Wali Nikah Untuk Janda

wali-untuk-janda

Wali Nikah Untuk Janda

Tanya:

Assalamu’alaikum…
Ustadz benarkah bagi mereka yg berstatus janda tidak membutuhkan wali nikah dari garis ayah lg untuk perkawinan selanjutnya?cukup wali hakim saja?
terima kasih atas jawaban ustadz

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak sah pernikahan seorang wanita tanpa mendapatkan izin walinya:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ.

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali (pihak wanita.pent). HR Abu Daud no.2085. Dishahihkan oleh al-Albani

Pensyaratan wali tersebut bukan hanya diwajibkan pada pernikahan seorang gadis, tapi juga janda. Allah ta’ala berfirman di surat al-Baqarah:232:

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ…..

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

Seandainya izin wali tidaklah diperlukan pada pernikahan wanita yang telah menikah sebelumnya, niscaya larangan ini tidak begitu berarti karena wanita tersebut bisa langsung menikah tanpa seizin walinya dan larangan menikah seorang wali tidak akan berpengaruh sama sekali untuk pernikahan tersebut. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’ oleh syaikh Utsaimin 12/69

Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan:
Bahwa pernikahan tanpa wali adalah batil…dan ini adalah pendapat Shahabat Ali, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Aisyah (radhiyallahu anhum), al-Hasan al-Bashri, ibn al-Musayyib, Ibn Syubrumah, Ibn Abi Laila, Atrah, Ahmad, Ishaq, asy-Syafi’i dan mayoritas ulama’. Mereka semua berkata bahwa tidak sah suatu akad tanpa ada wali.

Kemudian beliau membantah Ahlu adh-Dhohir yang menyatakan bahwa wali hanya syarat di pernikahan gadis dan bukan pernikahan Janda, beliau menulis: bahwa dalil-dali tidak membedakan (antara gadis dengan janda, jadi hukumnya sama.pent). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 16/149

Hukum asalnya hakim tidak bisa menjadi wali pernikahan selama wali dari jalur keluarga masih ada.

Memang dari syarat keabsahan nikah dengan keberadaan wali dalam pernikahan, karena seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa wali. Bila wali tidak ada, atau dianggap tidak ada seperti keadaan yang disebutkan oleh penanya, tidak masalah dinikahkan oleh wali hakim. Tapi, harus diingat bahwa wali hakim disini adalah pemerintah yang berwenang, sebagaimana telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.” [Driwayatkan dari beberapa shahabat. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ` Al-Ghalîl no. 1858 dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 3/64-65.

Tambahan

Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

Di antara salah satu alasannya adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya.

Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri, berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan ulama. Apalagi mengingat dalil-dalil nash memang menunjukkan keharusan mutlak adanya wali.

Bahkan istilah ijab dan kabul itu sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah. Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seorang wali, isinya bahwa sebagai wali, dirinya akan menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang diwalikannya.Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak calon suami yang intinya menyepakati isi materi ijab.

Kalau tidak ada walinya, lalu siapa yang mengucapkan ijab? Tidak mungkin yang mengucapkan ijab itu suami. Sebab suami berada pada posisi menyetujui atau mengucapkan qabul. Apakah calon isteri yang mengikrarkan ijab?

Juga lebih tidak mungkin lagi. Masak seorang wanita berkata, “Aku nikahkan kamu Fulan bin Fulan dengan diriku sendiri, Fulanah binti Fulan dengan mas kawin emas 20 gram tunai.” Ah… sebuah ijab qabul yang aneh, bukan?

Padahal ijab qabul itu punya konsekuensi hukum teramat berat. Di antaranya, halalnya faraj seorang wanita. Juga adanya kewajiban nafqah suami kepada isteri. Bila salah satu meninggal dunia, mereka saling mewarisi harta pasangannya.

Oleh karena itu, maka seorang wanita meski sudah pernah punya suami, menurut pandangan jumhur ulama tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Sebab kalau demikian, lalu apa bedanya dengan zina?

Bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum berzina mereka bikin akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba jadi halal melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.

Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya, harus dipahami bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (adj)

About Author

1,573 thoughts on “Wali Nikah Untuk Janda