Cara Islam Menciptakan Masyarakat Yang Mulia Dan Beradab
ilustrasi | foto: www.hidayatullah.com MUSTANIR.COM, Islam hadir dengan seperangkat sistemnya untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam pergaulan. Sistem pergaulan Islam bertujuan mewujudkan masyarakat yang mulia dan beradab jauh dari gaya hidup rendahan ala barat yang merusak. Boston Celtics Secara ringkasnya, aturan Islam dalam pergaulan dibagi menjadi tiga bagian. Preventif dan solutif. Preventif adalah upaya syari’ah Islam menjaga agar tidak munculnya penyakit-penyakit masyarakat dan berbagai macam tindak kejahatan, sedangkan solutif adalah upaya syari’ah Islam dalam mengatasi berbagai macam pelanggaran syari’at agar tidak semakin menyebar. AIR PEGASUS 92-16 Pertama, tindakan preventif. AIR ZOOM VOMERO 12 Metode syari’ah Islam menjaga kehidupan masyarakat bisa kita lihat dari berbagai aturan yang telah ditetapkan Allah Swt di dalam Al Qur’an maupun As Sunnah, antara lain: 1.Perintah bertaqwa bagi setiap individu muslim Allah Swt menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepadanya (baca: Adz Dzariyat: 56). Tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya dengan Allah. Satu-satunya ukuran yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya. Sebagaimana dijelaskan Allah Swt: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Nike Jordan 11 Future Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujurat [49]: 13) Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Akan tetapi secara fitrah, laki-laki dan perempuan itu berbeda. Oleh karena itu, Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa mereka memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, dan kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda, sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Kesamaan ini bisa kita lihat, baik pria maupun wanita keduanya memiliki kewajiban menjalankan shalat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orangtua, mendakwahkan Islam, mengoreksi kebijakan penguasa, dan sebagainya. Tapi di sisi yang lain, Allah SWT pun memberikan tanggung jawab yang berbeda kepada keduanya. Jihad misalnya, hanya diwajibkan untuk laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Jay Bromley Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Begitu juga mengatur rumah tangga, adalah kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya. 2.Perintah menutup aurat Untuk menjaga kehormatan setiap warga negara, syari’at Islam mewajibkan hijab. Untuk kaum perempuan sebelum keluar rumah, wajib mengenakan khimar (kerudung penutup kepala hingga dada) dan jilbab (jubah) yang akan menutupi tubuhnya dari pundak hingga tumit. Dalam al-Quran Allah SWT. berfirman: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Baskets Under Armour Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (TQS An nur: 31) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59) Begitu juga dengan kaum laki-laki wajib menutup auratnya, yakni bagian tubuh dari pusar hingga lutut. Asics Pas Cher 3.Perintah menjaga pandangan (ghadul bashar) Salah satu pintu gerbang menggeloranya hasrat seksual dalam diri seseorang adalah dari pandangan. Pandangan ini layaknya anak panah iblis. Pandangan yang tidak dijaga akan menyebabkan malapetaka bagi pemiliknya. Oleh karenanya, syari’at Islam mewajibkan setiap mukmin untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang dilarang. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (TQS An Nur: 30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (TQS An nur: 31) 4.Larangan berkhalwat Seorang laki-laki dan seorang perempuan non mahram tidak diperbolehkan berduaan (khalwat) di suatu tempat yang jauh dari keramaian tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Karena ini akan meinmbulkan fitnah dan menjadi pintu gerbang kemaksiatan yang lebih besar lagi. Begitu juga tidak seorang pun boleh memasuki kehidupan khusus seperti rumah atau tempat-tempat yang secara syar’i memerlukan izin. Rasulullah saw. pernah bersabda: “Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (Hr. al-Bukhari) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (TQS An nur: 27) 5.Larangan ikhtilat (bercampur baur) Pada dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, serta aktivitas campur-baur (ikhthilath) di antara keduanya tidak dibolehkan. Namun demikian, laki-laki dan perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu yang dibolehkan syariah, misalnya dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, urusan perwakilan (wakalah), urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya. Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah (mandub), seperti sadekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh bertemu. Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi keperluannya selama bisa menjaga cara berpakaian dan pergaulan sesuai dengan tuntunan syariah. 6.Larangan wanita bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi keperempuanannya Perempuan tidak boleh bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi karakter keperempuanannya, misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan lain-lain. 7.Larangan wanita menduduki jabatan-jabatan puncak Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan puncak di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau lainnya), karena Rasulullah saw. telah mengecualikan perempuan dari tanggung jawab ini. Pada saat putri Kisra, Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa, Rasulullah saw. NIKE AIR ZOOM VOMERO 12
bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan.” (Hr. Nike Free 4.0
al-Bukhari) Selain itu, masih banyak pengaturan Islam untuk mewujudkan masyarakat yang mulia dan beradab seperti kebolehan poligami, diterapkannya sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat, negara melarang pornografi dan mengontrol tayangan/media agar tidak merusak masyarakat, sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islam, dan juga kontrol masyarakat dengan spirit amar makruf nahi mungkar. Dengan demikian, syari’ah Islam dapat mencegah berbagai tindakan amoral dan tindakan-tindakan kejahatan yang membahayakan kehormatan dan kemuliaan setiap warga Negara. Namun jika ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syari’ah, akan diberlakukan sanksi yang menjerakan. Sanksi-sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya, juga sekaligus menjadi zawajir (pencegah) bagi yang lainnya.