Kolonialisme di Zaman Kita adalah Nasionalisme dari Epistemologi Penjajah

MUSTANIR.net – Film dokumenter Pesta Babi mengusung subjudul yang menggugah: “Kolonialisme di Zaman Kita.” Subjudul ini penting sebagai pintu masuk untuk memahami bahwa kolonialisme modern tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan militer dan penguasaan teritorial secara langsung.

Di banyak negeri pascakolonial, kolonialisme justru bekerja lebih halus melalui sistem ekonomi, hukum, politik, dan cara berpikir yang diwariskan penjajah. Eksploitasi sumber daya alam, marginalisasi rakyat lokal, dan dominasi oligarki atas nama pembangunan nasional menunjukkan bahwa kolonialisme dapat terus hidup sekalipun sebuah negeri telah memperoleh kemerdekaan formal.

Dalam perspektif Islam, kolonialisme paling berbahaya bukanlah sekadar penjajahan fisik atas tanah dan kekayaan alam, melainkan penjajahan epistemologis atas kesadaran manusia. Barat kolonial tidak hanya merampas wilayah kaum Muslim, tetapi juga merombak cara pandang mereka terhadap kehidupan. Kaum Muslim dipisahkan dari syariat Islam sebagai sistem hidup, lalu diperkenalkan kepada konsep-konsep modern seperti sekularisme, nation-state, demokrasi, dan nasionalisme.[1]

Akibatnya, umat tidak lagi memandang dirinya sebagai satu kesatuan politik yang dipersatukan oleh akidah Islam, melainkan tercerai-berai ke dalam identitas-identitas kebangsaan yang sempit. Karena itu kolonialisme di zaman kita sesungguhnya merupakan buah dari nasionalisme yang tumbuh dari epistemologi penjajah.

Ketika kaum Muslim menerima nasionalisme sebagai asas politik, pada saat yang sama mereka menerima cara pandang Barat tentang manusia, negara, dan kekuasaan. Nasionalisme kemudian melahirkan negara bangsa yang menjadikan batas teritorial, kepentingan nasional, dan simbol negara sebagai sesuatu yang lebih utama daripada persatuan umat dan penerapan syariat Islam.

Dari sinilah lahir berbagai bentuk kolonialisme modern: eksploitasi sumber daya alam atas nama pembangunan nasional, penindasan terhadap rakyat atas nama stabilitas negara, hingga fragmentasi umat Islam ke dalam sekat-sekat geopolitik yang diwariskan kolonialisme Barat.

Nasionalisme: Imajinasi Politik yang Rapuh

Nasionalisme lahir dari sejarah Eropa sekuler pasca-Revolusi Prancis.[2] Ia muncul ketika agama disingkirkan dari ruang politik, lalu digantikan dengan “bangsa” sebagai sumber identitas kolektif tertinggi. Karena itu nasionalisme bukan konsep yang lahir dari Islam, melainkan produk sejarah Barat modern. Islam tidak pernah membangun persatuan manusia berdasarkan ras, bahasa, wilayah geografis, ataupun simbol negara. Islam mempersatukan manusia di atas akidah.

Bangsa pada hakikatnya merupakan konstruksi sosial-politik yang dibentuk melalui imajinasi kolektif.[3] Anggota suatu bangsa tidak pernah benar-benar saling mengenal secara personal, tetapi dipersatukan melalui narasi yang dibangun oleh negara lewat pendidikan, media, simbol kenegaraan, lagu kebangsaan, bahasa nasional, dan sejarah resmi. Dengan cara itulah nasionalisme bekerja: menciptakan rasa kebersamaan yang dibangun secara politis agar masyarakat merasa memiliki identitas dan kepentingan bersama dalam satu entitas negara.

Namun gagasan imajiner semacam itu pada dasarnya rapuh dan lemah. Nasionalisme sering kali tidak mampu bertahan ketika berhadapan dengan konflik kepentingan ekonomi, ras, kelas sosial, atau ideologi politik. Sejarah modern menunjukkan bahwa negara-negara nasional justru menjadi sumber perang paling berdarah di dunia, termasuk Perang Dunia I dan II yang lahir dari benturan nasionalisme Eropa.[4] Bahkan di banyak negeri pascakolonial, nasionalisme mudah retak oleh sentimen etnis, oligarki ekonomi, dan ketimpangan sosial yang tajam.

Selain itu, nasionalisme bersifat artifisial karena batas-batas negara modern sebagian besar dibentuk melalui kompromi kolonial, bukan melalui kesatuan alami masyarakat.[5] Garis batas negara dapat berubah melalui perang, referendum, atau intervensi geopolitik. Loyalitas nasional pun mudah bergeser mengikuti propaganda politik dan kepentingan kekuasaan. Karena itu nasionalisme sesungguhnya tidak memiliki fondasi spiritual maupun ideologis yang kokoh. Ia hanya bergantung pada konstruksi emosional yang sewaktu-waktu dapat pecah ketika negara gagal menghadirkan keadilan.

Berbeda dengan nasionalisme, Islam membangun persatuan di atas akidah yang bersifat transnasional dan permanen. Rasulullah ﷺ mempersaudarakan Bilal al-Habasyi, Salman al-Farisi, dan Shuhaib ar-Rumi tanpa menjadikan ras dan asal geografis sebagai identitas politik utama. Karena itu Islam memandang fanatisme kebangsaan sebagai bentuk modern dari ‘ashabiyah jahiliah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme golongan.”[6]

Nasionalisme modern pada akhirnya membuat kaum Muslim lebih loyal kepada batas teritorial warisan kolonial dibandingkan kepada persatuan umat Islam. Akibatnya, penderitaan kaum Muslim di berbagai wilayah sering dipandang sebagai “urusan negara lain”, padahal Islam memandang seluruh kaum Muslim sebagai satu tubuh yang saling terikat oleh akidah.

Kolonialisme Modern dalam Negara Bangsa

Peta negeri-negeri Muslim hari ini sebagian besar merupakan warisan kolonial Barat. Setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, wilayah kaum Muslim dipecah menjadi puluhan negara bangsa yang saling dipisahkan oleh batas geografis dan loyalitas nasional.[7] Penjajah memahami bahwa umat Islam yang bersatu di bawah satu kepemimpinan politik akan sulit ditundukkan. Karena itu fragmentasi menjadi strategi utama kolonialisme modern.

Ironisnya, setelah penjajah pergi, struktur nation-state tetap dipertahankan lengkap dengan sistem hukum, birokrasi, dan paradigma politiknya. Nasionalisme kemudian dijadikan asas legitimasi negara untuk mempertahankan struktur tersebut. Atas nama kepentingan nasional, negara dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam, penggusuran rakyat, bahkan represi terhadap kritik sosial.

Dalam konteks Papua, persoalan ini tampak sangat nyata. Kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat. Sebaliknya, eksploitasi sumber daya alam justru sering melahirkan marginalisasi masyarakat lokal dan dominasi oligarki ekonomi-politik. Film Pesta Babi membuka ruang diskusi tentang kolonialisme fisik dan ekonomi semacam ini. Namun Islam melangkah lebih jauh dengan membongkar akar epistemologisnya: yaitu sistem nasionalisme sekuler yang memungkinkan eksploitasi berlangsung atas nama negara dan pembangunan nasional.

Ketika negara bangsa dijadikan identitas tertinggi, maka kepentingan negara dapat ditempatkan di atas syariat dan keadilan. Kritik terhadap eksploitasi mudah dicap sebagai ancaman terhadap nasionalisme. Padahal Islam mewajibkan penguasa tunduk kepada hukum Allah SWT dan mengurus rakyat sebagai amanah, bukan sebagai objek eksploitasi ekonomi.

Islam sebagai Jalan Pembebasan

Islam tidak menolak kecintaan terhadap tempat kelahiran. Akan tetapi Islam menolak menjadikan kebangsaan sebagai asas politik dan sumber loyalitas tertinggi. Sebab ketika bangsa ditempatkan di atas wahyu, maka standar benar dan salah akan ditentukan oleh kepentingan negara, bukan oleh syariat Allah SWT.

Islam menawarkan paradigma yang sepenuhnya berbeda dari nasionalisme Barat. Dalam Islam, seluruh kaum Muslim adalah satu umat tanpa dibatasi ras, bahasa, dan wilayah geografis. Kekayaan alam dipandang sebagai milik umum yang wajib dikelola demi kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada oligarki maupun korporasi asing.[8]

Karena itu solusi Islam terhadap kolonialisme tidak cukup hanya dengan mengganti elite penguasa atau memperbaiki regulasi ekonomi. Pembebasan sejati menuntut pembongkaran epistemologi penjajah yang telah mengakar dalam kesadaran kaum Muslim: sekularisme, nasionalisme, dan seluruh paradigma politik Barat yang memecah belah umat.

Kolonialisme paling berbahaya bukanlah penjajahan atas tanah, melainkan penjajahan atas cara berpikir. Selama kaum Muslim masih memandang nasionalisme sebagai sesuatu yang sakral dan final, selama itu pula warisan kolonial akan terus hidup dalam bentuk baru. Karena itu pembebasan sejati hanya mungkin terwujud dengan kembali kepada Islam sebagai mabda’ kehidupan dan sistem politik yang mempersatukan umat di bawah akidah Islam.

WalLâhu a’lam. []

Arman Tri Mursi

Catatan Kaki
[1] Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, terj. Abu Amin dkk., Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001, hlm. 19–27.
[2] Ernest Gellner, Nasionalisme, terj. Asril Marjohan, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2003, hlm. 1–10.
[3] Benedict Anderson, Imagined Communities: Komunitas-Komunitas Terbayang, terj. Omi Intan Naomi, Yogyakarta: INSIST Press dan Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 8–15.
[4] Eric Hobsbawm, Nasionalisme Menjelang Abad XXI, terj. Bambang Purwanto, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992, hlm. 131–169.
[5] A. Dirk Moses, Imperium, Koloni, dan Genosida, terj. Rahmani Astuti, Jakarta: Marjin Kiri, 2015, hlm. 5–17.
[6] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abu Dawud, terj. Bey Arifin dan A. Syinqithy Djamaluddin, Semarang: CV Asy Syifa, 1992, Jilid IV, hlm. 325.
[7] David Fromkin, Perdamaian yang Menghancurkan Perdamaian: Runtuhnya Kesultanan Utsmani dan Lahirnya Timur Tengah Modern, terj. Masturi Ilham dan Malik Supar, Jakarta: Alvabet, 2019, hlm. 449–456.
[8] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, terj. Ibnu Sholah, Bangil: Al-Izzah, 2001, hlm. 142–148.

About Author

Categories