Selasa, DPR Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Perppu Ormas
MUSTANIR.COM, JAKARTA — DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017).
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pandangan mini fraksi yang dilaksanakan pada Senin (23/10/2017) kemarin menjadi masukan bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan Perppu Ormas di rapat paripurna.
“Jadi ini diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Ia berharap pengambilan keputusan berlangsung secara musyawarah-mufakat. Namun, jika tidak ditemukan kesepahaman, maka voting harus digelar agar keputusan tetap bisa diambil.
Sebab, Perppu Ormas harus segera diputuskan pengesahannya sebagai undang-undang dalam satu masa sidang.
Ia menambahkan, jika ditempuh mekanisme voting maka sesuai tata tertib akan dilakukan secara terbuka, sebab obyek pilihannya kebijakan.
“Saya masih berharap untuk kita bisa ambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus lakukan pemgutan suara,” kata politisi Partai Golkar itu.
Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU. (kompas.com/24/10/2017)
Komentar:
Mayoritas anggota DPR adalah muslim. Maka sudah seharusnya muslim tidak mendukung kebijakan yang akan memasung dakwah Islam. Semua keputusan akan dimintai pertanggung-jawaban Oleh Allah Swt di akhirat kelak. []