan menuju paradigma simbiotik yang telah dikendalikan. Dalam beberapa konteks, pergeseran ini bahkan bergerak secara implisit menuju paradigma sekularistik. []
Sumber: Septian AW, Founder Institut Literasi Khilafah dan Indonesia (ILKI)
