Siapakah Ulil Amri yang Harus di Taati dan Tidak di Taati
Siapakah Ulil Amri yang Harus di Taati dan Tidak di Taati
Soal:
Siapa sebenarnya ulil amri yang keputusannya layak ditaati? Dalam hal apa ulil amri wajib ditaati? Dalam hal apa pula ulil amri tidak boleh ditaati?
Jawab:
Secara harfiah, frasa ulil amri (uli al-amr) dan wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu al-hakim (penguasa). Jika wali adalah bentuk mufrad(tunggal) maka uli adalah jamak (plural). Namun demikian, kata uli bukan jamak dari kata wali. Al-Quran menggunakan frasa ulil amri dengan konotasi dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan.1
Ini berbeda dengan frasa wali al-amr, yang hanya mempunyai satu makna harfiah, yaitu al-hakim (penguasa).2 Karena itu, frasa ulil amri bisa disebutmusytarak (mempunyai banyak konotasi). Imam al-Bukhari memaknai frasa tersebut dengan dzawi al-amr (orang-orang yang mempunyai dan memegang urusan). Ini juga merupakan pendapat Abu Ubaidah. Adapun Abu Hurairah ra. memaknai frasa tersebut dengan al-umara’ (para penguasa); Maimun bin Mahran dan Jabir bin Abdillah memaknainya dengan ahl al-’ilm wa al-khayr (ahli ilmu dan orang baik); Mujahid, ‘Atha’, Abi al-Hasan dan Abi al-’Aliyah memaknainya dengan al-’ulama’ (ulama’). Dalam riwayat lain, Mujahid menyatakan bahwa mereka adalah Sahabat. Bahkan Ikrimah menyebutkan lebih spesifik, mereka adalah Abu Bakar dan Umar.3
Imam ar-Razi telah mengumpulkan pendapat para mufassir dalam kitabnya tentang makna frasa ini. Beliau menyatakan, bahwa ulil amri mempunyai banyak konotasi. Pertama: Khulafaur Rasyidin. Kedua: Komandan detasemen.Ketiga: para ulama’ yang mengeluarkan fatwa hukum syariah serta mengajarkan agama kepada masyarakat. Keempat: pendapat Syiah Rawafidh, bahwa mereka adalah imam yang maksum.4
Terkait ulil amri, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir. Itu lebih baik dan merupakan sebaik-baik penjelasan (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Konotasi kata ulil amri di sini, menurut Ibn Abbas, adalah al-umara’ wa al-wullat (para penguasa). Konteks ayat ini juga turun berkaitan dengan kewajiban untuk menaati penguasa.5 Karena itu, ulil amri dengan konotasipenguasa dalam konteks ini jelas lebih tepat ketimbang konotasi ulama atau yang lain. Dengan demikian, ayat ini jelas memerintahkan agar menaatipenguasa. Namun, penguasa seperti apa?
Sayyidina Ali bin Abi Thalib—karrama-Llahu wajhah—menjelaskan, bahwa seorang imam/kepala negara wajib memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta menunaikan amanah. Jika dia melakukan itu maka rakyat wajib untuk mendengarkan dan menaatinya.6 Karena itu, konteks menaati ulil amri dalam surat an-Nisa’ [4]: 59 di atas tidak berlaku mutlak, sebagaimana menaati Allah dan Rasul-Nya yang maksum; tetapi terikat dengan ketaatan ulil amri tersebut kepada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya. Sebab, dengan tegas Nabi saw. bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak boleh ada sedikit pun ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah SWT) (HR Ahmad).
hukum dan perundang-undangan yang diterapkan penguasa bisa diklasifikasikan menjadi dua. Pertama: hukum dan perundang-undangan yang bersifat syar’i (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Kedua: hukum dan perundang-undangan yang bersifat administratif (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). hukum dan perundang-undangan yang pertama seperti sistempemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, atau hukum-hukum syariah yang lain, seperti penentuan awal/akhir Ramadhan. Dalam hal ini, tidak boleh seorang pun penguasa atau seorang muslim mengkaji atau mengambil dari sumber lain, selain syariah Islam. Adapun hukum dan perundang-undangan kedua seperti peraturan lalu lintas, KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya. Dalam hal ini, penguasa atau seorang muslim bisa mempelajari atau mengambil dari sumber manapun, selama tidak bertentangan dengansyariah Islam.7
Karena itu, konteks perintah ketaatan di dalam surat an-Nisa’ [04]: 59 di atas berlaku untuk: Pertama, penguasa muslim yang menerapkan syariah Islamsecara kaffah. Kedua, penguasa muslim yang menerapkan syariah Islam secara parsial; dia wajib ditaati dalam konteks syariah yang dia terapkan, seperti peradilan agama Islam (mahkamah syariah) yang mengatur kawin, cerai dan sebagainya, termasuk ketika seorang penguasa menyerukan jihad untuk melawan pendudukan negara kafir penjajah. Ketiga, penguasa muslim yang tidak menerapkan syariah Islam, baik secara kaffah maupun parsial. Dalam hal ini, dia hanya ditaati dalam konteks hukum dan perundang-undangan yang bersifat ijra’i saja. Lebih dari itu, hukum menaati penguasa tersebut bukan saja tidak wajib, tetapi justru tidak dibolehkan.
Menarik untuk disebut di sini, bahwa keputusan pemerintah dalam menentukan awal/akhir Ramadhan adalah keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bukan masalah yang terkait dengan ijra’i. Karena ini merupakan masalah hukumsyariah, maka prosedur istidlal dan istinbat yang benar harus ditempuh sehingga hukum yang dijadikan sebagai keputusan benar-benar merupakanhukum syariah. Dari aspek dalil, rukyat harus didahulukan ketimbang hisab. Sebab, hisab hanyalah sarana untuk melakukan rukyat. Bukan sebaliknya, jika rukyat bertentangan dengan hisab, maka rukyat harus ditolak, karena dianggap mustahil. Sikap yang terakhir ini jelas keliru, karena tidak dibangun berdasarkan satu dalil syariah pun.
Memang, ada dalil yang digunakan, seperti frasa faqduru lahu (perkirakanlah) yang terdapat dalam hadis Nabi saw.:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Jika kalian terhalang mendung maka perkirakanlah (hitung) bulan itu.
Dalil sebenarnya sangat jauh dari konotasi hisab. Sebab, dalam hadis lain dinyatakan, fa akmilu ‘iddata Sya’bana tsalatsina yawm[an] (maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari).
Dengan demikian, jika prosedur istidlal dan istinbat ini ditempuh dengan benar, maka perbedaan antara hisab dan rukyat tersebut bisa diselesaikan. Sebab, masing-masing bisa didudukkan secara proporsional tanpa menegasikan satu dengan yang lain. Ini jika perbedaan tersebut terjadi karena faktor fikih maupun astronomi. Namun, jika masalahnya adalah masalah politik, maka solusinya haruslah solusi politik. Di sinilah fungsi imam/kepala negara yang merupakan institusi dengan otoritas untuk menghilangkan perselisihan, sebagaimana dalam kaidah syariah:
أَمْرُ الإمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Perintah imam/kepala negara bisa menghilangkan perselihan pendapat.
Namun, kaidah ini hanya berlaku efektif jika imam/kepala negara tersebut memang wajib ditaati. Sebaliknya, jika dia tidak wajib ditaati, maka perintahnya tidak akan pernah bisa menghilangkan perselisihan. Sebagai contoh, pemerintah memutuskan awal/akhir Ramadhan berdasarkan hisab, dengan menolak rukyat, padahal syariah menetapkan harus tunduk pada hasil rukyat, maka keputusan seperti ini tidak akan pernah bisa menghilangkan perselisihan di tengah-tengah umat. Sebab, keputusan itu sendiri merupakan keputusan yang batil, dan tidak boleh ditaati. WalLahu a’lam. []
Catatan kaki:
1 Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Tuhfadzu al-Ahwadzi: Syarah Sunan at-Tirmidzi,Dar al-Fikr, Beirut, III/207.
2 Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ as-Tsani, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Muktamadah.
3 Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Ibid, III/207.
4 Al-Fakhr ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, X/107.
5 As-Syaukani, Naylu al-Awthar fi Syarh Muntaqa al-Akhbar, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, VIII/46.
6 Al-Baghawi, Tafsir al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t, surat an-Nisa’ [04]: 59.
7 Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shalih al-Wakil, Legislasi hukumIslam vs Legislasi hukum sekuler, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2006, 32.