Tidak Ada Air Untuk Wudhu Tidak Ada Tanah Untuk Tayammum

Tidak Ada Air Untuk Wudhu Tidak Ada Tanah Untuk Tayammum

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., Ma yang dirahmati Allah SWT. Perkenakan saya menyampaikan masalah terkait kondisi darusat.

Begini ustadz, saya pernah mengalami keadaan dimana waktu shalat hampir habis, tetapi saya tetap tidak menemukan air untuk berwudhu’ sekaligus juga tidak ada tanah untuk bertayammum.

Kalau keadaannya seperti ini, apakah kita tetap shalat atau tidak? Kalau tetap harus shalat, lantas bagaimana caranya? Mohon penjelasan dari ustadz. Soalnya sampai sekarang saya ragu-ragu.

Terima kasih

Wassalam

Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang antum tanyakan itu dalam bab-bab fiqih klasik masa lalu sudah tuntas dibahas. Istilahnya adalah faqidu ath-thahurain, yaitu orang yang kehilangan dua media bersuci. Maksudnya adalah seseorang berada pada keadaan tidak ada air untuk berwudhu, sekaligus tidak ada tanah untuk bertayammum.

Jawabnnya memang harus kita akui bahwa para ulama berbeda pendapat, apakah tetap harus shalat atau tidak? Kalau tetap harus shalat lalu bagaimana cara shalatnya.

Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih klasik dari sumber-sumber aslinya di keempat mazhab utama fiqih Islam yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, ternyata semuanya punya jawaban yang saling berbeda-beda.

Berikut adalah ringkasan petikan dari berbedaan pendapat di antara keempat mazhab itu :

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa orang yang tidak mendapatkan air atau tanah untuk bersuci, maka dia tetap diwajibkan melakukan gerakan seperti orang yang sedang shalat, dengan ruku’ dan sujud tapi tidak membaca surat Al-Fatihah atau ayat Al-Quran. [1]

Nanti bila telah menemukan air atau tanah dan dimungkin shalat, wajib untuk mengulangi shalatnya.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, orang tersebut tidak perlu melakukan shalat, tidak perlu mengulangi bila sudah memungkinkan dan juga tidak perlu mengqadha’. Sebab dalam pandangan mazhab ini, kewajiban shalat gugur dengan sendirinya pada saat tidak ada air dan tanah.[2]

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, orang tersebut tetap wajib melaksanakan shalat seperti biasa, dengan berniat shalat sesungguhnya, bukan sekedar melakukan gerakan seperti orang shalat sebagaimana mazhab Al-Hanafiyah. Dia tetap harus membaca Al-Fatihah dan bacaan shalat lainnya, meski tanpa wudhu atau tayammum, dengan niat menghormati waktu.

Dan bila telah menemukan air atau tanah, maka dia wajib mengulangi shalatnya itu. [3]

4. Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa orang itu harus tetap shalat apa adanya meski tanpa berwudhu’ atau bertayammum. Dan tidak perlu mengulangi atau mengqada’ shalatnya.[4]

Kurang lebih kalau kita masukkan dalam tabel grafik menjadi sebagai berikut :

MAZHABSHALATCARAULANGI
Al-Hanafiyahyagerakan sajaya
Al-Malikiyahtidaktidaktidak
As-Syafi’iyahyasempurnaya
Al-Hanabilahyayatidak

Sebenarnya tidak ada keharusan bagi kita untuk memilih satu pendapat tertentu dari keempat mazhab di atas. Namun kalau antum bingung harus pakai pendapat yang mana, saran saya gunakan saja pendapat yang lebih hati-hati dan lebih aman, yaitu shalat dengan lengkap dan juga diqadha’. Dan itu adalah pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah.

Namun kalau antum mau memilih pendapat mazhab yang lain, tentu silahkan saja. Yang penting bila orang lain memilih yang bukan pilihan antum, jangan dimusuhi apalagi dicaci. Sebab keempat pendapat itu adalah hasil dari ijtihad para ulama yang punya kapasitas jauh di atas rata-rata kemampuan kita.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Ad-Dur AlMukhtar jilid 1 hal. 232, Maraqi Al-Falah hal. 21.

[2] Asy-Syarh Al-Kabir jilid 1 hal. 162

[3] Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab jilid 1 hal. 35

[4] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 105

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories