Diskotik dan Klub Malam Bebas Pajak, Penerbitan Buku Kena Pajak Tinggi

diskotik-di-bandung

Diskotik dan Klub Malam Bebas Pajak, Penerbitan Buku Kena Pajak Tinggi

Mustanir.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.
Berikut jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN:
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, pagelaran tari, pagelaran busana
3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga
Namun anehnya, penerbitan buku termasuk penjualan, royalti penulis, kertas, dan seluruh lini produksinya dikenakan pajak yang cukup tinggi. Padahal klub malam dan diskotik sama sekai tidak bisa membuat bangsa ini pintar. Seharusnya penerbitan buku dibebaskan pajak, namun diskotik dan klub malam dikenakan panjak setinggi-tingginya. Tapi faktanya terbalik. Inilah potret rezim Jokowi. Bangsa akan diperbodoh terus agar terus mendukung rezim penguasa yang kualitas KW-3 seperti sekarang. (eramuslim/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories