Bir Menjadi Legal, Bukti Rusaknya Kebijakan Kapitalistik

ahok

Bir Menjadi Legal, Bukti Rusaknya Kebijakan Kapitalistik

Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?

Meskipun mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan melepas saham DKI kepada PT Delta Djakarta, Tbk. Menurut Basuki, tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol. Selain itu, PT Delta Djakarta merupakan BUMD sehat yang memberi banyak pendapatan asli daerah (PAD) kepada DKI.

“Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho,” kata Basuki, di Balai Kota, Senin (6/4/2015).

Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak memengaruhi PAD yang didapatkan DKI dari PT Delta Djakarta.

Kendati demikian, DKI tetap akan mengikuti peraturan pemerintah pusat tersebut untuk tidak lagi menjual minuman keras per 16 April 2015.

Kata Basuki, jika penjualan miras dilarang, akan lebih banyak kasus penyelundupan maupun penjualan secara ilegal.

“Mau kembali ke zaman Al Capone? Dulu film Godfather, bir enggak boleh diperjualbelikan di Amerika, akhirnya di bagasi mobil Al Capone itu jualan bir semua. Banyak orang yang mati gara-gara gituan, pas dibuka (bagasinya) banyak yang mati. Jadi logikanya di mana, kamu melarang (peredaran bir) itu. Kalau enggak boleh jual alkohol, ya sudah, kalau begitu kamu enggak boleh minum obat batuk, kan alkohol juga itu,” kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Sebelumnya Kemendagri mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang masih menargetkan pendapatan dari pajak penjualan minuman keras (miras) oleh PT Delta Djakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, seharusnya DKI sudah tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol.

“Pak Gubernur, kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi. Tetapi, kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun? (di Rapergub RAPBD 2015), padahal sudah dilarang,” kata Reydonnyzar. [Baca: Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?]

Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.

PT Delta Djakarta termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan dibanding dengan BUMD besar lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Seperti contohnya pada tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang PAD terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp 48.346.161.000.

Sementara itu, pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang sebanyak Rp 50 miliar kepada kas daerah. PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI dan memiliki 99 persen saham mayoritas, hanya menyumbang sebanyak Rp 25 miliar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih menargetkan pendapatan dari pajak penjualan minuman keras (miras) oleh PT Delta Djakarta, Tbk.

Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, DKI seharusnya sudah tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rahmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol.

“Pak Gubernur, kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun (di Rapergub RAPBD 2015), padahal sudah dilarang,” kata pria yang akrab disapa Donny ini, pada rapat klarifikasi RAPBD 2015, di Gedung Blok F Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.

PT Delta Djakarta termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan dibanding dengan BUMD besar lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Contohnya pada tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu Rp 48.346.161.000.

Sementara itu, pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang Rp 50 miliar kepada kas daerah. Sebagai perbandingan, PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI dan memiliki 99 persen saham mayoritas, hanya menyumbang Rp 25 miliar. (kompas/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories