Cara Islam Menciptakan Masyarakat Yang Mulia Dan Beradab #2

image: http://kashmirpatriot.com MUSTANIR.COM, Islam hadir dengan seperangkat sistemnya untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam pergaulan. Sistem pergaulan Islam bertujuan mewujudkan masyarakat yang mulia dan beradab jauh dari gaya hidup rendahan ala barat yang merusak. Secara ringkasnya, aturan Islam dalam pergaulan dibagi menjadi tiga bagian. Air Jordan 1 Retro Preventif dan solutif. Aaron Murray Jerseys Preventif adalah upaya syari’ah Islam menjaga agar tidak munculnya penyakit-penyakit masyarakat dan berbagai macam tindak kejahatan, sedangkan solutif adalah upaya syari’ah Islam dalam mengatasi berbagai macam pelanggaran syari’at agar tidak semakin menyebar. Sebelumnya baca: http://www.mustanir.com/cara-islam-menciptakan-masyarakat-yang-mulia-dan-beradab/ Kedua, tindakan solutif. Metode syari’ah Islam dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran syari’at antara lain: 1.Hukum cambuk dan rajam bagi pezina Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun. Allah SWT berfirman: ]الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ[ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (TQS an-Nur [24]: 2) Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.” Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.” 2.Hukum cambuk bagi penuduh zina (qadzaf) Qadzaf adalah menuduh (orang lain) berzina. Sanksi bagi qadzaf adalah jilid (cambuk) dengan 80 kali jilid. Nike Air Max 2017 Dames groen Dalilnya, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (TQS An nur: 4) 3.Hukum bagi pelaku LGBT Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Matt Holliday Womens Jersey Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara. Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat homoseks. Diantaranya: Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku maupun obyek bila keduanya telah baligh. Menurut Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan homoseks dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu pelaku maupun objeknya. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr, dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya. Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang melakukan homoseks. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat homoseks, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. (Lihat: Ad-Darariy Al-Mudhiyah, hal. air max pas cher 371). Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain). Jika pelakunya muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. (Ad-Darariy Al-Mudhiyah, hal. 371). Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan homoseks adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Georgia Bulldogs Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah). Mens Air Jordan 1 Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan lesbian, hukumannya dicambuk seratus kali. (Lihat: Shohih Fiqhus Sunnah Juz 4/Hal. 51). Hukum-hukum di atas jika hanya diterapkan secara parsial. Rajam misalnya, tanpa dibarengi dengan pengaturan lainnya dalam hal pencegahan, barangkali akan muncul komentar-komentar negative seputar hukum-hukum uqubat ini. Hukum Islam dipandang tidak maunisiawi, melanggar HAM (Hak Asasi Monyet), sadis dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ini pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh alias kaffah. Nike Roshe Run Homme Tidak separo-separo. NIKE AIR ZOOM PEGASUS 34

Karena wujud kemaslahatan pada syari’ah Islam itu terletak pada penerapannya secara kesluruhan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories