Taklid Kepada Bukhari dan Muslim
Taklid Kepada Bukhari dan Muslim
Mustanir.com – Biasanya doktrin dasar yang tertanam di kepala kita semua, termasuk para da’i muda dan kader dakwah bahwa kita wajib memperhatikan keshahihan hadits. Jangan sampai dalil yang dipakai tidak shahih, dhaif bahkan palsu.
Ini adalah doktrin standar dan memang wajib dipahami oleh semua dai, juru dakwah dan kader. Dan standar keshahihan itu biasanya ditetapkan oleh para muhaddits seperti Bukhari, Muslim dan seterusnya. Maksudnya, kalau Bukhari atau Muslim sudah menjamin suatu hadits itu shahih, kita pun akan bilang bahwa haidts itu shahih.
Kalau kita cerna dengan teliti, sebenarnya kita pun tidak terlalu peduli standar apa yang dipakai dan bagaimana cara Bukhari dan Muslim bisa sampai menshahihkannya. Sebab dalam doktrin yang mutlak diajarkan kepada kita selama ini bahwa kedua muhaddits itu dipastikan benar.
Kita pun tidak pernah merasa berkewajiban untuk melakukan penelitian ulang atas jaminan keshahihan mereka. Bahkan tidak memang tidak yang mewajibkan kita untuk mempertanyakan lagi. Pokoknya, kalau Bukhari bilang shahih, ya berarti shahih. Muslim bilang shahih, ya sudah pasti shahih.
Sebenarnya tanpa kita sadari, apa dilakukan oleh seluruh umat Islam terhadap Bukhari dan Muslim tidak lain adalah salah satu bentuk taqlid. Cuma selama ini kita kurang menyadari hakikatnya.
Kok taklid buta?
Karena kita selama ini diajarkan bahwa taqlid itu adalah mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya dan bagaimana metode yang digunakan. Dan doktrinnya, bahwa taqlid buta itu haram. Kita wajib tahu dalilnya dulu sebelum menerima suatu pendapat.
Pernahkah mereka yang membenarkan hadits hadits Bukhari dan Muslim menanyakan dalil dan dasar pengambilan pendapat tentang keshahihan hadits? Rasanya tidak pernah ada yang melakukannya.
Maka cuma ada dua kemungkinan. Pertama, kita haram bertaqlid buta, termasuk kepada Bukhari, Muslim bahkan Albani. Kedua, taqlid itu boleh bagi mereka yang tidak punya kemampuan untuk berijtihad sendiri. Nah, kira kira kita mau pilih yang mana? (sumber)
Ahmad Sarwat, Lc., MA