Sungguh Malang Nasib Pasien BPJS

1012380BPJS2780x390

Sebenarnya kisah pasien BPJS ditelantarkan pihak rumah sakit sudah sering terjadi. Kali ini, pasien BPJS Menaria Saragih Garingging (77) meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Kota Siantar, Sumut. Diduga Menaria meninggal karena ditelantarkan hingga 8 jam.

Ondo Sinaga, anak pasien yang meninggal, mengatakan, ibunya yang mendadak tak sadarkan diri dan menderita sesak nafas, hanya diberikan infus saja dan tidak diberikan oksigen hingga di kamar rawat. Setelah di kamar rawat, si pasien juga tidak mendapatkan perawatan yang maksimal, tidak diperhatikan sama sekali. Perawat pun tak pernah datang melihat kondisi pasien.

Menurut Koordinator Advokat LBH Kesehatan Alwalindo, Roder Nababan, Pihak keluarga Menaria Saragih Garingging (77) disarankan menggugat. Hal ini penting agar dugaan penelantaran terhadap pasien BPJS tidak terulang lagi.

Lain lagi dengan Koharudin (76). Setelah berputar-putar mencari rumah sakit yang mau menerima pasien BPJS, Koharudin malah meregang nyawa di angkot depan Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Bogor. Koharudin yang mengalami sakit karena usia lanjut, tak bisa dirawat di ICU sejumlah rumah sakit di Kota Bogor dengan alasan penuh.

Padahal warga yang tinggal di Jalan Pamikul 4, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara memiliki kartu Askes. Namun kartu yang dibutuhkan untuk mengobatinya tak membuat rumah sakit menerimanya. Malang nian nasib para pasien BPJS. Lantas apa guna BPJS jika tidak bisa membantu mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang membutuhkan?

Zalimnya Kapitalisme
Sistem kapitalisme sebenarnya adalah sistem yang zalim. Konsep jaminan sosial dalam kapitalisme adalah sebuah pemalakan masif yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat. Keberadaannya hanya memperpanjang umur sistem kapitalis dan menutupi kebusukannya. Konsep jaminan sosial seperti memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi orang-orang miskin sebenarnya bukan keadilan sosial, tetapi justru kezaliman sosial, karena jaminan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Kesalahan mendasar dari paradigma Barat tentang jaminan sosial itu adalah :

Pertama: Mengalihkan tanggung jawab negara dalam masalah jaminan sosial dalam hal ini jaminan pemenuhan kesehatan kepada individu atau swasta melalui iuran yang mereka bayar. Karyawan swasta dibayar oleh perusahaan, sementara pegawai negara dibayar oleh pemerintah yang sebagiannya dipungut dari prosentase gaji para pegawai dan karyawan itu sendiri.

Kedua: Jaminan tersebut hanya diberikan kepada orang-orang tertentu saja, misalnya pensiunan pegawai negara, karyawan swasta yang mengikuti iuran jaminan sosial atau asuransi dan orang miskin yang teregistrasi untuk mendapat bantuan dari negara. Bagi mereka yang tidak terdaftar atau dianggap bukan orang miskin, jaminan tersebut tidak akan mereka dapatkan.

Ketiga: Jaminan tersebut bersifat parsial hanya pada kebutuhan tertentu, misalnya kesehatan. Jadi tidak memberikan jaminan dalam pemenuhan semua kebutuhan pokok individu baik berupa barang (papan, sandang dan pangan) maupun berupa jasa (kesehatan, pendidikan dan keamanan).

Islam Memberikan Solusi
Jaminan sosial khususnya dalam bidang kesehatan akan mengalihkan sebagian tanggungjawab pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyat. Selain membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatan tersebut bersifat diskriminatif sebab yang ditanggung oleh pemerintah hanyalah orang miskin saja. Sementara yang dianggap mampu harus membayar sendiri. Tragisnya lagi, pelayanan kesehatan terhadap rakyat dibedakan berdasarkan status ekonomi dan jabatannya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Islam. Pasalnya pelayanan publik merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Lebih dari itu, pelayanan tersebut harus bersifat menyeluruh dan tidak bersifat diskriminatif. Rasulullah saw bersabda:

“Imam adalah pelayanan yang bertanggungjawab atas rakyatnya.” (H.R. Muslim).

Hadits tersebut setidaknya menunjukkan dua hal yaitu pemimpin saja yang berhak melakukan aktivitas pelayanan (riayah) dan pelayanan tersebut bersifat umum untuk seluruh rakyat. Pasalnya kata rakyat (ra’iyyah) dalam hadits tersebut berbentuk umum.

Adapun wajibnya pemenuhan pelayanan kesehatan dan pengobatan oleh negara Khilafah telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil syara’. Pelayanan kesehatan sendiri merupakan bagian dari urusan rakyat, bahkan merupakan perkara yang amat penting bagi mereka. Sementara pelayanan urusan rakyat– sebagaimana hadits di atas–merupakan kewajiban negara. Selain itu, jika pelayanan tersebut tidak dipenuhi maka akan menyebabkan mudharat. Padahal menghilangkan dharar merupakan kewajiban negara.

Dalil lainnya adalah ketika Rasulullah saw ketika dihadiahkan seorang tabib maka beliau menjadikannya untuk kaum muslim dan bukan untuk dirinya pribadi. Dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw pernah mengirim tabib kepada Ubay bin Kaab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan kay (besi panas). Demikian pula dalam riwayat Al-Hakim disebutkan bahwa Zaid bin Aslam dari bapaknya ia berkata:

“Di masa Umar bin Khattab saya menderita sakit parah. Lalu Umar memanggilkan tabib untukku. Tabib itu menjagaku dimana saya harus menghisap biji kurma untuk berdiet”.

Kedua riwayat ini menunjukkan bahwa penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi yang membutuhkannya.

Itulah sistem jaminan pelayananan kesehatan dalam Islam dan sistem tersebut hanya bisa dijalankan dalam ketika syariat Islam dijalankan secara Kaffah dalam bingkai Negara Khilafah. Wallahu a’lam bisshawab.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories