Umat Islam

Umat Islam

Tahun 2019 Adalah Tahun Maraknya Penghinaan Ajaran Islam

MUSTANIR.net – 2019, menjadi salah satu tahun yang kelam bagi umat Islam di Indonesia, terlebih di bidang hukum. Agama mereka, termasuk ajaran Islam, marak menjadi bahan pelecehan, yang sayangnya, hampir semua kasusnya menguap sebelum ke pengadilan.

Setidaknya pengamatan ini disampaikan Dosen ilmu hukum, dari Universitas Lambung Mangkurat, Deden Koswara, saat diskusi refleksi akhir tahun, gelaran Forum Intelektual Muslim Banua, di Warung Bambu, Banjarmasin, sabtu (28/12/19).

Dalam catatannya, kasus pelecehan dan penghinaan ajaran Islam, makin ramai di tahun ini.

“Di era rezim Jokowi, banyak terjadi pelecehan dan penghinaan ajaran Islam, namun hampir semua kasus yang dilaporkan, berakhir (hilang) sebelum diajukan ke Pengadilan,” urai Deden, dihadapan banyak Insan media.

Berdasarkan riset Setara Institute, sepanjang 1965 hingga 2017 terdapat 97 kasus penistaan agama. Kasus yang terjadi sebelum reformasi hanya sembilan perkara, namun setelah reformasi jumlahnya membengkak hingga 88 perkara.
Kelompok agama yang paling banyak dinodai adalah Islam yakni 88 kasus, Kristen 4 kasus, Katolik 3 kasus, dan Hindu 2 kasus.
Itu baru jumlah kasus yg tercatat (terlapor), sedangkan yg tidak tercatat (terlapor) jauh lebih banyak lagi.

Kondisi ini, tentunya memperburuk pemerintahan Presiden Republik Indonesia tersebut, di hadapan kaum Muslimin, sebagai penduduk mayoritas negeri nusantara.

“Belum lagi dikenakannya kasus ujaran kebencian, pencemaran baik, melalui Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik, kepada para Ulama dan aktivis yang mengkritisi rezim,” tambah anggota Komunitas Sarjana Hukum Islam Indonesia wilayah Kalimantan Selatan ini.

Bahkan secara umum, menurut Deden, tidak ada penanganan Hukum yang bisa dibanggakan, karena di kasus lainnya, juga ramai menjadi sorotan.

Seperti kekerasan aparat dalam menghadapi unjukrasa, pelanggaran Hak Asasi Manusia, hingga dipertanyakannya komitmen pemberantasan korupsi.

“Menurut Jentera Bivitri Susanti (dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia), janji Jokowi dalam Nawacita tidak terbukti, karena mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan Napi Koruptor mendapatkan grasi,” ungkap Deden.

Parahnya tambah Deden, banyak aparat penegak hukum, yang malah ikut terjerat kasus pencurian uang rakyat tersebut.

Deden juga pesimis penanganan hukum di 2020 bisa membaik.

Karena ia perkirakan, penegakan hukum akan semakin represif, seiring terkonsolidasinya para elite untuk mengamankan kepentingan.

“Masih akan terjadi kriminalisasi terhadap hak kebebasan berekspresi dan hak berserikat serta berkumpul”, tutup Deden.

Diskusi ini juga dihadiri para intelektual dari bidang Lainnya, baik ekonom, pengamat politik, hingga tokoh masyarakat dan Ulama, yang sama-sama prihatin dengan kondisi umat Islam saat ini.

Sumber: MediaUmat

Baca Juga:

About Author

Categories