Susahnya Mengamalkan Hukum Waris Islam di Indonesia

CaraPembagianWaris

Susahnya Mengamalkan Hukum Waris Islam di Indonesia

Mustanir.com – Alhamdulillah dahulu di kampus kami, pelajaran waris Islam dibahas selama 4 semester penuh, dengan durasi 2 jam pelajaran tiap minggunya. Meski Ilmu Waris atau yang sering disebut dengan Ilmu Faraidh itu masuk dalam term besar ilmu fiqih, di kampus kami pelajaran faraidh disendirikan menjadi satu mata kuliah khusus.

Mulai dari pelajaran mudah sampai kasus-kasus pelik dipelajari, plus perbedaan ulama dan dalilnya masing-masing. Mulai dari ahli waris ushul, furu’ dan hawasyi. Sampai masalah aul, radd, masalah akdariyyah, waris khuntsa, waris janin, umariyatain, dll.

Hanya saja, ketika dihadapkan pada realita lapangan masyarakat Indonesia, hampir-hampir pelajaran ilmu Faraidh yang dahulu dipelajari tak banyak yang diperlukan.

Bagaimana tidak, ternyata masalah yang muncul di masyarakat Indonesia bukan tentang bagaimana cara membagi, tetapi kebanyakan pada masalah ‘mau pakai waris Islam atau tidak?’.

Celakanya, kebanyakan memakai hukum waris Islam jika sudah terjadi pecah keluarga, dan sesama ahli waris berantem. Akhirnya baru melirik hukum waris Islam. Jika menguntungkan dipakai, jika tidak ditinggalkan.

Memang diakui ada saja yang mempunyai pemikiran bahwa, Ilmu Faraidh kan hanya cara membagi saja, agar tak terjadi pecah keluarga. Jika semua anggota keluarga sudah akur dan rela dengan pembagian waris dengan caranya sendiri, tentu tak dibutuhkan lagi ilmu Faraidh itu.

Tak jarang pernyataan ini malah didapatkan dari orang yang dianggap mengetahui ilmu agama, ustadz atau kyai juga petugas KUA.

Benarkah demikian?

Sepertinya, salah satu alasan betapa susahnya mengamalkan hukum waris Islam di Indonesia adalah adanya paradigma bahwa hukum waris Islam itu hanya salah satu cara menghitung waris saja, boleh dipakai boleh ditinggalkan.

Ada baiknya kita teliti dengan seksama ayat-ayat waris dalam Surat an-Nisa’ berikut ini:

Allah Mengatur Sendiri Detail Pembagian Hak Waris

Jika kita perhatikan dengan seksama, justru aturan tata cara pembagian waris dalam Islam, telah dijelaskan secara detail dalam al-Qur’an. Berbeda dengan syariat shalat, puasa, zakat atau haji yang tak dijelaskan aturan rincinya dalam al-Qur’an.

Penjelasan rinci terkait hukum waris Islam ini bisa kita temukan dalam Surat an-Nisa’: 7-14.

Dalam Q.S. an-Nisa: 7 dijelaskan:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا النساء: 7

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Q.S an-Nisa: 7)

Baik laki-laki maupun perempuan, telah ditetapkan bagian haknya oleh Allah subhanahu wa ta’ala atas harta yang ditinggal wafat bapak-ibu atau kerabat, baik sedikit atau banyak bagian itu.

Tentu kita bertanya-tanya, untuk apa aturan waris ini dijelaskan secara detail dalam al-Quran, dan berbeda dengan syariat lain seperti shalat, puasa, dll.

Jika dalam sebuah acara perusahaan, Bapak Presiden Direkturnya sendiri yang turun tangan mengatur rincian acara, jenis makanan cateringnya, pilihan dekorasi panggungnya, tentu hal itu menunjukkan betapa pentingnya acara itu.

Pembagian Waris Islam adalah Wasiat Allah Kepada Kita

Terlebih lagi, ketika mengawali penjelasan hukum waris, ayat itu dimulai dengan kata,“Allah berwasiat kepada kalian terhadap anak-anak kalian..”.

Allah berfirman dalam Q.S an-Nisa: 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ… النساء: 11

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (Q.S an-Nisa: 11).

Jika wasiat itu datang dari orang tua kita, tentu dengan sungguh-sungguh kita jalankan wasiat itu, asalkan tidak bertentangan dengan syariat. Apalagi wasiat ini dari Allah kepada para hamba-Nya.

Allah Maha Bijaksana Lagi Maha Mengetahui yang Terbaik Bagi Hamba-Nya

Karaguan kadang muncul, sepertinya hukum waris Islam ini kurang adil. Misalnya tentang bagian waris anak laki-laki dan anak perempuan yang tidak sama, atau tentang orang tua almarhum yang masih mendapat bagian waris, jika dia masih hidup.

Allah subhanahu wa ta’ala mengakhiri Q.S. an-Nisa’: 11 dengan sebuah ayat:

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا. النساء: 11

“(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S an-Nisa: 11).

Salah satu hal yang berbahaya, dalam kaitan tidak dilaksanakannya hukum waris ini adalah jika menganggap bahwa hukum waris Islam ini tidak adil.

Kenapa bahaya? Karena hal itu sama saja dengan menganggap pembuat aturan waris ini tak bisa adil. Padahal pembuatnya adalah Allah subhanahu wa ta’ala. Artinya bisa jadi malah menganggap bahwa Allah itu tak adil dan tak mengetahui cara terbaik dalam pembagian harta waris. Na’udzubillah min dzalik.

Maka, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan, “Allah maha mengetahui dan maha bijaksana”. Mengetahui apa yang terbaik buat hamba-Nya, bijaksana dengan segala ketentuan-Nya.

Menolak Hukum Allah Bisa Jadi Sebab Kekalnya Seorang di Neraka

Jika kita taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan segala aturan-Nya, balasannya adalah surga. Hukum waris ini adalah wasiat dari Allah subhanahu wa ta’ala dan aturan yang telah ditetapkan oleh-Nya.

Allah berfirman dalam Q.S. an-Nisa: 13:

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. النساء: 12- 13

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” (Q.S an-Nisa: 13).

Berlaku juga kebalikannya, yaitu siapa yang bermaksiat dan melanggar ketentuan Allah, maka balasannya adalah neraka. Allah berfirman:

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ. النساء: 14

Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (Q.S. An-Nisa’: 14)

Ayat diatas adalah sambungan dari ayat tentang ilmu waris Islam dan masih dalam rangkaian Surat an-Nisa’.

Kalau kita perhatikan secara seksama, salah satu perbedaan siksa antara seorang muslim dengan seorang kafir di hari akhir nanti adalah masalah keabadian di dalam neraka. Orang kafir nanti akan masuk neraka kekal di dalamnya. Sedangkan orang Islam yang masuk neraka, apabila siksanya di neraka sudah dianggap cukup menebus dosa-dosanya, ada kemungkinan dia akan diangkat dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga.

Namun ternyata, ayat ini malah menunjukkan anomali. Seorang seorang muslim yang tidak mau menjalankan aturan-aturan Allah, diancam akan kekal di dalam neraka.

Ini siksaan khas buat orang kafir, padahal secara hukum, pelakunya masih tetap dianggap muslim. Kalau dia meninggal, kita tetap memperlakukan secara Islam. Dia tetap kita mandikan, kafani, shalatkan dan kita kuburkan di lokasi pekuburan milik umat Islam.

Artinya, secara hukum kita tidak memposisikan orang yang menentang hukum Allah ini sebagai orang kafir. Akan tetapi, di akhirat nanti, ternyata hukumannya mirip dengan hukuman buat orang kafir, yaitu kekal di dalam neraka selama-lamanya. Sungguh ancaman Allah subhanahu wa ta’ala  ini sangat merisaukan hati kita.

Allah Melarang Memakan Harta Orang Lain Dengan Bathil

Tiap ahli waris sudah ditentukan bagiannya masing-masing dalam al-Quran. Ada konsekwensi logis jika hukum waris tidak dilaksanakan. Bisa jadi ada sebagian ahli waris yang diambil bagiannya, ada juga yang mengambil bagian ahli waris lain. Padahal Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ. النساء: 29

“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain dengan bathil”Q.S. an-Nisa’: 29).

Memakan harta yang bukan haknya adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain dengan bathil.

Ilmu Waris Adalah Ilmu yang Pertama Kali Dicabut

Melihat realita itu, benar juga apa yang disabdakan oleh Rasulullah 14 abad yang lalu.

Rasulullah bersabda:

عَنِ الأَعْرَجِ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Dari A’raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda,”Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Salah satu alasan kenapa kita harus mempelajari, mengajarkan ilmu mawaris ini, kemudian mengamalkan ilmu waris ini, karena Rasulullah menyebutkan bahwa ilmu waris inilah yang pertama kali dicabut dari ummat beliau.

Sangat sayang, saat semakin banyak yang sadar akan pentingnya membaca al-Quran, menghafalkannya sampai dilombakan di tivi-tivi swasta, justru salah satu syariat yang dijelaskan detail dalam al-Quran malah dilupakan.

Semoga kita tidak termasuk yang ikutan menghilangkan ilmu faraidh ini. Mari mempelajari, menularkan serta mengamalkannya. Karena ilmu faraidh itu mudah dan perlu. Percayalah!

Waallahua’lam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories