
Akidah Ruhiyah dan Siyasiyah
MUSTANIR.net – Akidah ruhiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keakhiratan. Ada pun akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keduniaan. Setiap pemikiran yang dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran-pemikiran berikutnya dianggap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lainnya.
Pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut dapat berkaitan dengan masalah-masalah akhirat, semisal kiamat, pahala, siksa, dan ibadah. Begitu pula yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu masalah akhirat, seperti peringatan, petunjuk, dan ancaman dengan (adanya) azab Allah, serta rangsangan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah taʿālā. Akidah semacam ini merupakan akidah ruhiyah.
Ada pula pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan dunia, seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), dan warisan. Ada juga yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti mengangkat pemimpin jemaah, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksinya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad. Akidah seperti ini adalah akidah siyasiyah.
Nasrani adalah akidah ruhiyah semata. Ini karena sesungguhnya pemikiran dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan keakhiratan. Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akhirat semata.
Akidah kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata. Ini karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (liberalisme) dan asas manfaat (utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah kapitalisme tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan peperangan.
Ada pun sosialisme, yang antara lain berupa komunisme, semata-mata merupakan akidah siyasiyah. Ini karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan, seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah sosialisme, berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di kelas buruh dan kediktatoran proletariat.
Sesungguhnya akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekaligus ruhiyah. Ini karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat, serta pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keduniaan. Juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan pemikiran urusan tersebut dan terlahir dari akidah Islam, di antaranya berkaitan dengan urusan dunia.
Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandangan hidup atau way of life. Ini karena akidah ruhiyah berkaitan dengan masalah sebelum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memiliki relevansi dengan kehidupan dunia. Oleh karena itu, akidah siyasiyah mana pun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Juga amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apa pun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan tanpa perlawanan sekecil apa pun.
Oleh karenanya, apa yang kini disebut dengan nama ideologi, sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Ada pun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Ini karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia, sedangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas) berkaitan dengan keduniaan semata.
Akidah siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap sebuah jemaah yang sudah mengemban akidah siyasiyah yang lain, kecuali dengan tangan besi, peperangan, atau setelah mereka menyadari kebobrokan akidah siyasiyah mereka.
Mereka akan mengambil akidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Oleh karena itu, negara-negara Barat amat mudah menjajah Kongo, tetapi sulit menjajah Aljazair, kecuali setelah menggunakan tangan besi dan peperangan.
Pandangan hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai ideologi, yang diajarkan oleh akidah kapitalisme adalah kemanfaatan (utilitarianisme). Metode operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan individu, dan kebebasan berpendapat. Akidah kapitalisme tersebut membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih kemanfaatan ini, manusia harus memiliki kebebasan.
Ada pun pandangan hidup yang diajarkan akidah sosialisme adalah dialektika, yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (tesis-antitesis-sintesa). Metode operasional untuk merealisasikan pandangan dialektikanya adalah adanya antitesis, yaitu tesis tandingan.
Dengan demikian, akidah sosialisme menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah berhenti atau nisbi, bukan mutlak), yaitu perubahan menuju suatu kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika tersebut atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih baik harus ada keberanian melakukan konter-konter, jika memang telah ada. Namun, apabila belum ada, harus diwujudkan.
Ada pun pandangan hidup yang diajarkan oleh akidah Islam adalah halal dan haram. Metode operasional untuk merealisasikan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syarak. Oleh karenanya, pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal, baik persoalan tersebut wajib, mandub (sunah), maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir, sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali.
Ketika Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwu tsaqafi), tujuannya mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak mengguncangnya. Di antara senjata mereka adalah menciptakan keraguan dalam beberapa akidah Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan kadar, kenabian Muhammad, serta penghormatan kaum muslim kepada para sahabat beliau ﷺ.
Senjata Barat yang lain adalah menghilangkan kepercayaan kaum muslim terhadap kelayakan hukum-hukum syarak untuk menyelesaikan permasalahan kekinian. Ini sebagaimana serangan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap poligami, talak, dan sebagainya.
Serangan Barat terhadap penerapan hukum syarak juga termasuk senjata Barat. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fikih sebagai alat untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagian ahli fikih, berupa mashalih mursalah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi sebagai sumber hukum, serta isu perubahan hukum karena perubahan zaman telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadikan asas manfaat sebagai standar perbuatan, bukan lagi hukum syarak.
Hasil dari semuanya itu adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai standar perbuatan, lalu kelemahan tersebut mulai meluas. Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum, bukannya dalil.
Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian ulama, yaitu di mana saja ada kemaslahatan, pasti di sana ada hukum Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syarak. Kemudian berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar kehidupan.
Tatkala Barat menguasai negeri-negeri Islam, lalu mencengkeramkan kekuasaannya ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah mereka, yaitu pemisahan agama dari negara (sekularisme) dan menanamkan asas manfaat yang mereka ciptakan. Dengan demikian mampu menggilas pandangan hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Kemudian menyebarlah ke hampir seluruh negeri-negeri Islam, yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal dan haram sebagai standar kehidupan.
Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslim sebagai akidah siyasiyah, meskipun tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk oleh akidah tersebut tidak pernah diwujudkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim.
Penyebab membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut:
• Pertama, adanya kerusakan pada asas pemahamannya tentang kehidupan, yaitu akidah siyasiyah.
• Ke dua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan.
Cara penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, lalu hal itu ditanamkan secara membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah diketahui oleh seluruh umat Islam.
Begitu juga harus dengan mengaitkan akidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang keduniaan, juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan dunia. Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada al-Qur’an dan makna iman kepada Kitab, al-Qur’an. Juga mengaitkan keimanan pada risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan Sunah, serta makna iman kepada Sunah.
Setelah itu, beralih (untuk mengubah) pandangan hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan.
Akidah sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembenaran yang tidak pasti bukanlah akidah. Pembenaran yang pasti tersebut menuntut keharusan untuk tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, apabila ada yang menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah. Sebabnya, hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran saja. Keyakinan bahwa al-Qur’an adalah firman Allah subḥānahu wa taʿālā berarti pembenaran yang pasti bahwa al-Qur’an satu-satunya yang cocok karena al-Qur’an adalah wahyu dari Allah taʿālā.
Apabila ada yang menyatakan ini benar dan yang lain juga benar, itu bukanlah pembenaran yang pasti, melainkan pembenaran saja. Keyakinan bahwa apabila hadis tersebut sahih adalah satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah taʿālā. Dengan demikian, pernyataan bahwa hadis tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok, bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan pembenaran semata.
Jadi, akidah ini menentukan adanya kepastian dalam pembenaran. Apabila kepastiannya telah pupus, sifat keyakinannya pun telah hilang dari akidah tersebut. Pandangan hidup sebenarnya amat bergantung pada akidahnya.
Apabila hukum syarak dinyatakan ada karena untuk kemanfaatan tertentu, berarti di sana ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya. Dengan demikian, kerusakan ini harus dibenahi bahwa hukum syarak dalilnya adalah syarak, yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah subḥānahu wa taʿālā, bukan kemanfaatan.
Apabila dinyatakan bahwa hukum syarak tersebut tidak cocok untuk masa sekarang, tetapi hanya cocok untuk masa dahulu, sedangkan yang cocok untuk saat ini adalah kemanfaatan atau perundang-undangan modern, artinya di sana terdapat kerusakan dalam akidah, serta dalam mengaitkan pandangan hidup dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi.
Keyakinan kepada adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal tersebut. Seruan-seruan di dalam al-Qur’an dan hadis adalah untuk manusia pada sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada pembenahan hubungan (antara akidah dan pandangan hidupnya).
Apabila dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, berarti di sana terdapat kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah syarak, bukan asas manfaat. Oleh karenanya yang dituntut adalah syarak, bukan kemanfaatan.
Apabila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak sesuai untuk masa kini, tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau manfaat, artinya di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah diturunkan untuk manusia pada setiap masa, bukan pada masa-masa tertentu saja. Setelah menerima, lalu beralih untuk meluruskan pengaitannya. []
Sumber: Hadits Shiyam
