Para Penolak Khilafah Jadi Aset Proteksi bagi Zionisme

MUSTANIR.net – Dalam lanskap politik global yang sarat kepentingan, posisi ideologis seseorang tidak pernah benar-benar netral. Sikap terhadap persatuan umat Islam dalam satu kepemimpinan politik memiliki implikasi yang jauh melampaui sekadar wacana.

Ketika gagasan itu ditolak, maka secara tidak langsung kondisi keterpecahan yang ada hari ini ikut dipertahankan. Dalam konteks ini, para penolak khilafah tanpa sadar jadi pelestari eksistensi Israel, karena mereka menjaga status quo yang sejak awal menguntungkan proyek Zionisme.

Narasi besar tentang berdirinya Israel tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari rangkaian peristiwa geopolitik yang panjang, terstruktur, dan penuh kepentingan. Salah satu titik paling krusial dalam sejarah itu adalah runtuhnya khilafah Islam di Turki pada tahun 1924—sebuah peristiwa yang bukan sekadar pergantian sistem pemerintahan, tetapi perubahan peta kekuatan dunia Islam secara total.

Sebelum runtuhnya khilafah, Palestina berada dalam naungan satu otoritas politik umat Islam. Artinya, wilayah tersebut bukan sekadar tanah kosong yang bisa diklaim begitu saja, melainkan bagian dari satu kesatuan yang memiliki kekuatan politik, militer, dan identitas peradaban yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, mustahil sebuah proyek negara asing dapat berdiri dengan mudah di atasnya.

Upaya untuk membuka jalan bagi proyek tersebut sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum keruntuhan itu. Theodor Herzl, tokoh utama gerakan Zionisme, pernah mengajukan proposal kepada Sultan Abdul Hamid II agar Palestina diserahkan sebagai tempat berdirinya negara Yahudi.

Sebagai imbalannya, Herzl menawarkan bantuan finansial besar untuk menyelesaikan utang Kekhilafahan Utsmaniyah. Namun, Sultan Abdul Hamid dengan tegas menolak tawaran tersebut dan menyatakan bahwa tanah Palestina bukan miliknya secara pribadi untuk diperjualbelikan, melainkan milik umat Islam yang telah diperjuangkan dengan darah.[1]

Di sinilah persoalan khilafah menjadi lebih dari sekadar perdebatan tentang bentuk pemerintahan. Selama umat memiliki otoritas politik yang menyatukan, proyek Zionisme harus berhadapan dengan satu kekuatan politik yang memiliki klaim dan tanggung jawab atas Palestina.

Sebaliknya, ketika otoritas itu lenyap dan umat terfragmentasi, ruang gerak proyek tersebut menjadi jauh lebih terbuka. Karena itu, mempertahankan keterpecahan umat pada akhirnya bukan hanya mempertahankan persoalan internal, tetapi juga menciptakan kondisi geopolitik yang terus memberi proteksi tidak langsung bagi eksistensi Israel.

Maka, ketika gagasan persatuan politik umat ditolak tanpa menggantinya dengan konsepsi yang mampu mengembalikan kekuatan kolektif umat, penolakan tersebut dapat berfungsi sebagai pelindung status quo.

Para penolak khilafah mungkin tidak pernah bermaksud mendukung Zionisme, tetapi sikap mereka dapat berkonsekuensi pada terpeliharanya struktur politik yang membuat umat tetap terpecah. Di titik inilah mereka, tanpa sadar, dapat menjadi aset proteksi bagi Zionisme.

Namun ketika khilafah runtuh, yang terjadi bukan hanya hilangnya satu institusi politik, melainkan terpecahnya dunia Islam menjadi puluhan negara nasional yang berdiri sendiri-sendiri. Batas-batas baru diciptakan, identitas baru dibangun, dan loyalitas umat pun bergeser dari kesatuan akidah menuju sekat-sekat nasionalisme. Dari sinilah celah besar itu terbuka.

Negara-negara Muslim yang sebelumnya terhubung dalam satu kepemimpinan kini berjalan dengan kepentingan masing-masing. Energi umat terpecah, arah perjuangan menjadi tidak seragam, dan kekuatan kolektif yang dulu mampu menjadi penyeimbang global berubah menjadi fragmen-fragmen yang lemah. Dalam kondisi seperti ini, proyek pendirian negara Israel menemukan momentumnya.

Lebih dari itu, nasionalisme yang ditanamkan pasca runtuhnya khilafah tidak hanya memecah secara geografis, tetapi juga secara mental. Umat tidak lagi melihat Palestina sebagai bagian dari dirinya, melainkan sebagai “urusan negara lain.” Solidaritas berubah menjadi simpati, dan perjuangan berubah menjadi sekadar wacana. Inilah kondisi ideal bagi sebuah entitas seperti Israel untuk berdiri dan bertahan.

Maka tidak mengherankan jika selama umat Islam tetap terjebak dalam sekat nasionalisme dan tidak memiliki satu kepemimpinan yang menyatukan, posisi Israel akan tetap kuat. Bukan semata karena kekuatan militernya, tetapi karena kelemahan struktural umat yang terus terpelihara.

Di titik ini, muncul satu pertanyaan yang sangat mendasar sekaligus provokatif: di posisi mana seseorang berdiri terhadap ide khilafah? Karena sikap terhadap konsep ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, tetapi menyentuh akar persoalan persatuan dan kekuatan umat itu sendiri.

Jika seseorang menolak ide persatuan politik umat dalam satu kepemimpinan, maka secara tidak langsung ia menerima kondisi fragmentasi yang saat ini terjadi. Dan jika fragmentasi inilah yang menjadi salah satu faktor utama berdirinya dan bertahannya Israel, maka penolakan terhadap khilafah—disadari atau tidak—berkontribusi pada pelestarian kondisi tersebut.

Dengan kata lain, pertarungan hari ini bukan hanya soal wilayah atau konflik bersenjata, tetapi juga soal cara pandang. Apakah umat akan terus mempertahankan sistem yang membuat mereka terpecah dan lemah, atau mulai memikirkan kembali konsep persatuan yang pernah menjadikan mereka kekuatan besar dunia.

Karena dalam realitas politik global, kelemahan satu pihak selalu menjadi peluang bagi pihak lain. Dan selama kelemahan itu dipelihara, maka pihak yang diuntungkan tidak akan pernah benar-benar kehilangan pijakannya. []

Sumber: Martin Sumari

[1] M. Şükrü Hanioğlu, Preparation for a Revolution: The Young Turks, 1902–1908, Oxford: Oxford University Press, 2001, hlm. 204–205.

[2] Rashid Khalidi, The Iron Cage: The Story of the Palestinian Struggle for Statehood, Boston: Beacon Press, 2006, hlm. 32–35.

About Author

Categories