DPR Singgung Potensi Pemerintah Salahgunakan Data Pelanggan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon | foto: cnn
MUSTANIR.COM, Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyinggung kemungkinan pemerintah menyalahgunakan data pelanggan layanan telekomunikasi yang belakangan diawajibkan mendaftar ulang.
Dia berharap pihak eksekutif tidak sampai melakukannya karena informasi yang diberikan para pelanggan merupakan data pribadi yang mesti dijaga kerahasiaannya.
“Kami berharap data para pelanggan yang sudah dimasukkan ke dalam registrasi tidak disalahgunakan. Itu menyangkut privasi,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Sejalan, anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggungjawab pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.
“Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh Pemerintah,” ujar Jazuli.
Ia menambahkan, pemerintah dapat dituntut secara hukum jika data pelanggan disalahgunakan. Alasannya, kerahasiaan data pelanggan diatur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pemerintah Lambat
Selain masalah privasi, Fadli pada kesempatan yang sama juga menuding pemerintah terlambat meminta masyarakat untuk mendaftarkan datanya.
Pemerintah dianggap tengah menanggulangi dampak kegagalan mengawasi provider yang tidak melakukan pengawasan ketat sehingga memicu penyebaran berita bohong atau hoaks dari akun dengan data tak jelas.
“Sekarang pemerintah setelah melihat akibatnya baru mengambil langkah. Jadi ini langkah yang terlambat,” ujarnya.
Selain itu, Fadli juga menilai penyertaan nomor kartu keluarga telah membuat masyarakat kebingungan. Menurutnya, registrasi data cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP elektronik.
Penggunakan NIK juga sejalan dengan tujuan pembuatan e-KTP, yakni untuk menciptakan single identity number yang memungkinkan pemerintah untuk memiliki hanya satu nomor seri untuk setiap warga negara.
“Buat apa pakai KK segala. Saya kira dengan ada e-KTP sebenarnya sudah cukup,” ujar Fadli. (CNNIndonesia/7/11/2017)