
Tanjung Priok 1984 Mencatat Riwayat Jahat Orde Baru terhadap Umat Islam
MUSTANIR.net – Tragedi Tanjung Priok yang meletus pada malam kelam 12 September 1984 bukan sekadar insiden bentrokan lokal antara masyarakat dan aparat keamanan, melainkan puncaknya represivitas sistemik rezim Orde Baru yang berupaya melakukan depolitisasi dan marginalisasi terhadap umat Islam melalui pemaksaan doktrin Asas Tunggal Pancasila [1].
Untuk memahami akar pembantaian tersebut, konstelasi politik elite era 1970-an hingga awal 1980-an harus dibongkar secara mendalam. Pemikiran dan rekayasa politik Orde Baru pada kurun waktu itu sangat dipengaruhi oleh think tank Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Didirikan oleh figur militer seperti Ali Moertopo dan Soedjono Hoemardani, serta disokong intelektual Katolik seperti Harry Tjan Silalahi dan Jusuf Wanandi, CSIS merumuskan konsep rekayasa sosial untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto [2].
Doktrin utama yang secara konsisten ditiupkan CSIS kepada Soeharto adalah ketakutan berlebihan terhadap potensi bahaya “Islam Politik” atau yang kerap diwacanakan sebagai bahaya hijau. Dalam persepsi CSIS, kekuatan Islam politik yang pernah berjaya pada Pemilu 1955 dan diusung oleh tokoh-tokoh Masyumi dianggap sebagai ancaman paling nyata bagi agenda sekularisasi pembangunan, modernisasi, serta stabilitas rezim.
Secara khusus, Ali Moertopo melalui Operasi Khusus (Opsus) yang didukung oleh kerangka konseptual CSIS memainkan peran krusial dalam mengeksekusi strategi depolitisasi tersebut sejak awal berdirinya Orde Baru. Ali Moertopo merancang pendekatan intelijen yang sangat intervensionis, mulai dari memanipulasi konflik internal di tubuh organisasi-organisasi Islam, memelihara stigma bahaya laten “Negara Islam Indonesia” (NII) atau Komando Jihad untuk mendiskreditkan aktivis Muslim, hingga secara terencana menggeser panggung politik dari basis ideologis ke basis teknokratis [3].
CSIS memberi legitimasi akademik bagi tindakan-tindakan ini dengan mengonstruksikan narasi bahwa partisipasi politik berbasis agama adalah bentuk kebelakangan yang menghambat stabilitas ekonomi. Melalui tangan dingin Ali Moertopo dan cetak biru intelijen CSIS, ruang gerak sipil Islam dipersempit secara sistematis; pimpinan umat yang vokal disingkirkan, sementara figur-figur yang kompromistis dirangkul demi menciptakan tatanan politik yang sepenuhnya terkendali oleh negara.
Strategi penjinakan kekuatan Islam oleh rezim yang dirancang bersama CSIS ini dilancarkan melalui dua tahapan utama. Tahap pertama dimulai dengan fusi partai politik pada tahun 1973, yang memaksa seluruh partai berbasis Islam melebur ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) demi memperlemah kekuatan elektoral dan memicu faksionalisme internal. Tahap berikutnya adalah pemaksaan doktrin Asas Tunggal Pancasila yang dicanangkan Soeharto pada Pidato AURI di Pekanbaru tahun 1980 dan ditegaskan dalam GBHN 1983.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh organisasi masyarakat dan organisasi politik untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas keberadaan mereka. Bagi rezim dan CSIS, Asas Tunggal adalah instrumen penyeragaman ideologi secara total untuk mengeliminasi potensi oposisi berbasis agama. Namun bagi umat Islam, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penyingkiran akidah dan pengebirian hak berkeyakinan, karena memposisikan ideologi buatan manusia sejajar atau bahkan menggantikan kedudukan wahyu Ilahi dalam ruang publik.
Kebijakan pemaksaan Asas Tunggal ini memicu gelombang penolakan keras di akar rumput, khususnya di kawasan padat penduduk Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menjadi pusat syiar mubaligh-mubaligh kritis. Ketegangan memuncak pada 8 September 1984, ketika Sersan Hermanu, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), memasuki Musala As-Sa’adah di Rawa Badak tanpa melepas alas kaki yang kotor dan menyiram pamflet kritik terhadap undang-undang keormasan menggunakan air selokan [4].
Tindakan yang dinilai merusak dan menista rumah ibadah ini segera memicu kemarahan warga lokal. Ketika empat pengurus musala—Amir Biki, Syarifuddin Rambe, Sofwan Sulaeman, dan Achmad Sahi—berusaha menengahi perselisihan, mereka justru ditangkap dan ditahan oleh Kodim 0502 Jakarta Utara tanpa alasan yang jelas pada 9 dan 10 September.
Puncak petaka terjadi pada malam 12 September 1984. Berawal dari mimbar bebas yang digelar para penceramah ternama seperti Abdul Qodir Djaelani, Yayan Hendrayana, dan Amir Biki di Rawa Badak pada pukul 19.30 WIB, massa berkumpul menuntut pembebasan empat warga yang ditahan. Amir Biki memberikan tenggat waktu hingga pukul 23.00 WIB agar aparat membebaskan rekan mereka.
Ketika tenggat waktu habis tanpa kejelasan, sekitar pukul 23.00 WIB, massa jamaah yang diperkirakan berjumlah ratusan hingga ribuan orang melakukan aksi berjalan kaki secara damai menuju Mapolsek dan Makodim Tanjung Priok. Namun, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Sintren dekat pelabuhan, langkah massa dihentikan oleh barikade tentara bersenjata lengkap dari Artileri Sasaran Udara (Arhanud) yang berada di bawah komando Pangdam V/Jaya Mayjen Try Sutrisno dan Pangkopkamtib Jenderal LB Moerdani [5].
Tanpa adanya proses negosiasi maupun tembakan peringatan, aparat militer langsung memberondongkan tembakan peluru tajam secara brutal dan kalap ke arah kerumunan massa yang sama sekali tidak bersenjata. Tembakan beruntun itu membuat ratusan warga roboh bersimbah darah. Tak berhenti di situ, truk-truk militer dikerahkan untuk melindas korban yang terluka serta mengangkut mayat-mayat jamaah secara tergesa-gesa guna menghilangkan jejak pembantaian.
Berbeda dengan pernyataan resmi pemerintah melalui LB Moerdani yang mengecilkan tragedi ini dengan menyebut hanya 18 orang tewas dan 53 luka-luka, berbagai penyelidikan dari lembaga independen seperti Solidaritas untuk Korban Pelanggaran HAM (Solidamor) dan KontraS memperkirakan korban tewas mencapai 200 hingga lebih dari 400 jiwa. Banyak di antara jenazah tersebut diangkut dan dikuburkan secara massal dan rahasia di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur [6].
Pasca-pembantaian tersebut, rezim Orde Baru melanjutkan aksinya dengan melakukan pembersihan informasi dan kriminalisasi terhadap para ulama serta aktivis Islam. Puluhan tokoh masyarakat Tanjung Priok dan mubaligh yang vokal ditangkap, mengalami penyiksaan fisik maupun psikologis di tahanan, dan dijatuhi hukuman penjara bertahun-tahun melalui proses peradilan rekayasa dengan tuduhan subversi.
Tragedi Tanjung Priok 1984 akhirnya menyingkap wajah asli Orde Baru: sebuah rezim militeristis yang menjadikan Pancasila sebagai alibi untuk memberangus aspirasi politik Islam. Di balik kebijakan Asas Tunggal, terdapat rancangan intelektual dari CSIS, rekayasa intelijen Ali Moertopo, dan eksekusi lapangan dari aparat militer represif yang memandang umat Islam bukan sebagai pilar utama bangsa, melainkan sebagai ancaman keamanan nasional yang harus ditumpas.
Tragedi ini meletakkan garis pertanggungjawaban komando secara mutlak pada bahu Presiden Soeharto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi rezim, Jenderal LB Moerdani selaku Pangkopkamtib yang memberi perintah represif di tingkat komando nasional, dan Mayjen Try Sutrisno sebagai Pangdam V/Jaya yang bertanggung jawab atas penyiapan dan mobilisasi pasukan penembak di lapangan.
Tragisnya, ketiga figur kunci yang mengeksekusi dan merestui Pembantaian Tanjung Priok ini tetap menikmati kekuasaan, kekayaan, dan kehormatan politik hingga akhir hayat mereka tanpa pernah sekalipun tersentuh pertanggungjawaban hukum di hadapan pengadilan ad hoc HAM. Catatan kelam ini tetap berdiri teguh dalam sejarah sebagai bukti kejahatan terstruktur negara terhadap rakyatnya sendiri yang meninggalkan utang keadilan abadi bagi umat Islam. []
Sumber: Arman Tri Mursi
Catatan Kaki:
[1] Noer, Deliar. (1987). Islam, Pancasila dan Asas Tunggal. Jakarta: Yayasan Perkhidmatan.
[2] Bourchier, David. (2015). Illiberal Democracy in Indonesia: The Ideological History of the New Order. London: Routledge.
[3] Robison, Richard. (1986). Indonesia: The Rise of Capital. Sydney: Allen & Unwin.
[4] Djaelani, Abdul Qodir. (1990). Menelusuri Kekejaman Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Jakarta: Yayasan Menara Barat.
[5] Lane, Max. (2014). Unfinished Nation: Indonesia Before and After Suharto. Verso.
[6] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2000). Laporan Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Peristiwa Tanjung Priok 1984. Jakarta.
