Usut Wedakarna Terkait Ustaz Somad, BK DPD Bentuk TPF

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. foto: rep


MUSTANIR.COM, JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPD telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut keterlibatan senator asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradrata Wedasteraputera Suyasa III dalam kasus dugaan penolakan Ustaz Abdul Somad.

Anggota Badan Kehormatan (BK), Dedi Iskandar Batubara, mengatakan, pembentukan TPF sudah disepakati dalam rapat yang digelar di kantor DPD RI Perwakilan Yogyakarta di DIY, Jumat (15/12) pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Salah satu agendanya membentuk TPF beranggotakan tujuh orang yang mulai bekerja pekan depan,” kata senator asal Sumatra Utara tersebut.

Dedi mengatakan, tugas TPF nantinya adalah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Termasuk meminta keterangan dari terlapor Wedakarna, para pelapor, serta melakukan telaah atas hasil temuan tim dan melaporkan hasilnya di pleno BK untuk mendapatkan keputusan.

Dedi juga mengaku tidak mengetahui kabar mengenai adanya klaim bahwa Wedakrana telah menjalin komunikasi melalui grup di aplikasi pesan WhatsApp DPD. “Saya tidak tahu persis komunikasi yang mana maksudnya. Apakah yang dimaksud itu grup WA (Whatsapp) anggota DPD? Atau mungkin saja beliau melakukan komunikasi dengan sesama anggota, saya kurang tahu juga,” katanya menjelaskan.

Sementara, Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis mengaku tidak mengetahui persis mengenai agenda rapat pembentukkan TPF yang digelar oleh BK DPD. Sebab, dia mengatakan tidak ingin intervensi anggota BK yang sudah memiliki prosedur operasional standar (SOP) sendiri.

“Kemarin di laporan panitia musyawarah (panmus) hanya seperti itu bahwa akan segera dibentuk TPF, tapi hari per harinya tidak tahu saya. Mudah-mudahan segera,” ujar Darmayanti.

Darmayanti menjelaskan, tahap-tahap setelah dibentuknya TPF tersebut, antara lain, dimulai dari adanya laporan masyarakat, kemudian segera dibentuk TPF, baru setelah itu tim TPF turun ke lapangan. “Barulah nanti dilaporkan ke plenonya mereka, di pleno nanti diputuskanlah berdasarkan hasil fakta,” ujar senator asal Sumatra Utara ini.

Darmayanti memang mengakui Wedakarna pernah menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat untuk melaporkan kasus yang menimpanya. “Kalau menurut saya dia ngadu, bukan berdialog,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPR asal Provinsi Riau, Lukman Edy, melaporkan Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD. Lukman menduga Wedakarna sebagai aktor dari aksi penolakan dan demo terhadap Ustaz Abdul Somad di Bali saat safari dakwah di Bali.

Aduan Wakil Ketua Komisi II DPR itu diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat BK DPD, Deny Suwandani. Lukman menyesalkan aksi penolakan tersebut, padahal di Riau Ustaz Abdul Somad merupakan tokoh ulama yang menjadi panutan. Sehingga, dirinya tidak menerima perlakukan tidak mengenakkan yang diterima Ustaz Abdul Somad.

“Pastinya kami tidak terima diintimidasi seperti ini. Saya putra daerah Riau, tindakan dia sudah ganggu masyarakat Riau. Harkat-martabat Riau terganggu,” kata Lukman menegaskan.

Lukman mengharapkan BK DPD berani memberhentikan Wedakarna secara tidak hormat sebagai anggota DPD. Terlebih, kata Lukman, tindakan Wedakarna dapat memicu kekisruhan serta perpecahan jelang pilkada serentak dan pilpres pada 2019 mendatang.

“Saya melaporkan untuk menjaga marwah dan nama baik lembaga negara. Saya ikut bertanggung jawab dengan situasi. Peristiwa ini sudah menarik perhatian masyakarat luas, jadi jangan sampai berimbas lebih luas,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dalam laporannya, Lukman mencantumkan sejumlah alat bukti. Di antaranya adalah screenshot media sosial Facebook Wedakarna tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2017. Selain itu, juga foto terkait aksi sweeping terhadap simbol-simbol agama Islam. Kemudian, kliping artikel “HIV/AIDS, Jihad Model Baru di Bali?” yang dimuat di tabloid //TOKOH// edisi 9-15 Januari 2012.

Terpisah, Wedakarna menyatakan siap mengikuti proses hukum atas pelaporan dirinya. Dia hanya menyesalkan bukti untuk melaporkannya tidak memenuhi unsur hukum.

Bahkan, Wedakarna juga mempertimbangkan untuk menuntut balik siapa pun, termasuk tokoh politik, organisasi, juga media cetak dan daring, yang menyebarkan fitnah, kutipan palsu, serta pemberitaan palsu terkait hal ini.

“Saya siap untuk berproses secara hukum sebab laporan ini juga sudah masuk ke BK DPD RI,” katanya.

Wedakarna mengaku memiliki bukti internal dan eksternal yang membuktikan dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus ini. Bukti internal salah satunya adalah fakta bahwa dirinya sudah berdialog dengan grup senator, pimpinan DPD, serta mengikuti arahan lembaga dalam menyikapi isu penolakan kedatangan Ustaz Somad yang muncul sejak akhir November 2017. (republika.co.id/16/12/17)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories