Wanita Antara Dakwah dan Menikah

Wanita-Muslimah

Wanita Antara Dakwah dan Menikah

(Sebuah Renunggan untuk Ukhty Muslimah)

Oleh: Meziyad

“apabila kepentingan perkawinan bertumbukan dengan kepentingan dakwah kepada Allah, maka perkawainan akan berhenti dan kepentinngan dakkwah akan terus berlanjut dalam semua kegiatan dan kehadiranku…”

Demikian apa yang dikatakan Zainab al-Ghozaly sesaat sebelum menikah dengan calon suaminya, yang nantinya perkataan ini sebagai syarat untuk suaminya. Bagi Zainab pernikahan tidak boleh menjadi alsan untuk melemah atau bagkan absen dari kontribusi terhadap dakwah. Bahkan Zainab pun tidak meminta mahar kepada suaminya saat itu, yang lazimnya dibuat oleh seorang wanita. Baginya, cukup janji calon suaminya untuk tidak melarang dirinya menunaikan tugas dijalan Allah sebagai pengganti atas maharnya.

Lain lagi dengan istri salah seorang panglima perang pada masanya, Hubaib bin Maslamah al-Fahri. Sang istri yang konon juga menjadi prajurit dalam pasuka kaum muslimin. Di tengah perjalanan sebelum berperang melawan pasukan romawi, istrinya bertanya kepada Hubaib, “Dimanaah aku menemuimu bila perang telah berkecamuk dan dan barisan pasukan telah bercerai berai?”. Suaminya menjawab,” kamu akan menemuiku diantara dua tempat, ditenda panglima rommawi atau di surga Allah”.

Setelah perang berkecamuk dan kemenangan dipihak kaum muslimin, Hubaib segera menuju kemah panglima romawai untuk menunggu isrtinya. Namun ternyata, istrinya telah lebih dulu berada dalam tenda panglima Romawi. Pernikahan tidak menyebabkannya terlena sebagai prajurit. Demikian yang dilakukan oleh istri Hubaib.

Ada lagi seorang wanita di jaman Rasulullah,adalah Nusaibah binti Ka’ab, yang lebih dikenal dengankaunyah Ummu Imarah, di satatusnya sebagi ibu, ia pun menjadi salah satu tameng Rasulullah SAW pada saat perang uhud. Atas jasa dan ketangkasanya ini, Rasulullah pun memujinya dengan perkataanya,”aku tidak menoleh kekiri dan kekanan pada perang uhud melainkan aku selalu melihat Ummu Imarah berperang melindungiku”. Demikianlah Rasulullah SAW sabdakan mengenai Ummu Imarah, mesti ia sudah menjadi seorang ibu, namun bukan berarti itu menjadi penghalang baginya untuk memperjuangkan islam.

Pernikahan tidak membuat peran ketiga perempuan tersebut mundur dari ranah dakwah. Pernikahan justrus menjadikan mereka lebih sigap dalam kntribusi dakwah. Ranah yang kini banyak ditinggalkan para perempuan ketika memasuki pernikahan walaupun tidak semua perempuan demikian, namun mayoritas perempuan kini terjebak pasca pernikahan dalam aktivitas domestik, hingga melupakan tanggung jawabnya sebagai da’iah dijalan Allah.

Perempuan Dan Pernikahan

Perempuan, seringkali sebelum menikah lebih banyak mengisi waktunya dengan hal-hal yang bersifat pemenuhan keegoan dibanding panggilan dakwah. Dimasa-masa kesendirianya ia cenderung melakukan aktifitasnya atas dasar kepuasaan naluri dengan jargon “mumpung belum nikah”. Adapun perbincangan mengenai pernikahan, pun hanya sebatas impian-impian mengenai keriteria calon suami yang diinginkan, dibandingkan langkah-langkah besar apa yang akan dilakukan untuk dakwan bersama suaminya kelak setelah menikah.

Adapun setela menikah, perempuan seringkali terjebak dalam pemikiran sempit mengenai kewajiban seputar urusan rumah tangga. Sehingga persiapan yang dilakukan menjelang pernikahan pun hanya sebatas bagaimana bisa memasak masakan yang enak dan lezat, mencucui baju yang bersih kemudian menstrika hingga licin. Bahkan ketika memiliki buah hati, umumnya perempuan berpikiran bagai mana ngurusin anak, setelah sebelumnya hanya ngurusin suami. Soal dakwah ?? Urusan nanti, bila ada waktu dan kesempatan. “namanya juga ibu-ibu, maklumlah…”, demikian yang sering dilontarkan para ibu.

Akhirnya setelah berumah tangga perempuan  menjadi jumud, pasif hingga statis dalam dakwah karena hanya mementingkan peran yang bersifat domestik. Padahal perempuan yang hadir di dunia ini, bukan hanya sekedar untuk menjadi istri atau ibu. Namun lebih dari itu, perempuan juga sebagai hamba Allah yang juga memilki kewajiban dakwah, status yang sama dengan kaum adam. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat at-taubah ayat 71:

“Orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan, sebagai mana mereka(adalah) menjadi penolong bagi sebagaian yang lain. Mereka menyuruh perbuatan yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar”.

Perempuan dan pasca pernikahan

Mengapa hal diatas bisa terjadi? Mengapa pula manusia-manusia super yang berperan aktif dalam kebangkitan islam terlahir dimasa lalu?. Jawabnya jelas, karena perempuan masa kini alfa untuk menyusun konsepsi dakwah setelah menikah. Hal yang tidak dilakukan oleh wanita-wanita masa silam, pencetak sejarah dengan tinta emas dan juga dari mereka banyak para manusia-manusia super hebat pencetus sejarah gemilang.

Pada akhirnya, pernikahan bagi mayoritas perempuan di zaman ini, hanya sebatas penambahan, satu di tambah satu menjadi dua. Sehingga, kewajiban dakwah pun menjadi terbagi fifty-fifty, suami dan  istri. Bahkan, lebih sering pernikahan menjadi pengurangan. Perempuan, karena sibuk dengan urusan rumah tangganya, menjadi bias dalam dakwah, lemah dalam memperjuangkan agama Allah, dan yang lebih parah lagi banyak yang beralasan mengkambing hitamkan keadaan dengan alasan memenuhi kewajiban sebagai istri. Naudzubillah.

Padahal pernikahan sejatinya bukan lah sekedar pertambahan, apalagi pengurangan. Pernikahan sejatinya adalah pelipat gandaan personel dakwah, menadji lima, sepuluh bahkan lebih. Sehingga bersatu padunya dua insan manusia dalam bahtera perniakahan, akan menjadi awak kapal dakwah yang berlipat ganda. Berlipat ganda bukan sekedar memiliki mongmongan lima atau bahkan sepulun dan lebi. Namun lebih pada kekuatan tempurnya dalam dakwah yang menjadi prioritas.

Jika konsep ini dimiliki perempuan sebelum menikah, maka pernikahan tidak akan menjadi gerbang kejumudan bagi permpuan. Tapi justru akan menjadi gerbang perubahan, yang akan membukakan pintu-pintu kemudahan dalam menyusun langkah-langkah besar untuk dakwah. Dari awalnya sendiri kini menjadi berjama’ah.

Hal ini lah yang dibuktikan oleh seorang Zainab, pernikahannya justru tidak membuat dirinya lalai dalam berdakwah, malah menjdi semakin kokoh dalam kontribusinya sebagi da’iyah, meski ia juga memiliki kewajiban sebagi seorang istri. Bahka ia jauh lebih produktif setelah menikah.

Hal senada juga dilakoni oleh istri panglima berar, Hubaib bin Maslamah. Dalam statusnya menjadi istri bahkan ibu, ia tidak surut untuk bergabung dengan pasukan kaum muslimin dalam berperang, kesungguhanya ia buktikan dengan menadahului sang suami masuk kedalam kemah panglima Romawi. Begitu pula dengan Ummu Imarah, yang tetap sigap dalam membentengi Rasulullah SAW dalam perang uhud, meskipun status ibu-ibu tengah disandangnya.

Lalu apa yang mesti dilakukan seorng wanita ?

Sebelum mengambil keputusan untuk menikah, perempuan harus suda memiliki rencana besar mengenai langkah-langkah untuk berdakwah, dan strategi dakwah bersama suaminya kelak. Hal-hal apa sajakah yang menjadi kewajiban dan keharusan baginya untuk dakwah setelah menikah. Begitu pula dengan hal-hal yang bersifat prioritas yang tidak bias dinegosisikan ataupun dikompromikan untuk berdakwah meski didalam pernikahan.

Apapila sudah menikah dan belum memiliki konsep untuk turut memberikan kontribusi dalam dakwah yang jelas, maka tidaklah terlambat untuk segera menyusunya saat ini. Bersama suami bahkan lebih baik dan lebih indah dan serta menyenangkan insya Allah.

Kompromi dalam pernikahan adalah sebuah keharusan, tetapi tidak ada kompromi dalam hal minusnya seorang wamita dalam dakwah. Semoga perempuan masa kini bias meneladani kehebatan manusia-manusia pilihan di masa silam, seperti Zainab,istri Hubaib ataupun Ummu Imarah.

Dan semoga para wanita mampu untuk berucap seperti Zainab kepada suaminya kelak jika ada kerikil kecil yang menghalngi mulusnya jalam dakwah, pun ia berucap,”kini kumohon agar kakanda mau memenuhi janjimu itu. Aku mohon kepada Allah semoga pahala jihad ini dibagi antara kita berdua bila Allah berkenan menerima amalku ini. Aku menyadari dan aku pun memahami, memang hakmulah untuk memberikan perintah kepadaku sebagai seorang istri untuk aku patuhi. Akan tetapi Allah SWT lebih agung untuk aku patuhi dan panggilan_Nya lebih agung untuk aku penuhi.”

Semoga pula para istri mampu berucap jika pernikahan menuntut dirinya untuk meninggalkan dakwah,”suamiku, maafkan aku, bila kau menghalangiku dari dakwah, sungguh aku rela enkau tinggalkan…”. Menakjubkan.

Untuk akhwat-akwat yang kini bimbang untuk berjuang.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories