
Al-Ghazali dan Celaan terhadap Pembicaraan Seputar Imamah
MUSTANIR.net – Perkataan Imam al-Ghazali dalam al-Iqtishad fil I’tiqad tentang diam dalam soal imamah lebih selamat daripada membicarakannya, merupakan perkataan terkait dengan hal-hal yang diperdebatkan di antara firqah-firqah Islam soal imamah.
Seperti antara Syiah dengan kelompok lain tentang siapa yang lebih berhak atas imamah setelah Rasulullah ﷺ; sahkah imam yang kurang afdhal tatkala ada yang lebih afdhal, soal apakah imamah itu kewajiban Allah atau kewajiban mukallaf, dll.
Al-Ghazali sendiri secara baik telah memberi uraian tentang urgensi imamah dan hukumnya. Maka tentunya memahamkan hukum imamah dan urgensinya bukan termasuk hal yang dicela oleh al-Ghazali sendiri.
Saat itu al-Ghazali rahimahullah hidup dalam era khilafah. Tak ada hal yang krusial untuk membicarakan khilafah kecuali sekadar perdebatan dengan firqah-firqah itu. Karena pada saat itu khilafah masih ada, dan kondisi peradaban umat relatif normal (Islami), meski di sana/sini sudah ditemukan pelanggaran.
Sedangkan hari ini umat Islam hidup dalam tatanan dan perundang-undangan sekular, bukan ditata oleh hukum Islam. Negara mereka tidak berdasar Islam, tidak didaulat untuk mewajibkan apa yang wajib dan mengharamkan apa yang haram; tidak secara formal diharuskan untuk menerapkan hukum-hukum syariat Islam.
Maka dalam konteks hari ini, dengan persoalan lenyapnya khilafah dan tegaknya sistem sekular di dunia Islam, maka diam atas persoalan wajibnya khilafah dan urgensinya justru berarti mendiamkan kebatilan akbar yang menyelimuti kehidupan kaum muslimin.
Umat Islam harus paham bahwa saat ini mereka hidup dalam “ekosistem” sosial-politik yang tidak Islami; mereka harus paham tatanan sosial-politik seperti itu harusnya diganti menjadi Islam.
Maka untuk zaman ini, memahamkan umat tentang hukum dan urgensi keberadaan negara yang berasaskan Islam dan mengatur rakyat dengan hukum Islam, merupakan jalan pertama menuju keselamatan, agar umat dan para tokohnya segera bangkit, merealisasikan hal yang wajib atas mereka itu. []
Sumber: Ramane Ranu
