Situs Media Islam yang Diblokir akan Dibuka
12 Situs Media Islam yang Diblokir akan Dibuka
Agus Barnas selaku Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam mengatakan bahwa besok 12 situs Islam yang mengajukan normalisasi akan kembali normal alias sudah dibuka aksesnya.
“Kami sudah kontak ISP untuk perbarui situs. Paling enggak, besok sudah bisa diakses kembali,” kata Agus saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (9/4), usai rapat dengan Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Data terakhir yang diterima CNN Indonesia baru ada sekitar 11 situs yang mengajukan normalisasi, namun Forum PSIBN mencatat sudah ada 12 situs.
Mereka adalah arrahmah.com, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, muslimdaily.net, salam-online.com, gemaislam.com, dakwatuna.com, panjimas.com, kiblat.net, voaislam.com, eramuslim.com, dan yang paling baru an-najah.net. Diketahui eramuslim.com dan najah.net adalah dua situs baru mengajukan normalisasi Rabu (8/4) melalui surat.
“Kita normalkan ke-12 situs ini di bawah pengawasan, sembari menunggu diskusi tim panel lebih jauh lagi soal kriteria radikalisme,” lanjut Agus.
Sementara nasib tujuh situs Islam lain yang tak mengajukan normalisasi diakui oleh Agus, akan tetap diproses dan dianalisis oleh tim panel Forum PSIBN.
Dari hasil rapat dengan tim panel Forum PSIBN, belum kunjung hasilkan kriteria mendalam mengenai sisi radikalisme yang ‘mendiami’ situs-situs Islam tersebut. Agus menuturkan, tim panel akan membahas kriteria radikalisme lebih lanjut yang belum jelas waktunya kapan. (cnn/adj)
Wakil Ketua FPSIBN: Berjanji Akan Upayakan Normalisasi Situs Media Islam Yang Diblokir
Wakil Ketua Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Agus Barnas berjanji mengupayakan adanya normalisasi situs-situs media Islam yang diblokir setelah ada rekomendasi dari tim panel dua (tim panel bidang terorisme, SARA dan kekerasan, red).
Pernyataan itu Agus sampaikan dalam mediasi (pertemuan.red) antara Kemenkominfo dengan 10 pengelola situs-situs media Islam yang diblokir. Di mana dalam pertemuan itu, pengelola situs meminta kejelasan kepada Kemenkominfo kapan akan dilakukan upaya normalisasi terhadap situs-situs mereka yang sudah seminggu lebih diblokir, termasuk rehabilitasi nama baik.
“Jujur saja, 10 situs yang diblokir ini ada beberapa yang menjadi langganan bacaan saya untuk menambah ilmu keislaman dan saya mengerti perasaan bapak-bapak ketika situs-situsnya ditutup. Tetapi, di sisi lain kami juga terikat dengan peraturan,” papar Agus kepada para pengelola situs yang hadir dalam mediasi di Gedung Kemenkominfo, Selasa (07/04/2015).
Agus menyampaikan, pihak Kemenkominfo tidak bisa seenaknya atau secara sepihak melakukan penutupan atau membuka kembali situs-situs yang dianggap memiliki muatan-muatan negatif. Hal itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk juga meminta rekomendasi dari tim panel.
”Rekomendasi dari panel itu yang akan menjadi pegangan Kemenkominfo untuk melakukan normalisasi situs-situs yang sudah diblokir bahkan rehabilitasi nama baik,” kata Agus yang juga Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur).
Rencananya, pihak Kemenkominfo akan melakukan pertemuan dengan tim panel kedua tersebut pada Kamis (09/04/2015) mendatang. Panel kedua merupakan tim panel yang berkaitan langsung dengan situs-situs yang diblokir karena dianggap menyebarkan paham radikalisme. (hidayatullah/adj)