Di Balik Topeng Kebebasan Berpendapat

Ilustrasi topeng. foto: Pijarnews.com


MUSTANIR.COM – Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kebebasan berpendapat, baik dalam bentuk lisan, tulisan atau pun yang semisalnya. Banyak diantara pasal-pasal yang menjelaskan hal berikut ditambah dengan UU Pers.

Salah satu diantaranya adalah Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”

Tidak hanya satu atau dua pasal saja yang menjelaskan hal berikut, sehinga ini membuktikan bahwa kebebasan berpendapat terlebih pada pers sangat dilindungi keberadaannya.

Namun sebuah kasus kembali memperkeruh keadaan. Terkait kebebasan pers yang terancam. Hal ini didasarkan pada fakta penggerudukan Kantor Radar Bogor oleh sejumlah simpatisan dan kader PDIP pada Rabu (30/5).

Aksi tersebut dipicu pemberitaan Radar Bogor yang menampilkan foto Megawati dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Merasa tidak terima Ketua Umum nya diberitakan seperti itu, mereka datang dengan marah-marah, membentak dan memaki karyawan Radar Bogor serta merusak beberapa properti kantor.

Tentu saja hal ini mengundang beragam protes dari berbagai pihak. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin, pihaknya mengecam tindakan premanisme kader PDIP yang mengakibatkan sejumlah kegaduhan serta perusakan alat-alat kantor.

Beliau menambahkan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam organisasi pun menggelar aksi solidaritas terhadap Radar Bogor di Sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta pada Sabtu 2 Juni 2018.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa masyarakat dengan seragam mengatakan bahwa hal ini adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh kelompok elit dari organisasi politik terdidik, tindakan ini pun bisa dikategorikan perbuatan pidana sehingga perlu ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.

Namun nada lain disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi, Ulung Sampurna Jaya, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh massa kader PDIP ke kantor surat kabar Radar Bogor tidak memiliki unsur tindak pidana.

Beliau menambahkan bahwa kedatangan massa hanya sebagai bentuk pelampiasan dari protes atas pemberitaan yang ada.

Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa perusakan alat-alat kantor membuat sejumlah kerugian bagi pihak surat kabar itu sendiri. Mengingat massa yang datang adalah kelompok elit dari organisasi politik terdidik yang seharusnya mengikuti prosedur hukum yang ada. Seperti dengan menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5. Dengan begitu hal semacam ini tidak akan terjadi.

Dengan sejumlah fakta yang ada membuktikan bahwa kejelasan tentang kebebasan berpendapat ini patut untuk dipertanyakan. Kasus penggerudukan Radar Bogor merupakan salah satu dari sejumlah fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini mengancam kebebasan berpendapat itu sendiri.

Selain itu, keberadaan UU MD3 yang juga membuat kemunduran tersendiri bagi demokrasi di Indonesia. Dengan artian UU MD3 itu membuat siapa pun bisa dikenai tindak pidana jika mengkritik sejumlah badan legislatif dan eksekutif.

Hal ini justru bertolakbelakang dengan pernyataan sejumah aturan-aturan hukum yang berlaku di negeri ini bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Justru dengan hal ini, semua orang tidak bisa bebas berpendapat, melainkan khawatir pendapat yang diutarakannya tak sesuai dengan’rambu-rambu’ yang dimaksudkan.

Selain itu, rambu-rambu atau pun tolak ukur pendapat seseorang itu masih dikatakan sebagai sebuah pendapat masih sangat abu-abu, sehingga membuat hal ini semakin dikhawatirkan keberadaannya.

Faktanya pada saat ini kebebasan berpendapat itu semakin terancam meskipun sudah mengikuti prosedur yang ada, namun bagi beberapa pihak yang tidak setuju dengan pendapat tersebut, berlaku sewenang-wenang bisa saja terjadi. Salah satunya hal ini dipicu kurangnya kesadaran spiritual di dalam diri masyakarat, sehingga cenderung mengedepankan emosi dibandingkan negosiasi.

Kendati negeri pertiwi ini begitu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang salah satunya adalah tentang kebebasan berpendapat namun fakta-fakta yang ada pada saat ini justru membuat pertanyaan besar tentang adanya konsistensi terhadap hukum yang dibuatnya. Salah satunya terkait UU MD3 yang justru kebebasan berpendapat itu seakan hilang.

Sehingga dengan begitu, adanya masalah tentu semua orang akan berharap tentang keberadaan solusi untuk menuntaskannya. Adalah islam dengan segala kesempurnaannya untuk mengatur segala aspek kehidupan.

Dengan islam hati nurani setiap diri akan menjadi tenang, sehingga akan sedikit kemungkinan emosi menguasai hati. Pun dengan aturannya yang jelas dan lugas membuat berbagai hal jelas tentang statusnya: Mana yang baik dan mana yang buruk.

Oleh: Megita Rubi

About Author

Categories