
Relevansi Shalat dan Fiqih Siyasah
MUSTANIR.net – Beberapa waktu lalu, alfaqir memperhatikan ada video yang menjelaskan bahwa umat Islam jangan dulu diajarkan fiqih siyasah alias hukum fiqih mengenai masalah bernegara dalam Islam. Alasannya masih banyak yang belum bisa shalat atau ibadah mahdhah lainnya. Karena itu para alim diminta fokus mengajarkan shalat dulu yang benar, setelah itu baru membahas yang lain.
Pernyataan ini sebenarnya dalam konteks ta’lim, mungkin bisa dibenarkan, jika umat Islam yang dimaksud adalah mereka yang masih anak-anak belum baligh atau baru baligh. Namun bagi umat Islam yang sudah dewasa, maka dalam konteks ta’lim fiqih, sudah waktunya diajarkan semua hukum syara’ yang oleh para ulama telah dihimpun dalam beragam kitab fiqih.
Jadi pernyataan sebelumnya seharusnya diperinci, jika belum baligh atau baru saja baligh, maka silakan ajarkan hukum syara’ yang dasar dulu seperti shalat dan lain-lain dalam konteks rukun Islam. Namun jika telah dewasa dan telah berlaku masa baligh yang lama, termasuk dalam hal ini muallaf dewasa. Maka mengajarkan seluruh hukum fiqih termasuk fiqih siyasah merupakan keniscayaan. Sehingga seorang alim dilarang menyembunyikan ilmunya, dia harus mengajarkan hukum terkait shalat, shaum, zakat dll termasuk juga fiqih bernegara.
Bagaimana dengan urutan bab yang ada dalam kitab fiqih, yang biasanya bab fiqih siyasah disimpan di urutan akhir dalam kitab. Bukankan ini bukti bahwa fiqih siyasah harus diajarkan di akhir?
Jawabnya, peletakan suatu bab itu sebenarnya kaitannya dalam konteks uslub penulisan, bukan dalam uslub pengajaran. Karena dalam menulis, wajib seorang penulis kitab menulis secara sistematis, jelas dan detil suatu ilmu, sehingga diperlukan urutan tertentu sesuai ijtihad sang fuqaha. Jadi ini kaitannya dengan uslub menulis. Bukan uslub pengajaran.
Sedangkan dalam konteks mengajarkan hukum fiqih, semua bab fiqih bisa diajarkan sesuai kebutuhan faktual, dengan catatan hukum syara’ yang satu topik (yang terikat hukum lainnya) tidak dicampur dengan topik lain, kecuali setelah sempurna satu topik. Misal topik wudhu tidak bisa dicampur dengan topik syirkah, wudhu itu satu topiknya dengan shalat atau ibadah lain yang berkaitan dengan wudhu atau thaharah. Jadi saat selesai mengajarkan thaharah dan shalat, maka ini dianggap selesai satu topik, setelah itu bisa mengajarkan hukum yang lain, uqubat maupun siyasah.
Namun dalam perkembangannya, kita mendapati dalam mengajarkan shalat kepada orang dewasa pun, perlu juga dijelaskan uqubat dan fiqih siyasah yang terkait dengan shalat tersebut. Sehingga orang dewasa memahami betul urgensi shalat, yang bukan hanya ditunjukkan dengan besarnya pahala (ash-shalâh afdhal al-‘îbadât al-badaniyyah), tapi juga dijelaskan hukum mukallaf yang meninggalkan shalat (hukm târik ash-Shalâh) dengan konsekuensi yang tegas.
Dalam al-Fiqh al-Manhaji pada Jilid I dijelaskan:
كما أن التهاون في الصلاة تأخيراً أو تركاً، من شأنه أن يؤدي بصاحبه ـ إن هو استمر على ذلك ـ إلى الكفر. إذا الصلاة هي الغذاء الأول للإيمان كما قد علمت
Sebagaimana telah diketahui, shalat adalah nutrisi pokok keimanan. Sikap melalaikan shalat, dengan menunda maupun meninggalkannya, jika terus menerus dilakukan dapat menyeret pelakunya kepada kekufuran.
فأما من تركها جاحداً لوجوبها، أو مستهزئاً بها، فإنه يكفر بذلك ويرتد عن الإسلام، فيجب على الحاكم أن يأمره بالتوبة، فإن تاب وأقام الصلاة فذاك، وإلا قتل على أنه مرتد، ولا يجوز غسله ولا تكفينه ولا الصلاة عليه، كما لا يجوز دفنه في مقابر المسلمين، لأنه ليس منهم
Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban atau meremehkannya, maka orang itu kufur dan murtad dari Islam. Wajib bagi penguasa memerintahkannya agar bertaubat. Jika orang itu bertaubat dan menegakkan shalat, maka itu diterima. Namun jika tetap menolak, maka dibunuh sebagai orang murtad. Jenazahnya tidak boleh dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, karena bukan lagi bagian dari mereka.
وأما إن تركها كسلاً، وهو يعتقد وجوبها، فإنه يكلف من قبل الحاكم بقضائها والتوبة عن معصية الترك. فإن لم ينهض إلى قضائها وجب قتله حداً، أي يعتبر قتله حداً من الحدود المشروعة لعصاة المسلمين، وعقوبة على تركه فريضة يقاتل عليها. ولكنه يعتبر مسلماً بعد قتله ويعامل في تجهيزه ودفنه وميراثه معاملة المسلمين لأنه منهم.
Ada pun orang yang meninggalkan shalat karena malas, sementara tetap meyakini kewajibannya, maka penguasa harus memerintahkannya mengqadha’ shalat dan bertaubat dari maksiat meninggalkannya. Jika orang itu tetap enggan melakukannya, maka dijatuhi hukuman mati sebagai had, yakni hukuman syar’i bagi pelaku maksiat dari kalangan muslim, dan sanksi meninggalkan fardhu adalah dengan diperangi. Namun setelah eksekusi mati statusnya tetap dianggap seorang muslim, sehingga dalam hal pengurusan jenazah, pemakaman, dan warisan, tetap diperlakukan sebagaimana kaum muslimin, karena termasuk bagian dari mereka.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan: (1) Urusan shalat bukanlah perkara remeh; (2) penguasa sangat berperan serius dalam menjaga eksistensi shalat fardhu di tengah masyarakat; (3) urusan ibadah sangat berkaitan erat dengan fiqih siyasah, sehingga mengajarkan fiqih siyasah alias peran negara dalam Islam sangat perlu disampaikan, sebagai materi yang melengkapi dan membersamai hukum seputar ibadah; (4) sehingga tidak perlu ada dikotomi antara ibadah dan fiqih siyasah, semuanya wajib diajarkan bersama.
Wallahu a’lam. []
Sumber: Ust. Yan S Prasetiadi — Kajian Fiqih Ba’da Subuh 25/1/2026
