STNK

STNK

Bagi pemilik kendaraan bermotor, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara

MUSTANIR.net – Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun empat wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai, dokumen tersebut tidak berlaku atau mati, karena si empunya mobil atau motor tidak membayar pajak tahunan.

Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Hal itupun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

“Dasar hukumnya, ada di Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKBP Nasir, dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2019).

Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, aturan tersebut juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sedangkan ayat 3 dalam peraturan tersebut, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.[]

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

 

About Author

Categories