Wanita Hamil dan Menyusui, Mengqadha Puasa atau Bayar Fidyah?
Wanita Hamil dan Menyusui, Mengqadha Puasa atau Bayar Fidyah?
Bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma’ para ulama.
Kondisi wanita hamil yang disebut Alquran seperti “wahnan ‘ala wahnin” (lemah yang bertambah-tambah) membuat para ulama membolehkan mereka untuk membatalkan puasa. Apalagi kondisinya bisa membahayakan bayi atau ibu hamil.
Konsekwensinya, karena tidak ditemui adanya nash dari Alquran maupun hadis-hadis Nabi SAW yang secara sharih (jelas) membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, hal ini berdampak pula pada cara mengqadha puasa yang mereka tinggalkan. Bagaimana cara menggantinya?
Dalam hal mengqadha puasa Ramadhan ini, ulama berbeda pendapat. Para ulama ada yang mewajibkan qadha saja tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat kedua, ulama berpendapat hanya membayarkan fidyah saja tanpa perlu mengqadha puasa. Ketiga, ada pula ulama yang mewajibkan qadha dan ditambah fidyah sekaligus.
Pendapat pertama, ulama yang mengatakan hanya perlu mengqadha Saja tanpa fidyah mengqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sebab, kondisi wanita hamil dan menyusui yang lemah mirip sekali dengan orang yang sakit. Sedangkan qadha bagi orang yang sakit adalah mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan.
Ulama yang memakai pendapat ini adalah mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Para ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah [2]: 184).
Pendapat kedua, mengatakan qadha bagi wanita hamil dan menyusui hanya fidyah saja. Pendapat ini dipakai di kalangan ulama seperti; Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengqiyaskan kondisi wanita hamil dan menyusui dengan orang-orang yang lanjut usia, atau kalangan mereka yang tidak sanggup melaksanakan puasa.
Ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).
Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1/ hal 63) disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha.
Sedangkan pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Menurut dia, kondisi wanita hamil dan menyusui serupa dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa. Jadi, Imam Syafi’i menggabungkan dua pendapat di atas.
Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka harus membayar aadha dan fidyah juga. Pendapat ini menggabungkan dua dalil dari ayat yang disebutkan diatas.
Dalam Fiqhus Sunnah (jilid I/hal 508) disebutkan, jika alasan meninggalkan puasa bagi ibu hamil karena khawatir dengan kondisi bayinya, maka ia wajib qadha dan fidyah sekaligus. Namun, jika alasannya tak berpuasa hanya karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau dirinya dan bayinya, maka ia hanya perlu mengqadha puasa saja tanpa membayar fidyah.
Sedangkan mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi wanita yang menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi wanita hamil dan menyusui berbeda. Jadi mereka juga dibedakan dari segi hukumnya.
Menurut mazhab Maliki, Wanita hamil lebih dekat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sedangkan wanita menyusui qiyasnya mencakup dua kondisi, yaitu orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ dan juga fidyah.
Lantas, manakah pendapat yang paling kuat? Ulama Indonesia banyak yang mengambil pendapat ketiga sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian).
Bagi mereka yang punya kelapangan waktu dan harta tentu lebih baik bagi mereka untuk menjalankan pendapat yang ketiga. Disamping membayarkan fidyah untuk membantu fakir miskin, mereka bisa pula berpuasa dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT.
Adapun bagi mereka yang tak punya kelapangan sedemikian, kembali kepada mazhab masing-masing. Misalkan, pengikut mazhab Syafi’iyyah mengikut imam Syafi;i, pengikut mazhab Hanbali mengikut Imam Ahmad bin Hanbal, dan seterusnya. Wallahu’alam
priligy medication He felt that he was about to suffocate