Bank Syariah Adalah Bank Dengan Pakaian Yang Berbeda
Bank Syariah Adalah Bank Dengan Pakaian Yang Berbeda
Mustanir.com – Perbankan Syariah atau Bank Islam mulai terdengar gaungnya di Indonesia pada awal tahun 2000, hampir bersamaan dengan mulai dicetaknya dinar dan dirham pertamakali di Indonesia oleh Islamic Mint Nusantara (IMN). Dan kemudian kita melihat muncul berbagai produk bank syariah yang menggunakan istilah bahasa Arab. Berbagai promosi dan iklan di tawarkan oleh Bank Syariah untuk layanan syariah tersebut, semisal Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah, Gadai Emas Syariah dan produk berlabel syariah lain.
Untuk itu perlu dipahami oleh kita semua bahwa seluruh diskursus dan praktek Bank Syariah atau Bank Islam yang berkembang saat ini berlangsung di atas arena ekonomi ribawi atau kapitalisme global. Tetapi label syariah itu tidaklah mengubah watak dasar ekonomi dari sistem kapitalis ini, atau sistem riba, bank, uang kertas dan uang fiat. Kenyataan ini tentu berlawanan dengan niat penggiat ekonomi Islam yang mengatakan bahwa bank Islam adalah alternatif terhadap kapitalisme.
Kalau dikatakan ada perbedaan soal bunga antara bank dan bank syariah, bahwa bank syariah tidak memakai bunga, ini sepenuhnya itu tidak benar, perlu disadari bahwa uang kertas dan uang fiat adalah bagian dari sistem riba perbankan itu sendiri, satu kesatuan, uang fiat di ciptakan dari angin. Dan dari sejarah dapat di lihat bahwa institusi ekonomi modern bernama bank dan uang kertas lahir dari rahim kapitalisme, yaitu bank, yang tetap dipakai. Namanya pun tetap Bank dengan label syariah, artinya walau syariah, intinya adalah bank itu sendiri. Untuk memahami dinar dan dirham dan apa itu riba dalam uang kertas silahkan download disini
Ketika saya, anda dan para santri di pondok pesantren yang mempelajari kitab fikih dalam bab muamalah, maka kita akan mengenal istilah mudharabah, qiradh, murabahah dan lain sebagainya, ini bukanlah transaki syariah. Mudharabah artinya berkongsi dengan bagi hasil, ini adalah transaksi biasa yang umum dalam jual beli atau perdagangan yang sudah kita kenal dalam praktek sehari-hari. Hanya saja mudharabahpakai bahasa Arab atau disebut bagi hasil dalam bahasa Indonesia, dan keduanya adalah sama, yaitu bagi hasil. Karena disebut dalam bahasa Arab, lalu orang-orang merasa itu adalah syariah.
Kalau anda simak berbagai buku fikih klasik Islam yang juga dikutip juga oleh buku fikih kontemporer, maka anda akan mendapati sejumlah transaksi yang memakai istilah bahasa Arab sejak awalnya, tetapi jangan salah persepsi, itu adalah transaksi duniawi biasa. Saya tidak melihat alasan, kenapa itu disebut sebagai transaki syariah. Mari kita lihat beberapa istilah transaksi-transaki itu yang dapat di lihat sebagai berikut:
- Buyu’ (tunggal, bai’) artinya jual beli.
- Rahn artinya gadai.
- Qiradh dan mudharabah adalah kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu pihak setor modal dan pihak lain menjalankan modal itu.
- Syarikah atau musyarakah adalah berkongsi dagang di mana semua peserta dalam kongsi itu setor modal.
- Hibah artinya Pemberian.
- Ijarah artinya penyewaan.
- Hawalah artinya pemindahan utang
- ‘Ariyah artinya pinjam-meminjam barang.
- Sharf artinya penukaran uang.
- Qardh artinya meminjamkan (uang).
- Wad’iah artinya penitipan barang.
- Luqathah artinya menemukan barang.
- Salam artinya jual beli berdasarkan pemesanan, barang diantar belakangan.
- Kafalah artinya pertanggungan.
- Wakalah artinya perwakilan (dalam suatu transaksi).
Istilah yang saya sebutkan di atas adalah beberapa contoh saja transaksi dalam fikihdalam bab muamalah. Semuanya tentu menggunakan bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh para fuqaha yang hidup di tanah Arab. Dengan melihat sejarah peradaban Islam dan dunia, maka dapat kita temukan bahwa semuanya itu adalah transaksi keseharian biasa, kegiatan perdagangan dan jual beli yang setiap detik berlangsung juga di mana saja. Hanya saja, ketika seseorang menggadaikan barangnya di sebuah tempat umum, misalnya di Indonesia, tentu mereka ya menyebutnya sebagai gadai, dan bukan rahn (bahasa Arab). Tetapi gadai tidak serta merta menjadi Islami atau menjadi transaki syariah hanya karena disebut dengan bahasa Arab, rahn. Bagaimana dengan sukuk? tentu anda sudah tahu jawabannya.
Sekarang ini kita lihat menjamurnya berbagai bank dengan kembarannya yaitu Bank Syariah menawarkan layanan jasa gadai, tetapi tidak memakai istilah gadai, sebaliknya memakai istilah bahasa Arab, rahn atau gadai syariah, sedangkan gadai dan rahnadalah sama. Yang membedakan mungkin hanya hal-hal yang menyangkut tampilan, jika anda datang tempat gadai dan memakai istilah gadai, mungkin anda dilayani oleh pegawai perempuan yang tidak pakai jilbab. Tetapi kalau anda lakukan gadai di Bank Syariah, dan menyebutnya sebagai rahn, anda dilayani oleh perempuan berkerudung atau laki-laki berkopiah. Tetapi, perlulah diingat, soal tampilan yang dipakai oleh seorang pelayan tempai gadai bukanlah bagian esensi dari transaksi itu sendiri.
Berlaku juga untuk dinar dan dirham adalah juga sesuatu hal yang umum dalam dunia Islam saat itu, dinar artinya emas dan dirham artinya perak yang berbentuk koin yang mempunyai ukuran tertentu. Karena dinar dan dirham tidak berbeda dengan koin emas dan perak lain seperti gulden, shekel, real, ataupun tael. Dan satu hal yang paling mendasar perlu di ingat oleh kita semua bahwa berbagai bentuk transaksi dengan istilah yang disebutkan di atas kesemuanya menggunakan dinar dan dirham, bukan qirtas atau uang kertas dan uang fiat seperti bank dan bank Syariah. Dari sinilah salah satunya kita dapat melihat kenapa bank Syariah itu tidak berbeda dengan bank, mereka adalah satu, bank Syariah adalah bank dengan pakain yang berbeda.
Ini perlu dikemukakan agar kita tidak terkecoh dengan transaksi-transaksi yang ditawarkan oleh bank-bank syariah, atau bank konvensional yang membuka bank syariah, dan umumnya memakai istilah-istilah berbahasa Arab. Masyarakat awam, mendengar istilah mudharabah dan istilah lainnya mungkin akan gampang mengira bahwa itu semua transaksi Islami, mereka pikir itu adalah bentuk lain yang berbeda dengan umumnya transaksi di pasar Bering Harjo atau pasar Senen. Seolah-olah istilah mudharabah dan qiradh sebuah hal baru yang berbeda, padahal ini adalah istilah bagi hasil biasa seperti yang dilakukan oleh pedagang di pasar Klewer, Solo atau pasar Atom, Surabaya.
Lalu apakah dengan demikian dalam Islam tidak ada yang disebut dengan ekonomi Islam? Apakah kita menolak syariah dalam ekonomi? tentu tidak, Islam sudah mempunyai model sendiri, saya katakan ini bukan konsep, ini adalah sesuatu yang sudah pernah terjadi di masa awal Islam dan di ikuti oleh generasi terbaik berikutnya dan berikutnya, lalu? Tugas kita adalah mempelajari, mencontoh dan mengamalkannya kembali, karena kewajiban kita sebagai muslim mengikuti perintah Allah dan mengikuti teladan dari rasul. Inilah yang perlu dipahami bahwa transaksi syariah tidak hanya sebatas nama label istilah arab, karena inti dari semua ini adalah pernyataan tegas oleh Allah dan rasul yang menyatakan perang terhadap (segala bentuk) riba dan menghalal perdagangan.
Sebagai umat muslim sudah seharusnya kita mendukung berbagai upaya menegakkan kembali syariah dalam hal keuangan dan perdagangan ini, tetapi jangan sampai terjebak hanya dalam istilah ekonomi Islam yang hanya karena memakai istilah-istilah berbahasa Arab, seperti yang kita lihat oleh bank Syariah. Bagi saya, ini sebuah penyimpangan terselubung terhadap umat Islam. Bank Syariah belum dan tentu tidak bisa dikatakan menyelenggarakan ekonomi berdasarkan syariah hanya semata-mata karena memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya. Bank Syariah dapat menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan simbol-simbol Islam yang digunakan oleh para rentenir perbankan. Apakah anda dapat melihat apa yang saya lihat?
Begitupula dengan dinar dan dirham jika tidak digunakan sesuai tuntunan syariah? apa bedanya dengan koin emas dan perak yang lain? lalu apa bedanya dengan uang kertas? Hanya akan mengelabui masyarakat dengan istilah bahasa arab tapi masih berpikir dan bertindak dengan cara-cara kapitalis dan model pedagang emas dan perak dalam bentuk dinar dan dirham.
Di masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam ataupun pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani beredar berbagai koin emas dan perak selain dinar dan dirham dalam transaksi perdagangan antar bangsa yang semuanya dapat berlaku dan digunakan, tapi kita lihat hari ini ada penggiat dinar dan dirham yang mengatakan dinar lain itu ilegal karena bukan dari mereka, jadi tidak bisa digunakan dalam ‘muamalah’, cara berpikir penggiat dinar dan dirham ini mirip bank syariah atau masih dalam paradigma sistem riba juga, pakai istilah arab seperti muamalah, wazir, souq, wakaf dan lain lain, di mulut berkata kesana dan hati menghadap kemari, tangan kerjakan yang lain.
Sudah saatnya bagi semua muslim yang ingin mengamalkan keuangan Islam harus masuk lebih jauh bukan hanya terkotak-kotak kepada simbol-simbol atau label syariah ataupun kelompok. Perdagangan atau jual beli dalam Islam memiliki prinsip-prinsip dasar dan juga hal normatif dalam transaksi yang disetujui oleh Islam dan berlaku umum. Kalau kita lihat prinsip-prinsip itu secara cermat, itu bukanlah prinsip transaksi yang hanya ada dalam Islam. Itu adalah dasar pokok dalam semua transaksi, baik yang dilaksanakan atas nama Islam atau tidak. Suatu transaksi yang tak memakai label Islam, tetapi memenuhi prinsip jual beli dalam Islam, maka transaksi itu adalah Islami. Walau tranksaksi tertentu memakai nama Arab tapi melanggar prinsip itu, dia bukanlah transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan pokok Islam yang menjadi pegangan kita adalah esensi bukan label. (Abbas Firman)