Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo | Foto :Viva.co.id
Tak Terima Pemerintah Disebut Melanggar UU, Tjahjo: Loh ini yang Bodoh yang Mana Sih?
MUSTANIR.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-undang Pemilihan Umum tengah menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai dua produk baru hukum itu pertanda pemerintah sewenang-wenang dan melanggar konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Namun pandangan tersebut disesalkan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Dia merasa tidak habis pikir bisa muncul kritik semacam itu.
“Yang berhak menentukan [bahwa] UU melanggar konstitusi – menyimpang dari UUD – bukan lah ketua ormas, bukan pula ketua umum partai politik, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR. [Yang menentukan] Itu adalah Mahkamah Konstitusi. Itu aturannya,” ujar Tjahjo usai menghadiri suatu acara di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/8).
Dia juga menjelaskan UU adalah produk bersama antara pemerintah dengan DPR. Karena itu, dia merasa heran UU yang disahkan bersama di DPR, kemudian digugat lagi di MK. “Pemerintah (disebut) membuat UU menyimpang dari konstitusi, loh ini yang bodoh yang mana sih?” tambahnya.
Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku tidak masalah jika ada pihak yang menggugat UU yang telah diterbitkan. Menurut dia, jalan gugatan ke MK itu memang sudah menjadi aturannya. “Saya kira ini adalah mekanisme hukum,” ujar Tjahjo. (viva.co.id, 3/8/2017)
Komentar Mustanir.com
Buktinya memang pemerintah zalim dan sewenang-wenang. Tidak membuka ruang diskusi dengan ormas tersebut tiba-tica cabut status badan hukum ormas HTI. Dengan ini masyarakat melihat bahwa pemerintah ini telah zalim dan represif serta anti terhadap dakwah Islam.